Cara Daftar Online NPWP Belum Kerja

Bagaimana cara daftar online NPWP belum kerja? WNI (Warga Negara Indonesia) mempunyai hak maupun kewajiban kepada negara. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu kewajiban yang dimiliki semua WNI, terutama bagi mereka yangt elah bekerja, entah itu pemilik usaha, karyawan lepas dan karyawa swasta. Sebab pembayaran pajak merupakan kewajiban bagi semua orang.

Di samping dipakai sebagai persyaratan melamar pekerjaan, biasanya NPWP juga dibutuhkan jika seseorang hendak mencicil produk atau barang tertentu yang harganya cukup tinggi, mulai dari motor, mobil, dan rumah.

Read More

Saat menerima undian hadiah tertentu, bahkan Kamu juga wajib memiliki NPWP. Sebenarnya cara daftar NPWP mudah bagi orang yang sudah bekerja. Akan tetapi, bagaimana bagi yang belum bekerja atau yang sedang mencari pekerjaan?

Dalam kondidi tertentu, ada banyak perusahaan mengharuskan para pelamar kerja untuk mencantumkan NPWP guna keperluan administrasi. Pada kenyataannya, masih banyak orang yang belum mempunyai NPWP mengingat statusnya masih pencari kerja atau mahasiswa.

Namun sebelumnya, Kamu harus tahu bahwa kebijakan dari tiap-tiap pelayanan pajak untuk tiap daerah sendiri berbeda-beda. Oleh karena itu, lebih baik Kamu mencari informasi tentang KPP terdekat terlebih dahulu.

Aturan Dalam Pembuatan NPWP

Seperti kita ketahui dalam syarat pembuatan NPWP sendiir, khusus bagi karyawan atau pegawai harus melampirkan surat keterangan kerja. Dimana keterangan kerja tersebut diperoleh dari perusahaan tempatmu bekerja. Dengan kata lain, Kamu dapat memintanya pada HRD atau di bagian kepegawaian.

Selain itu, idealnya NPWP hanya dapat diberikan bagi mereka yang telah bekerja. Maka dari itu, kantor pelayanan pajak memberikan persyaratan berupa surat keterangan kerja.

Akan tetapi banyak yang belum memahami mengenai aturan yang diberlakukan pada kantor pajak. Sehingga tak jarang, perusahaan mensyaratkan pembuatan NPWP saat melamar pekerjaan. Padahal sebenarnya hal ini kurang tepat.

Tidak sedikit perusahaan mewajibkan pendaftar lamaran kerja di perusahaannya telah mempunyai NPWP sebelum mereka melamar pekerjaan. Padahal kantor pelayanan pajak sendiri mempunyai aturan tertentu mengenai boleh tidaknya warga negara Indonesia mempunyai NPWP.

NPWP Bagi Pekerja Paruh Waktu/Freelance

Bagi Kamu yang memiliki pekerjaan freelance atau paruh waktu, bisa meminta keterangan dari kelurahan atau desa mengenai status pekerjaanmu sekarang. Oleh karena itu, harus diisi sesuai kondisi sekarang.

Adapun pengertian freelance bisa sangat luas. Kamu dapat meminta keterangan pada kelurahan atau desa untuk pekerjaan lebih spesifik. Seperti untuk pekerjaan dapat diisi pegawai swasta, wiraswasta, internshiponline shop, internet marketer, dan lain sebagainya.

Lalu, Bagaimana Dengan Mahasiswa?

Artikel cara daftar online NPWP belum kerja juga berlaku bagi para mahasiswa. Sebab memang tidak sedikit mahasiswa yang penasaran akan hal ini.

Sebenarnya mendaftar NPWP online bagi yang belum kerja khususnya mahasiswa memang tidak dapat dilakukan. Oleh karena itu, jika Kamu mahasiswa dan ingin membuat NPWP, silahkan ikuti saran melalui kasus pembuatan NPWP bagi pekerja paruh waktu/freelance yang sudah dijelaskan di atas.

Cara Daftar Online NPWP Belum Kerja

Cara Daftar Online NPWP Belum Kerja
Mendaftar NPWP Online

Mendaftar NPWP Online Bagi yang Belum Kerja

Bagi Kamu yang belum mempunyai penghasilan atau belum memiliki pekerjaan tetap dapat membuat NPWP. Adapun cara mendaftar NPWP online bagi yang belum kerja ialah sebagai berikut :

1. Surat Keterangan dari Pihak Kelurahan

Supaya Kamu tak sia-sia mengantri dan datang ke kantor pelayanan pajak tanpa membuahkan hasil akibat ditolak, maka Kamu harus mempersiapkan surat keterangan tentang status pekerjaanmu terlebih dahulu.

Apabila Kamu belum bekerja, bisa meminta surat keterangan yang dibuat oleh kelurahan, lalu isi status pekerjaan yang sekiranya sesuai dengan kondisimu, seperti kerja freelance, wiraswasta atau kerja sampingan.

Dalam cara mendaftar NPWP online bagi yang belum kerja ini, Kamu jangan mengisi keterangan bahwa Kamu belum bekerja. Biasanya surat keterangan dari pihak kelurahan ini dilakukan jika ingin mendaftar langsung dan bukan lewat jalur online.

2. Cara Mendaftar Online Lebih Praktis dan Mudah

Langkah cara daftar online NPWP belum kerja bisa dilakukan untuk menghindari antrian panjang serta memakan banyak waktu. Jadi, sama halnya dengan cara cek KTP online, mendaftar NPWP juga bisa dilakukan dengan cara online.

Oleh karena itu, persiapkan terlebih dahulu beberapa dokumen penting yang dibutuhkan lalu daftar pembuatan NPWP online. Caranya dengan membuat akun terlebih dahulu lewat website resmi kantor pajak di link URL ini!

Kamu tinggal mengikuti semua tahapan yang diminta. Selain itu, pastikanakun email-mu masih aktif yang nantinya digunakan untuk melakukan aktivasi akunmu. Isi kolom-kolom yang diminta seperti scan KTP. Selanjutnya, aktifkan akunmu dengan cara klik link URL yang sudah dikirimkan via email.

3. Lakukan Modifikasi Data Pekerjaan

Sebenarnya dalam langkah cara daftar online NPWP belum kerja ini bukan bermaksud untuk berbohong. Akan tetapi, Kamu dapat memodiikasi data-data sesuai permintaan dengan tujuan pembuatan NPWP. Kamu bisa mengisi kolom data pekerjaan dengan profesi “Pegawai Swasta” supaya proses dapat segera dilanjutkan.

Lalu di bagian domisi atau alamat tinggal serta alamat usaha, Kamu bisa mengisi keduanya menggunakan alamat sesuai dengan KTP demi memprmudah proses pendaftaran. Selanjutnya jika sudah selesai, cukup klik “Submit”.

Apabila alamat domisilimu berbeda dari alamat KTP, Kamu tak perlu khawatir sebab nantinya pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak dapat dilakukan secara fleksibel lewat online.

4. Mengecek Email

Panduan mendaftar NPWP online bagi yang belum bekerja berikutnya ialah lakukan pengecekan email. Kamu akan mendapatkan email yang berisi kode/nomor transaksi yang dikirim oleh Ditjen Pajak. Silahkan login kembali memakai akun email yang sudah terdaftar. Lalu cek informasi tentang Kantor Pajak Pratama yang akan merilis kartu NPWP-mu.

Adapun KPP yang menerima pengajuan pendaftar ialah KPP sesuai alamat di KTP. Sesudah itu, Kamu hanya perlu menunggu emailmasuk dari pihak Ditjen Pajak kembali yang memberitahukan jika permohonan NPWP-mu disetujui atau ditolak.

5. Tahap Pengambilan Kartu NPWP

Langkah cara daftar online NPWP belum kerja terakhir ialah bisa mengambil kkartu NPWP. Caranya Kamu bisa mencetak isi email yang dikirimkan oleh DItjen Pajak, kemudian bawa langsung ke KPP setempat untuk dicetak melalui bentuk karrtu NPWP. Kamu pun sudah berhasil mempunyai NPWP.

Mendaftar NPWP Secara Manual

Apabila Kamu tidak bisa mendaftar NPWP online bagi yang belum kerja di atas, maka Kamu dapat memilih alternatif mendaftar NPWP secara manual dengan cara mengirimkan dokumen fisik lewat pos menuju KPP (Kantor Pelayanan Pajak) menurut domisi.

Adapun caranya sebagai berikut :

  • Silahkan download form pendaftaran untuk NPWP, cetak kemudian isikan formulir dengan lengkap dan pastikan ditandatangani terlebih dahulu sebelum dikirimkan.
  • Kirim formulir tersebut, berikut semua dokumen yang telah diminta pihak Ditjen Pajak sesuai kategori wajib pajak lewat kantor pos maupun jasa ekspedisi lain.
  • Jika semua persyaratan permohonan registrasi sudah diterima KPP dengan lengkap, pihak KPP pun akan langsung menerbitkan bukti bahwa sudah menerima surat.
  • Kemudian KPP akan meluncurkan kartu NPWP berikkut SKT (Surat Keterangan Terdaftar) selambatnya 1 hari kerja sesudah bukti penerimaan diterbitkan.
  • Selanjutnya Kamu tinggal menunggu NPWP dan SKT dikirimkan menuju alamat domisilimu lewat pos maupun ekspedisi lain.

Nah, dari cara daftar online NPWP belum kerja di atas tentu saja yang paling praktis, mudah dan nyaman ialah lewat online dibandingkan melakukan pendaftaran NPWP secara manual!

 

Related posts