Cara Dapat Efin Online

Apa itu EFIN? Electronic Filing Identification Number atau biasa disingkat sebagai EFIN, ialah nomor identitas wajib pajak, baik berbentuk orang pribadi maupun badan usaha. Nomor ini biasanya dipakai saat pendaftaran akun ASP atau DJP online. Lalu, bagaimana cara dapat EFIN online?

Untuk mendapatkan EFIN, sebenarnya kini tak perlu harus pergi ke kantor pajak untuk mengurusnya. Karena Kamu sudah bisa mendapatkannya secara online. Baru kemudian nomor EFIN ini bertujan bagi para wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan yang tersedia di DJP online. Selain itu, nomor EFIN pajak perseorangan juga berbeda dari EFIN perusahaan atau badan usaha.

Read More

Selain itu, untuk mengikuti cara dapat EFIN online, ada beberapa persyaratan yang harus Kamu ketahui terlebih dahulu. Persyaratan mendapatkan EFIN pajak untuk badan usaha dan perseorangan juga berbeda. Silahkan simak panduannya di bawah ini!

Persyaratan Mengajukan Aktivasi EFIN Pajak

Ada 2 persyaratan mengajukan aktivasi nomor EFIN pajak, yaitu untuk perseorangan dan untuk badan usaha. Langsung saja, cek persyaratannya berikut :

1. Persyaratan Permohonan EFIN Pajak Pribadi/Perseorangan

  • Permohonan untuk mengaktifkan EFIN biasanya dilakukan wajib pajak perseorangan. Tidak bia dikuasakan kepada pihak lain.
  • Para wajib pajak wajib menandatangani, mengisi dan menyampaikan formulir aktivasi EFIN. Caranya langsung mendatangi kantur unit pelayanan pajak yang terdekat.
  • Para wajib pajak harus menyerahkan beberapa dokumen identitas diri berupa fotokopi dan menunjukkan dokumen aslinya, seperti fokokopi KTP/Paspor, KITAS/KITAP (bagi wajib pajak non WNI), NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
  • Menyampaikan akun email aktif untuk memudahkan komunikasi terkait pajak.

2. Persyaratan Permohonan EFIN Wajib Pajak Badan Usaha

  • Biasanya permohonan pendaftaran EFIN harus dilakukan pengurus atau penanggung jawab perwakilan badan yang telah ditunjuk untuk melaksanakan hak maupun kewajiban perpajakan.
  • Penanggung jawab atau pengurus tersebut harus menandatangani, mengisi sekaligus menyampaikan permohonan mendaftar EFIN dengan langsung mendatangi kantor pajak terdekat.
  • Pihak wajib pajak berbentuk badan ini harus menyerahkan fotokopi dokumen dan menunjukkan aslinya, berupa surat penunjukkan penanggung jawab badan yang berkaitan sebagai perwakilan badan dalam rangka menjalankan hak maupun kewajiban perpajakan, kartu SKT atau NPWP atas nama penanggung jawab atau pengurus, KTP/Paspor/Kitas atau KITAP, NPWP/SKT wajib pajak badan, dan surat kuasa yang menyampaikan formulir pendaftaran EFIN.

Menyampaikan akun email pengurus aktif yang dipakai untuk keperluan pelaksanaan hak maupun kewajiban perpajakan.

3. Permohonan Pendaftaran EFIN Wajib Pajak Badan Kantor Cabang

  • Pimpinan atau kepala kantor cabang yang ditunjuk sebagai pengurus yang mewakili badan untuk menjalankan hak maupun kewajiban perpajakan.
  • Harus mengisi, menyampaikan dan menandatangani formulir permohonan pendaftaran/aktivasi EFIN, langsung mendatangi kantor unit pelayanan pajak.
  • Harus menyerahkan beberapa dokumen, diantaranya surat pengangkatan kepala kantor cabag, surat penunjukan kepala kantor cabang selaku pengurus perwakilan badan usaha, KTP/Paspor pengurus, NPWP/SKT dengan nama kantor cabang, NPWP/SKT atas nama kepala kantor cabang selaku pengurus, surat kuasa permohonan pendaftaran EFIN sekaligus menerima EFIN untuk permohonan aktivasi yang disampaikan selain pengurus.
  • Memberitahukan akun email aktif pihak pengurus untuk komunikasi terkait hak maupun kewajiban perpajakan.

4. Permohonan Pendaftaran EFIN Wajib Pajak Bendahara

  • Permohonan pendaftaran dan aktivasi EFIN oleh pejabat maupun pihak yang telah ditunjuk intansi sebagai bendahara.
  • Bendahara mengisi formulir, menyampaikan dan menandatangani form permohonan aktivasi nomor EFIN.
  • Bendahara menunjukkan beberapa dokumen seperti identitas diri berbentuk KTP, surat keputusan pengangkatan bendahara, dan kartu SKT/NPWP  atas nama bendahara.

Selain persyaratan di atas, permohonan untuk mengaktifkan nomor EFIN dinyatakan sudah lengkap jika sudah memenuhi beberapa hal di bawah ini :

  • Sudah memenuhi ketentuan sesuai yang tertuang dalam ayat (3) untuk Wajib Pajak pribadi/perseorangan.
  • Telah memenuhi ketentuan yang sudah tertuang atau yang dimaksudkan dalam ayat (4) untuk Wajib Pajak berbentuk badan/lembaga.
  • Persyaratan sudah memenuhi beberapa ketentuan sesuai yang sudah tertuang dalam ayat (5) yaitu untuk wajib pajak badan berbentuk kantor cabang.
  • Sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai yang dimaksud atau yang tertuang dalam ayat (5a) yaitu untuk Wajib Pajak Bendahara.

Jika permohonan untuk aktivasi EFIN masih belum lengkap, maka wajib pajak bisa mengajukan ulang permohonan aktivasi EFIN dengan melengkapi semua dokumen yang diminta.

Cara Dapat EFIN Online

Cara Dapat EFIN online
Mendapatkan EFIN online

Mendapatkan EFIN Online Bagi Wajib Pajak Pribadi

Bagi yang ingin mengaktifkan EFIN, Kamu harus mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu. Baru kemudian akan mendapatkan kode aktivasi. Ini dia penjelasan cara mendapatkan EFIN online :

1. Download Formulir EFIN dan Isi Datanya Dengan Lengkap

Kamu bisa men-download formulir EFIN di sini secara online. Selain itu, bisa juga mendapatkannya di unit KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Setelah mengunduhnya, silahkan bawah formulir yang sudah diisi tadi ke KPP. Lalu pengisian formulir permohonan aktivasi EFIN bisa dilakukan sesuai arahan dari petugas KPP. Silakan ikuti petunjuknya dengan benar.

2. Pengajuan ke KPP

Jika formulir EFIN sudah diisi dengan benar, Kamu bisa melampirkan dokumen-dokumen yang diminta. Berikan langsung ke petugas KPP. Selanjutnya minta permohonan untuk pembuatan nomor EFIN. Janga lupa, pembuatan EFIN hanya bisa dilakukan sendiri untuk perseorangan dan tidak bisa diwakilkan siapapun. Hal ini  berbeda bagi karyawan atau pegawai di perusahaan yang bisa mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan cara kolektif.

3. Bawa Dokumen dan Persyaratan Lainnya ke KPP Untuk Pembuatan EFIN

Persyaratan yang harus dipenuhi dan dibawa ke kantor KPP dalam cara dapat EFIN online adalah sebagai berikut :

  • Formulir permohonan EFIN yang sudah dilengkapi.
  • Akun email aktif.
  • Fotokopi KTP dan KTP  asli yang diperlihatkan bagi WNI. Bagi WNA harus menyertakan KITAP/KITAS.
  • Bawa serta NPWP asli dan fotokopinya.

Sesudah Kamu sukses mendapatkan EFIN, pastikan kerahasiaannya harus terjaga agar terhindar dari penyalahgunaan pihak tertentu yang tak bertanggung jawab. Maka dari itu, sebaiknya simpan nomor EFIN-mu di tempat aman.

Jika syarat cara dapat EFIN online di atas berlaku bagi perseorangan, syarat di bawah ini berlaku untuk pengajuan EFIN dengan cara kolektif, berikut ini :

  • Jumlah orang yang mengajukan pendaftaran atau aktivasi EFIN harus 20 orang lebih.
  • Seluruh nama karyawan sudah tercantum pada laporan SPT PPh 21.
  • Di perusahaan tempat bekerja karyawan harus menyediakan tempat dan peralatan aktivasi EFIN Pajak. Seluruh karyawan jarus hadir saat mengaktifkan EFIN.

Cara mendapatkan EFIN online berikutnya, Kamu bisa mengaktivasi EFIN langsung di website DJP online. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut :

  • Silahkan akses web DJP online di link berikut!
  • Pilih “Daftar disini” dan masukkan NPWP, kode keamanan dan EFIN.
  • Inputkan data-data tadi lalu tekan “Verifikasi”.
  • Silahkan buat password yang digunakan untuk login saat masuk ke DJP online.
  • Selanjutnya periksa email, kemudian temukan link verifikasi dan aplikasi yang dikirimkan DJP. Tinggal klik link tadi sampai masuk ke laman login di DJP online.
  • Setelah itu, masuk memakai password  yang baru dibuat dan NPWP.
  • Selamat, EFIN-mu kini sudah teraktivasi. Kamu pun sudah siap bertransaksi online.

4. eFiling di DJP Online

Sesudah EFIN aktif, Kamu sudah bisa menyampaikan SPT dengan cara online memakai DJP online. Selain itu, bisa juga lewat mitra resminya di OnlinePajak. OnlinePajak adalah mitra resmi dari DJP online yang telah disahkan lewat surat nomor 193/PJ/2015. Oleh karena itu, melakukan pembayaran pajak dan efilling bisa dilakukan dengan aman di OnlinePajak.

Kamu bisa melaporkan pajak lewat aplikasi OnlinePajak secara gratis. Hanya perlu mendaftar, selanjutnya bisa nikmati semua fitur yang ada OnlinePajak, seperti menyiapkan SPT, efilling dan pembayaran pajak hanya menggunakan satu aplikasi terpadu saja.

Nah, itulah beberapa cara dapat EFIN online dan nikmati kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan!

 

 

 

Related posts