Kini cara login NPWP sangat mudah dilakukan lewat aplikasi Ereg Pajak. Bagi Kamu yang belum memiliki NPWP, kini tak perlu lagi repot-repot pergi ke kantor pajak untuk membuat NPWP. Karena Kamu bisa login NPWP lewat aplikasi Ereg Pajak. Selanjutnya, Kamu pun sudah bisa memiliki kartu NPWP dengan mudah.
Daftar Isi
Apa Itu EREG Pajak?
EREG atau e-registration Pajak merupakan layanan pendaftaran untuk wajib pajak secara elektronik dan didirikan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tujuan utama EREG pajak ialah guna memperluas cakupan untuk wajib pajak melalui penyederhanaan proses registrasi wajib pajak. Sehingga para wajib pajak tidak harus mengantri lagi ke kantor pajak.
NPWP pajak sendiri ialah nomor yang akan dikeluarkan saat pendaftaran bagi wajib pajak untuk dijadikan media administrasi pajak. Selain itu, NPWP juga dipakai sebagai identitas dari wajib pajak untuk menjalankan kewajiban pajak.
Apabila wajib pajak hendak melakukan pendaftaran sebagai pihak wajib pajak secara individu, maka Kamu harus melakukan pengisian formulir registrasi dan menyertakan kelengkapan dokumen registrasi.
Mendapatkan NPWP Dengan Tiga Platform
Sebelum kita membahas cara login NPWP di EREG pajak, Kamu harus tahu bahwa ada 3 platform yang bisa dipakai untuk memperoleh NPWP. Diantaranya sebagai berikut :
- Pertama-tama, silahkan datang ke KP2KP atau kantor pajak secara langsung yang area operasinya mencakup tempat usaha atau tempat tinggal.
- Mengirim postingan formulir pendaftaran dan tambahkan beberapa dokumen lengkap dan benar ke KP2KP atau KPP yang area kerjanya mencakup kegiatan usaha atau tempat tinggal.
- Melakukan registrasi NPWP secara online di web resmi ereg.pajak.go.id lewat Direktorat Jendar Pajak dengan e-reg lama serta mengunggah file yang benar.
Apa Pentingnya Memiliki NPWP?
Para wajib pajak tertentu yang sudah memenuhi pesyaratan, entah itu secara objektid maupun subjektif, maka wajib mempunyai NPWP. Walaupun jumlah pendapatan per tahunnya ada di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), tetap saja wajib pajak diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya lewat KPP (Kantor Pelayanan Pajak) maupun KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan).
Tak hanya dipakai untuk melakukan transaksi perpajakan saja, tetapi NPWP juga dimanfaatkan sebagai salah satu persyaratan dokumen untuk mengurus pembuatan paspor atau pengajuan kredit di bank.
Jika Kamu tidak mempunyai NPWP, maka sebagai wajib pajak Kamu akan dikenakan biaya yang lebih tinggi daripada tarif normal. Sebab NPWP memiliki peranan penting dalam urusan perpajakan. Tapi dengan kehadiran EREG ini tentu saja sangat membantu para wajib pajak.
Agar bisa memanfaatkan Ereg Pajak, maka langkah yang perlu dilakukan pertama kali ialah harus mendaftar NPWP secara online. Kemudian para pengguna bisa login NPWP agar dapat mengakses semua fitur dan layanan yang telah tersedia.
Cara Login NPWP
Membuat dan Login NPWP di Ereg Pajak
Sebenarnya ada 2 cara login NPWP yang bisa Kamu pilih untuk pembuatan NPWP itu sendiri. Cara pertama ialah dengan mendaftarkan diri pribadi secara manual di KPP. Biasanya pembuatan NPWP membutuhkan proses hingga 1 hari lamanya di KPP. S
Cara selanjutnya dengan menggunakan aplikasi online Ereg Pajak dalam pembuatan NPWP online. Sesudah proses registrasi selesai dan mendapatkan persetujuan, maka kartu NPWP langsung dikirimkan ke lokasi pengantar.
Berikut langkah-langkah cara login NPWP yang harus ditempuh oleh wajib pajak. Diantaranya :
1. Buat Akun NPWP di Ereg Pajak
Agar bisa melakukan cara login NPWP di Ereg pajak tentu saja Kamu harus membuat akun NPWP online terlebih dahulu di ereg.pajak.co.id. Namun sebelumnya, silahkan persiapkan akun emailmu yang berlaku atau masih aktif. Biasanya akses email diperlukan dalam proses verifikasi data.
Di halaman awal, wajib pajak yang mendaftar akan mendapatkan 2 pilihan. Opsi pertama yaitu, cara login NPWP melalui akses email beserta password. Selanjutnya buat akun baru.
Mengingat Kamu belum mempunyai NPWP, sebaiknya pilih opsi yang kedua. Selanjutnya Kamu akan dibawa ke formisian berupa akun email yang kamu gunakan. Setelah itu, Kamu akan mendapatkan email berisi link yang wajib diklik. Cara ini adalah tahap awal melakukan verifikasi email.
Lalu akan muncul isian pendaftaran yang kedua. Nah di bagian ini, Kamu perlu menginputkan beberapa informasi, diantaranya nama lengkap, jenis wajib pajak, nomor Hp aktif dan password.
Sesudah selesai, maka pendaftar harus melakukan pengecekan email ulang yang akan digunakan untuk aktivasi akun. Cek folder spam apabila pesanmu tidak ada di folder inbox. Setelah berhasil, Kamu bisa menggunakan Ereg Pajak secara langsung untuk registrasi NPWP online.
2. Pembuatan NPWP Online
Jika Kamu sudah mempunyai akun, maka langkah berikutnya ialah membuat NPWP. Untuk cara login NPWP pertama kali, pakai password dan email agar dapat mengakses menu dashboard.
Dalam tahapan ini, Kamu harus mengisi formulir di kolom isian yang perlu dilengkapi. Pada kolom 1 sampai 7 biasanya berisi pertanyaan tertentu yang wajib dijawab. Sedangkan untuk kolom 8 mengunggah file yang diperlukan.
Bagi wajib pajak individu WNI yang tak menjalankan bisnis wajib mempersiapkan dokumen identitas diri berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk). Sedangkan WNA wajib mempersiapkan dokumen seperti KITAS dan Paspor.
Bagi wajib pajak individu yang memiliki usaha, maka dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi KITAS, KTP, paspor dan dokumen izin usaha.
Semua persyaratan ini harus di upload dengan cara online lewat fitur yang telah tersedia. Sesudah itu,registrasi pun dianggap selesai. Langkah berikutnya ialah pendaftar mesti menunggu persetujuan serta pembuatan kartu NPWP.
Setelah jadi, maka kartu NPWP dikirimkan langsung ke alamat pendaftar. Jika wajib pajak memerlukan NPWP dengan cepat, maka kartu ini bisa diambil langsung di KPP setempat.
Kenapa Harus NPWP Online?
Mengingat kemudahan pembuatan NPWP online, tentu saja tak ada alasan lagi untuk tidak membuat NPWP sebagai salah satu kewajiban dari wajib pajak. Dengan layanan ini, Kamu sebagai wajib pajak tidak perlu lagi menghabiskan tenaga dan waktu untuk mengantri membuat NPWP di KP2KP atau KPP.
Penyebab Pendaftaran NPWP Online Gagal
Sayangnya terkadang registrasi NPWP online tidak selalu berhasil. Kamu harus tahu beberapa penyebab registrasi NPWP online gagal, berikut ini :
1. Tidak Melakukan Aktivasi Melalui Email
Ketika melakukan pendaftaran NPWP online, sebaiknya pastikan untuk mengkonfirmasi akun email dengan benar. Selanjutnya melalui email ini, Kamu akan memperoleh link aktivasi dan kode token mendapatkan NPWP. Dimana kesalahan yang kerap terjadi ialah Kamu memakai akun email yang sudah tak aktif atau salah.
2. Kesalahan Penulisan Password
Kamu juga harus pastikan password yang digunakan untuk registrasi mudah dingat tapi tidak gampang diakses oleh orang lain. Karena kesalahan dalam penulisan password seringkali membuatmu sudah atau tidak bisa login NPWP.
3. Tidak Memenuhi Kriteria Wajib Pajak
Faktor penyebab gagal registrasi dan login NPWP ialah karena Kamu tidak memenuhi kriteria wajib pajak. Misalnya tidak memiliki kartu identitas KTP, tidak mempunyai penghasilan serta tidak melakukan pengisian formulir dengan lengkap.
Itulah beberapa kesalahan yang sering terjadi saat Kamu gagal melakukan registrasi atau gagal login NPWP online. Pastikan untuk memahami kesalahan-kesalahan di atas agar cara login NPWP online berhasil dilakukan untuk pembuatan NPWP.
Baru Update: