Cara KPR Rumah Bekas

Cara KPR Rumah Bekas
Mengajukan KPR Rumah Bekas

Seperti kita ketahui bahwa harga properti setia tahunnya pasti mengalami peningkatan. Baik tanah atau rumah telah menjadi produk bernilai jual tinggi yang semakin sulit dibeli. Kenaikan harga jual rumah kini semakin tinggi jika dibandingkan dengan penghasilan per tahun. Inilah yang membuat sebagian orang memilih hunian bekas. Hal tersebut jugalah yang membuat banyak orang mencari informasi mengenai cara KPR rumah bekas.

Walaupun membeli hunian bekas, tetap saja harganya tidak bisa dicapai karena tak sedikit orang yang tak memiliki uang tunai berjumlah besar, terlebih bernilai ratusan juta. Inilah yang membuat fasilitas Kredit Perumahan Rakyat sebagai alternatifnya. Apabila Kamu tertarik melakukan pembelian rumah bekas, sebaiknya ketahui cara KPR rumah bekas yang akan Kami bahas di bawah ini!

Read More

Cara KPR Rumah Bekas

Cara KPR Rumah Bekas
Mengajukan KPR Rumah Bekas

Tips Mengajukan KPR Rumah Bekas

Mengajukan hunian bekas tanpa DP atau uang muka  dapat dikatakan cukup mustahil. Tapi walaupun tidak memungkinkan, ada beberapa solusi yang dapat Kamu coba. Kamu tetap dapat melakukan pembelian rumah yang harganya cukup murah, melalui pengajuan KPR untuk rumah bekas. Cara KPR rumah bekas juga tidak sulit, asalkan Kamu mengikuti prosedur dan mempersiapkan seluruh persyaratan dokuen dengan lengkap ketika mengajukannya.

Berikut ini beberapa tahapan cara mengajukan KPR rumah bekas :

1. Cari Referensi Hunian yang Akan Dibeli

Langkah awal yang wajib Kamu lakukan ialah mempunyai referensi hunian yang akan dibeli. Silahkan cari informasi mengenai rumah bekas sesuai kebutuhanmu. Seperti konsep rumah, lokasi, luas rumah, akses maupun yang lainnya. Kamu bisa mencarinya baik lewat  iklan di internet, dari kerabat, koran atau lainnya. Pilih yang sesuai keinginan dan kebutuhanmu.

2. Menghubungi Pemilik Rumah dan Negosiasi Harga

Jika sudah memperoleh referensi hunian yang akan dibeli, cara KPR rumah bekas selanjutnya ialah menghubungi pihak pemilik rumah. Ini sangat penting agar Kamu tidak menyesal di masa mendatang. Selain itu, Kamu juga bisa menawar harga murah agar menekan anggaran atau budget pembelian rumah bekas tersebut.

3 . Buat Kesepakatan Dengan Pemilik Rumah

Jika rumah bekas tersebut dirasa sudah cocok dan harganya sudah sesuai. Maka tahapan berikutnya ialah buat kesepakatan bersama pihak penjual. Pada kesepakatan ini, Kamu dapat menyebutkan lamanya waktu untuk pengajuan proses KPR.

Apabila Kamu tidak juga memperoleh fasilitas KPR rumah bekas dari bank hingga waktu yang ditetapkan, maka hunian inacaranmu bisa diperjualbelikan lagi dengan bebas. Hal ini juga berlaku sebaliknya.

4. Memilih Penyedia Fasilita KPR

Sebenarnya ada banyak lembaga atau bank yang menyediakan layanan KPR untuk dipilih. Diantara perbankan yang ada juga kerap menyediakan skema KPR serta besaran DP/uang muka berbeda. Kamu bisa memilih bank yang menyediakan skema KPR paling sesuai kebutuhan serta kemampuan finansialmu. Silahkan cari bank yang berbunga rendah supaya cicilan rumah menjadi lebih terjangkau.

Jika Kamu sudah mendapatkan lembaga penyedia layanan KPR, Kamu harus mempersiapkan dokumen lengkap sebagai persyaratan umum untuk mengajukan KPR hunian bekas. Diantaranya meliputi :

  • NPWP
  • KTP dan Kartu Keluarga
  • Surat nikah
  • Surat keterangan kerja
  • Slip gaji selama 3 bulan terakhir, dan
  • Rekening koran tabungan bank 3 bulan terakhir

Pastikan Kamu memilih produk KPR sesuai kebutuhan serta kondisi keuanganmu. Hal ini bertujuan agar Kamu tidak kesulitan untuk membayar angsuran KPR per bulannya.

5. Proses Appraisal Bank

Guna menghindari proses pengajuan KPR tidak tepat, biasanya pihak bank melakukan penilaian atau appraisal harga hunian bekas yang akan dibeli terlebih dahulu. Tahapan cara KPR rumah bekas ini biasanya dilakukan dengan cara bank mengunjungi tempat atau lokasi rumah, untuk kemudian menentukan harga jual kelayakan atas rumah tersebut. Umumnya di bawah dari harga jual pemilik rumah.

Jika ada selisih harga, ini artinya Kamu wajib membayar selisihnya. Contohnya, harga hunian bekas yang Kamu pilih senilai Rp. 250 juta, sementara berdasarkan penilaian bank sendiri harganya Rp. 230 jutaan. Ini artinya, Kamu harus membayar Rp. 20 jutanya kepada penjual langsung dari uang pribadimu.

Dengan kata lain, penilaian harga rumah ini berperan cukup penting karena menjadi penentu plafon kredit yang nantinya diberikan oleh pihak bank ke pihak debitur.

6. Pengurusan Surat Perjanjian Kredit

Cara KPR rumah bekas selanjutnya, sebelum proses pencairan kredit, biasanya bank membuat SPK (Surat Persetujuan Kredit) terlebih dulu. Surat tersebut umumnya berisi tentang batasna, ketentuan serta kewajibanmu sebagai debitur. Selain itu juga rincian mengenai besaran cicilan KPR yang wajib dibayarkan per bulannya berikut denda keterlambatan dan suku bunga. Kamu harus tahu bahwa tahapan ini memerlukan biaya, baik biaya pajak dan administrasi, provisi, asuransi rumah dan biaya notaris.

Maka dari itu, di samping uang yang digunakan untuk pembayaran selisih dari harga jual di atas, Kamu juga perlu mempersiapkan uang yang digunakan untuk keperluan lain-lain supaya pengajuan KPR bisa berjalan lancar.

Selain itu, pertimbangkan pula ketentuan denda atau penalty jika proses pelunasan dipercepat dan penentuan notaris untuk mengurus semua dokumen yang diperlukan.

7. Penandatanganan Akad

Jika semua tahapan yang telah disebutan di atas sudah selesai, maka langkah terakhir dalam cara KPR rumah bekas ialah akad KPR. Dimana akad KPR ini ialah perjanjian kredit yang terjadi antara bank sebagai pihak kreditur dan Kamu sebagai debiturnya.

Selain itu, pihak notaris sendiri sebagai saksi atau orang ketiga dalam proses akad pengajuan KPR tersebut. Jika sudah selesa, pihak bank akan langsung mengirimkan uang ke pihak penjual atau pengembang. Sedangkan notaris akan melakukan pengurusan surat untuk balik nama.

Sedangkan sertifikat rumah, PBB dan IMB yang dibawa saat pengajuan KPR awal akan ditahan pihak bank terlebih dahulu sebagai jaminan pinjaman KPR. Apabila di kemudian hari KPR Kamu bermasalah, pihak bank pun berhak menyita semua dokumen tersebut dalam jangka waktu yang lebih lama. Hingga cicilan KPR yang Kamu ajukan lunas.

Namun tenang saja, Kamu akan memperoleh surat fotokopian atau salinannya. Apabila sewaktu-waktu diperlukan, Kamu dapat memakai dokumen tersebut guna kebutuhan pribadi.

Itulah beberapa hal terkait cara KPR rumah bekas dari pengajuan hingga proses akad berlangsung.

Kenali Kemampuan Finansialmu

Sebelum Kamu mengajukan KPR rumah bekas, Kamu harus tahu berapa uang yang Kamu miliki terlebih dahulu. Seberapa sanggup Kamu membayar DP atau uang muka beserta angsuran rumah? Apabila Kamu nantinya sukses membeli rumah, walaupun rumah bekas, pastikan pula uangmu masih bisa memenuhi keperluan sehari-hari. Karena membeli rumah memerlukan modal sangat banyak. Jadi, benar-benar membutuhkan perhitungan matang.

Biasanya pihak bank akan menerapkan angsuran rumah senilai 30% dari total penghasilan per bulan. Selain itu, baik untuk pembelian hunian baru ataupun hunian bekas, biasanya uang muka yang dikenakan mempunyai ketentuan serupa, yakni sebesar kurang lebih 20%-30%. Hanya saja perbedaannya, uang muka rumah baru harus diberikan ke pihak pengembang, sementara DP rumah bekas langsung diberikan ke pihak penjual rumah.

Demikianlah ulasan tentang cara KPR rumah bekas yang penting sekali untuk diketahui, agar Kamu tetap bisa memperhatikan kemampuan finansial di masa mendatang.

 

Related posts