Saat ini cara lapor pajak online hadir untuk memberikan kemudahan kepada para wajib pajak. Dengan adanya aplikasi efilling secara resmi. Para wajib pajak memiliki beberapa alternatif pelaporan pajak secara online.
Agar menghindari terjadinya denda, maka wajib pajak pribadi sebagai pencari nafkah serta sudah mempunyai NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak) maka wajib melaporkan pajak secara online. Tapi, bagaimana cara lapor pajak online?
Panduan Melaporkan Pajak Online
DJP (Direktoran Jendaral Pajak) sudah memberikan alternatif untuk melaporkan pajak online lewat penyedia aplikasi atau Application Service Provider(ASP). Hal tersebut sudah diatur melalui Peraturan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk nomor PER 47/PJ/2008 yang sudah diubah oleh PER-36/PJ/2013.
Ada beberapa aplikasi resmi untuk menyampaikan laporan pajak atau SPT langsung ke pihak DJP, seperti DJP online dan aplikasi efilling BRI.
Namun sebelum kamu melaporkan SPT online, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelumnya di bawah ini.
Daftar Isi
1. Mendapatkan EFIN Badan
Sebelum memakai aplikasi e-Filling, sebagai pihak wajib pajak maka kamu diharuskan memperoleh dan mengaktifkan terlebih dahulu EFIN Badan. Caranya yaitu harus mendatangi pihak KPP terdaftar.
Jika sudah menerima EFIN Badan, maka selanjutnya kamu bisa mengaktifkan layanan EFIN langsung di web DJP Online Pajak. Setelah itu, kamu bisa mendaftarkan EFIN Badan kamu ke saluran lapor SPT secara online yang akan dipakai.
2. Mempersiapkan File CSV Menggunakan e-SPT
Untuk efilling pajak biasanya dilakukan dengan cara mengupload file CSV, entah itu lewat aplikasi efilling yang berasal dari ASP atau lewat DJP Online. Kamu harus tetap mempersiapkan file CSV yang akan dilaporkan memakai software e-SPT terlebih dahulu.
Sebelum berlakunya peraturan PMK No.9/PMK.03/2016, pelaporan SPT untuk Masa PPh pasal 21 atau PPh pasal 26 serta SPT Masa PPnBM/PPN harus dilakukan oleh wajib pajak berbentuk file CSV. Untuk kemudian langsung dibawa ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) memakai USB.
Namun sesudah diberlakukannya pasal 8 ayat 6 untuk PMK-09/PMK.03.2018, dokumen elektronik saat ini tidak bisa langsung diserahkan ke KPP. Penyampaian dokumen berbasis elektronik saat ini harus dilaporkan dalam SPT online menggunakan ASP atau DJP online.
Dalam memakai software e-SPT, kamu dapat mendownload installer e-SPT PPh Badan di situs resmi DJP online. Sementara untuk pembuatan SPT Masa PPN sendiri, kamu wajib memakai software e-Faktur untuk kemudian bisa diunduh di situs web DJP Online.
Untuk alternatif membuat e-faktur pajak dan SPT masa PPN lebih mudah, kamu juga bisa memakai aplikasi mitra resmi dari DJP. Di samping SPT Masa PPN, kamu juga bisa membuat SPT Masa PPh 21, diantaranya termasuk menghitung Pph 21 secara otomatis pada aplikasi.
3. Mempersiapkan Lampiran PDF
Berdasarkan peraturan PER-01/PJ/2017, kamu juga wajib mengunggah semua dokumen pendukung pada satu file PDF.
4. Menginstal dan Menyimpan sertifikat Digital
Jika sudah mendaftarkan sebagai pengguna di salah satu platform e-filling, kamu selanjutna akan diminta menginstal sekaligus menyimpan sertifikat digital. Berikut kegunaan dari sertifikat digital :
- Otentikasi untuk mengirimkan data SPT.
- Mencegah terjadinya penyangkalan.
- Pengacakan data untuk SPT.
- Menjamin integritas pada data SPT.
Adapun pemasangan sertifikat digital tersebut bisa dilakukan melalui 2 opsi, diantaranya :
- Simpan dan Memasang Sertifikat Digital
Melalui persetujuan wajib pajak, sertifikat digital ini selanjutnya akan terkirim otomatis ke akun email dari wajib pajak. Lalu akan terinstalasi secara otomatis serta tersimpan ke database pada aplikasi e-filling serta akan dipakai untuk keperluan e-filling pajak.
- Menyimpan Sertifikat Digital
Jika wajib pajak sudah menyetujui, sertifikat digital selanjutnya akan otomatis terkirim ke akun email yang telah didaftarkan oleh wajib pajak ketika pendaftaran. Apabila wajib pajak tertarik untuk melaporkan SPT online, maka sertifikat digital ini wajib diupload terlebih dahulu di dalam aplikasi e-filling.
Cara Lapor Pajak Online
Panduan Lapor Pajak Onlne Melalui Aplikasi
Sebagai pihak wajib pajak, tentu saja kamu menginginkan sebuah aplikasi tertentu yang dapat memberikan kemudahan pelaporan pajak secara online. Melalui adanya ASP, wajib pajak saat ini mempunyai beberapa aplikasi efilling pajak.
Ini dia cara lapor pajak online yang dapat dilakukan oleh wajib pajak melalui aplikasi yang telah ditunjuk secara resmi oleh pihak DJP :
Metode 1 : Lapor Pajak Online Lewat DJP Online
Salah satu situs web resmi yang melayani pelaporan pajak online adalah DJP ONline. Ini diperuntukkan sebagai sebuah sarana untuk melaporkan SPT online, mengakses formulir untuk SPT Pajak pribai serta tahunan badan, serta pembuatan ID Billing.
Cara lapor pajak online melalui web DJP online sendiri, kamu harus mempersiapkan file CSV lebih dulu memakai aplikasi e-SPT dan bisa didownload pada web DJP online.
Jika sudah membuat file tersebut, kamu harus mempersiapkan dokumen wajib lainnya sebagai pendukung, seperti SSE (Surat Setoran Elektronik) atau SSP (Surat Setoran Pajak) untuk SPT yang kurang bayar. Selain itu juga mempersiapkan Bukti Penerimaan negara sebagai bukti bahwa kamu sudah menyetorkan pajak ke dalam kas negara.
Silahkan pindai kemudian simpan semua dokumen ini ke dalam satu file berbentuk file PDF. Lalu beri nama file menggunakan file CSV, sebaiknya buat ukuran kecil. Ini dia langkah efilling DJP online :
- Silahkan akses DJP online dengan menekan ‘e-filling’, kemudian tekan ‘Buat SPT’.
- Jika sudah, kamu hanya perlu memilih file CSV. Jika mempunyai file PDF, silahkan pilih lalu unggah. Baca petunjjuk dengan cermat di kotak petunjuk, kemudian tekan tombol bertuliskan ‘start upload’.
- Sesudah kamu ditampilkan kotak dialog, silahkan tekan email, lalu tekan ‘OK’.
- Buka inbox di akun email kamu, copy kode verifikasi. Inputkan kode verifikasi pada kotak di bawah formulir yang sebelumnya.
- Setelah berhasil, kamu akan ditampilkan daftar SPT pajak yang telah dilaporkan. Selanjutnya, kamu bisa mencetak tanda terima dari email.
- Apabila BPE atau tanda terima tidak muncul, kamu dapat memakai fitur untuk mengirimkan ulang BPE pada situs web DJP.
Metode 2 : Lapor Pajak Online Lewat Aplikasi eFilling BRI
BRI telah menjadi ASP dari tahun 2014 sekaligus sebagai satu-satunya perusahaan perbankan dengan layanan pelaporan SPT online yang berbayar. Dengan fitur pelaporan pajak SPT online, maka BRI berharap bisa memudahkan para wajib pajak melalui pemanfaatan semua jaringan kerja bank BRI di Indonesia.
Sementara itu, pembayaran biaya untuk pelaporan SPT online bisa dilakukan di kantor BRI secara langsung. Ini dia cara lapor pajak online melalui aplikasi BRI :
1. Registrasi Awal
Jika sudah melewati proses pendaftaran maka wajib pajak akan mendapatkan password, user ID, sertifikat digital dan kode referensi.
2. Masuk ke Aplikasi e-Filling
Setelah itu, wajib pajak bisa masuk ke aplikasi memakai ID Pengguna atau NPWP beserta password. Jika sudah masuk, kamu akan melihat tampilan bertuliskan ‘Profil Wajib Pajak’ dan bersumber pada basis data DJP.
3. Daftar Sertifikat Digita
Tahapan cara lapor pajak online ini merupakan proses permintaan terhadap sertifikat digital jika ingin berlangganan pelaporan SPT online. Dengan kata lain antara pihak wajib pajak dengan DJP melalui perusahaan ASP, yakni BRI.
4. Upload FIle CSV
Setelah itu, wajib pajak harus mengupload file CSV yang digunakan untuk pelaporan pajak. Jika proses upload sudah berhasil, maka pihak wajib pajak akan menerima kode referensi untuk digunakan dalam pembayaran pelaporan pengiriman SPT,
5. Menyimpan Kode Referensi
Untuk kode referensi ini biasanya berisi tentang informasi data terkait pelaporan sekaligus berguna sebagai billing. Nantinya digunakan untuk menginformasikan biaya pelaporan.
6. Pembayaran Biaya
Wajib pajak melakukan pembayaran untuk biaya pelaporan pajak.
7. Terima BPE
Jika proses pembayaran untuk pelaporan SPT sudah dilakukan, selanjutnya wajib pajak mendapatkan bukti pelaporan SPT dalam bentuk Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE.
Dari kedua cara lapor pajak online di atas, kamu bisa memilih salah satu aplikasi mitra DJP resmi yang ingin kamu gunakan. Dengan begitu, proses pelaporan pajak atau SPT menjadi lebih mudah dan cepat.