Cara Klaim Jasa Raharja

Cara Klaim Jasa Raharja
Mengklaim Asuransi Jasa Raharja

PT. Jasa Raharja ialah sebuah perusahaan asuransi yang menangani kecelakaan yang diluncurkan oleh pemerintah. Maka dari itu, asuransi Jasa Raharja menyediakan asuransi kecelakaan berlandaskan pada peraturan undang-undang. Dengan demikian pertanggungan yang akan diberikan pada orang yang menjadi korban kecelakaan umumnya akan lebih menguntungkan daripada asuransi kecelakaan swasta. Hanya saja, banyak orang yang belum mengetahui cara klaim Jasa Raharja.

Tentang Asuransi Jasa Raharja

Sebelum kita membahas cara klaim Jasa Raharja, tentu saja Kamu harus mengetahui lebih detail tentang Jasa Raharja terlebih dahulu. Jasa Raharja ialah salah satu perusahaan asuransi BUMN dari pemerintah Indonesia dan biasa disebut juga sebagai asuransi perjalanan. Manfaat pertanggungan asuransi perjalanan Jasa Raharja sendiri lebih besar daripada asuransi swasta. Asuransi milik pemerintah ini juga memberikan layanan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Read More

PT. Jasa Raharja menyediakan manfaat perlindungan untuk masyarakat lewat 2 program asuransi. Program pertama adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 yaitu tentang asuransi Kecelakaan untuk Alat Angkutan Umum.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan jika korban yang memiliki hak atas pemberian santunaan setiap penumpang yang sah dari transportasi angkutan umum yang telah mengalami kecelakaan. Adapun kecelakaan tersebut disebabkan oleh pemakaian transportasi umum itu sendiri, selama penumpang terkait berada di dalam transportasi umum, yakni ketika naik dari pemberangkatan hingga turun di tujuan.

Untuk penumpang transportasi umum seperti bus yang tenggela dan berada di kapal ferry, santunan ganda akan diberikan ke penumpang bus tersebut yang telah menjadi korban. Sementara untuk korban kecelakaan yang tidak ditemukan jasadnya atau hilang, maka penyelesaian santunan bedasarkan Putusan Pengadilan Negeri

Program yang kedua ialah menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, yaitu pemberian asuransi terhhadap pihak ketiga yang terkait. Undang-undang tersebut menjelaskan jika korban yang memiliki hak mendapatkan santunan ialah pihak yang ada di luar transportasi lalu lintas sebagai korban yang disebabkan oleh kecelakaan penggunaan transportasi jalan.

Iuran Asuransi Jasa Raharja

Ada 2 jenis premi asuransi untuk Jasa Raharja, diantaranya yaitu sumbangan wajib dan iuran wajib. Iuran wajib adalah premi yang nantinya dibayar saat Kamu memakai transportasi umum. Adapun transportasi umum yang dimaksud adalah bus umum, pesawat dan kereta api. Akan tetapi iuran wajib tersebut tidak berlaku bagi transportasi di dalam kota serta bagi kereta api dengan jarak tidak sampai 50 km.

Iuran wajib tersebut biasanya dimasukkan pada tarif perjalanan. Ini artinya, apabila Kamu melakukan pembelian tiket, maka Kamu secara otomatis telah terlindungi oleh asuransi Jasa Raharja.

Sementara bagi sumbangan wajib sendiri, Kamu harus melakukan pembayaran saat Kamu mempunyai transportasi pribadi, entah itu transportasi roda 4 atau roda 2. Sumbangan wajib tersebut dibayarkan berbentuk pajak kendaraan dan biasanya harus dibayar setiap tahun di kantor Samsat.

Jumlah premi ini sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang tertuang pada No.15/PMK.010/2017 mengenai jumlah iuran dan santunan wajib untuk dana pertanggungan wajib pada kecelakaan penumpang transportasi angkutan umum yang ada di darat, danay/sungai, penyebrangan/ferry, udara dan laut. Selain itu juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 mengenai jumlah sumbangan dan santunan wajib untuk dana kecelakaan lalu lintas.

Cara Klaim Jasa Raharja

Cara Klaim Jasa Raharja
Mengklaim Asuransi Jasa Raharja

Mengklaim Asuransi Jasa Raharja

Cara klaim Jasa Raharja sebenarnya cukup mudah dilakukan. Ada 3 tahapan proses mengklaim asuransi Jasa Raharja yang dapat Kamu ikuti dalam semua tipe klaim. Entah itu klaim untuk meninggal dunia, rawat jalan/rawat inap, cacat total tetap, penggantian biaya untuk ambulan dan lainnya.

1. Tahapan Klaim Asuransi Jasa Raharja Offline

Berikut ada beberapa tahapan cara klaim Jasa Raharja yang harus Kamu ketahui :

  • Mempersiapkan surat keterangan kecelakaan yang dibuat oleh pihak Kepolisian.
  • Surat keterangan kematian atau kesehatan dari rumah sakit.
  • Mengunjungi kantor Jasa Raharja serta melakukan pengisian formulir untuk pengajuan klaim.
  • Membawa identitas diri, seperti KK, KTP atau menyertakan Surat Nikah.
  • Menyerahkan semua dokumen pelengkap dan formulir pengajuan klaim ke petugas.
  • Tunggu proses pencairan klaim dari pihak Jasa Raharja.

Adapun hal-hal terkait yang harus diketahui dalam cara klaim Jasa Raharja :

  • Santunan Jasa Raharja hanya iberikan ke pihak ahli waris berdasarkan skala prioritas, yakni duda/janda sah dari pemegang/peserta asuransi, orang tua sah, dan anak-anak sah.
  • Apabila tidak memiliki ahli waris, akan diberikan biaya penggantian penguburan ke pihak tetangga atau kerabat yang menyelenggarakan penguburan.
  • Hak dana santunan dapat digugurkan apabila pengajuan dilakukan lebih dari 6 bulan sesudah kecelakaan.
  • Gugurnya hak santunan karena tak dilakukan penagihan selama 3 bulan sesudah pengajuan klaim disetujui pihak Jasa Raharja.

2. Tahapan Klaim Asuransi Jasa Raharja Online

Cara klaim asuransi Jasa Raharja selanjutnya dapat dilakukan dengan cara online. Sehingga Kamu tak perlu langsung datang ke kantor cabang Jasa Raharja. Adapun caranya ialah sebagai berikut :

  • Pertama-tama silahkan kunjungi web resmi dari Jasa Raharja di sini.
  • Lakukan pengisian formulir via online  dengan memasukkan NIK dari korban kecelakaan beserta lokasi kejadian.
  • Upload semua dokumen yang diperlukan.
  • Jika sudah selesai, maka Jasa Raharja langsung meninjau semua dokumen yang Kamu kirimkan.

Di samping melalui komputer, pihak Jasa Raharja pun mempunyai aplikasi mobile guna mempermudah cara klaim Jasa Raharja yang bernama JRku. Dimana aplikasi yang satu ini dapat di download gratis, baik di perangkat iOS dan android.

Bahkan layanan yang tersedia di dalam aplikasi juga sudah lengkap, hingga santunan online. Pada layanan tersebut, Kamu dapat mengajukan santunan online, caranya dengan meng-upload semua dokumen yang diperlukan, mulai dari identitas korban, surat keterangan kepolisian dan formulir.

Sesudah proses pengajuan klaim santunan selesai, Kamu bisa langsung mengecek proses klaim sudah sejauh mana sampai dana tersebut cair. Di samping cara klaim Jasa Raharja online, ada juga layanan bernama “Safe My Trip”. Melalui layanan tersebut, Kamu akan memperoleh informasi lengkap mengenai area-area mana saja yang tingkat kecelakaannya tinggi atau rawan kecelakaan. Hal tersebut bertujuan agar para pengendara dapat lebih waspada saat melewati kawasan tersebut.

Hal Lain Terkait Pengajuan Klaim Jasa  Raharja

Ada beberapa hal lain yang harus Kamu ketahui terkait pengajuan klaim Jasa Raharja, diantaranya :

  • Polis asuransi untuk kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja dapat memberikan sejumlah manfaat lengkap, seperti perawatan saat berada di rumah sakit sampai santunan meninggal dunia bagi para pengendara dan korban kecelakaan.
  • Manfaat asuransi didapatkan secara “gratis” sebab premi yang dibayarkan dilakukan secara tak langsung lewat pembelian tiket untuk perjalanan atau membayar pajak kendaraan.
  • Besarnya jumlah santunan meninggal yang disebabkan oleh resiko kecelakaan biasanya cukup tinggi, mencapai Rp. 50 juta.
  • Menawarkan program mudik gratis dari PT. Jasa Raharja dan pihak BUMN per tahunnya.

Demikianlah ulasan tentang pembahasan cara klaim Jasa Raharja secara langsung dan online yang bisa Kamu coba lakukan. Semoga bermanfaat!

 

Related posts