WIGATOS.com | Bagaimana cara lapor SPT online dengan baik dan benar? Orang-orang biasanya sering melaporkannya ke kantor pajak terdekat. Sayangnya, tidak semua wajib pajak (WP) bisa meluangkan waktunya untuk datang ke sana, apalagi kalau sangat sibuk dan punya banyak kegiatan harian.
Kamu sekarang bisa melaporkan SPT tahunan tanpa ribet. Bahkan, petugas pajak akan menerima dan memproses permintaanmu dalam hitungan menit saja. Kamu pun tidak memiliki alasan lagi untuk lalai, bahkan enggan melaporkan pajak yang menjadi kewajibanmu setiap tahunnya.
SPT memang wajib dilaporkan oleh WNI yang sudah berstatus sebagai wajib pajak lho. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu pihak-pihak tertentu dalam membangun, sekaligus meningkatkan proses Pembangunan infrastruktur negara supaya bisa berjalan dengan cepat. Semuanya tergantung kesadaran dirimu dalam melaporkan hal tersebut.
Daftar Isi
Apa itu SPT?
Surat Pemberitahuan Tahunan alias SPT merupakan dokumen yang harus digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan pembayaran, maupun perhitungan pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, sekaligus harta dan kewajiban berdasarkan ketentuan UU perpajakan yang berlaku.
Kebijakan SPT sudah diatur dalam UU Nomor 2007 mengenai Syarat dan Ketentuan Umum tentang sistematika perpajakan. SPT bukan sekadar menjadi tempat pelaporan perhitungan maupun pembayaran pajak atas pendapatan saja, tetapi untuk laporan semua bentuk pajak atas undang-undang perpajakan.
Ketentuan dan Syarat Lapor SPT Online
Lapor SPT online mempunyai perbedaan cukup signifikan dengan melaporkannya secara konvensional, khususnya dari ketentuan dan syaratnya. Oleh karena itu, sebaiknya ketahui semua persyaratannya terlebih dulu di bawah ini:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- EFIN (Electronic Filing Identification Number).
- WP mempunyai akun DJP (Direktorat Jenderal Pajak) online.
Jenis-jenis SPT
Kamu harus tahu kalau SPT mempunyai berbagai macam jenis yang umum digunakan di Indonesia. Bagi yang penasaran, sebaiknya pahami poin-poin penting di bawah ini:
- SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi
SPT untuk penggunaan pribadi yang menghasilkan penghasilan dan usaha maupun pekerjaan berdasarkan aturan perpajakan.
- SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Jenis SPT yang digunakan oleh lembaga maupun perusahaan organisasi untuk melaporkan penghasilan yang didapatkan dari pajak untuk dibayarkan.
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
SPT yang digunakan badan usaha atau perusahaan untuk melaporkan pajak pertambahan nilai yang wajib dibayarkan, di mana atas penjualan barang dan jasa kepada orang lain.
- SPT Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
SPT yang digunakan badan usaha atau perusahaan yang menjual perhiasan, mobil mewah dan rumah untuk melaporkan pajak perusahaan atas barang mewah yang sudah dijual.
Tujuan SPT
Secara umum SPT mempunyai berbagai macam tujuan penting yang perlu diketahui. Beberapa landasan utamanya adalah sebagai berikut:
- Sarana pertanggungjawaban atas penyetoran dan perhitungan perpajakan selama setahun.
- Perintah peraturan yang sudah tertuang dalam Undang-undang.
- Melaporkan kewajiban (utang), harta, serta daftar anggota keluarga.
- Memeriksa ulang harta yang sudah terdaftar dengan harta yang sebenarnya dimiliki oleh seorang wajib pajak.
Contoh Formulir SPT
Formulir SPT tahunan terdiri dari empat macam yaitu formulir 1770 SS, 1770 S, 1770 dan 1771. Bagi yang ingin tahu lebih lanjut, informasi selengkapnya dapat diketahui dan disimak sebagai berikut:
- Formulir SPT Tahunan 1770 SS
SPT ini ditujukan untuk perorangan maupun karyawan dengan penghasilan tahunan maksimal Rp.60 juta, serta berstatus sebagai pekerja untuk satu perusahaan.
- Formulir SPT Tahunan 1770 S
SPT yang ditujukan untuk karyawan maupun perorangan yang mempunyai pendapatan di atas Rp.60 juta, serta bekerja untuk dua atau lebih perusahaan.
- Formulir SPT Tahunan 1770
SPT yang ditujukan untuk pajak perorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis, alias pekerja bebas yang mempunyai keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan resmi dengan perusahaan.
- Formulir SPT Tahunan 1771
SPT yang ditujukan untuk beberapa golongan perusahaan seperti PT, Usaha Dagang (UD), CV maupun organisasi.
Cara Lapor SPT Online
Barangkali kamu ingin tahu lebih lanjut mengenai cara melaporkan SPT secara online, sebaiknya simak pembahasan artikel kami sampai selesai. Kami sudah menyiapkan panduannya, supaya kamu bisa menyelesaikan peranmu sebagai wajib pajak yang baik.
Setiap WP memang wajib menyetorkan laporan pajak tahunannya. Semuanya tergantung formulir yang dilaporkan, serta jumlah pendapatan setiap tahunnya. Jika sudah memenuhi syarat, siapkan gadget kamu dan pahami prosedurnya dengan benar.
Cara Lapor SPT Online
Jika kamu sudah memahami semua persyaratan, sekaligus jenis-jenis dan contoh formulirnya, maka bisa langsung memulai proses laporannya dengan mengikuti pedoman dari kami di bawah ini:
Langkah 1: Buka Website DJP Online
Setiap WP yang akan melaporkan SPT secara online, diwajibkan mengakses situs resmi DJP Online terlebih dulu. Kamu dapat membuka laman tersebut via www.pajak.go.id pada peramban browser HP atau PC.
Langkah 2: Login
Kamu akan diminta untuk masuk ke laman tersebut. Caranya dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau NPWP, beserta kata sandi dan kode keamanan. Isi setiap kolom yang tersedia sesuai dengan informasi yang dibutuhkan.
Langkah 3: Pilih Menu Lapor
Pada halaman utama, sistem akan mengarahkanmu ke beberapa menu atau opsi yang dapat digunakan. Akan tetapi, kamu harus mengetuk opsi Lapor, lalu dilanjutkan dengan menekan tombol e-Filling untuk membuat SPT.
Langkah 4: Isi Formulir
Sistem akan menampilkan halaman baru, di mana kamu harus mengisi formulir sesuai dengan kolom yang tersedia. Kamu harus melampirkan informasi berdasarkan pendapatan per tahun, baik 1770 atau 1770 S. Jika semuanya sudah diisi dengan benar, tekan tombol Selanjutnya.
Langkah 5: Isi Data Tambahan
Pada halaman berikutnya, kamu akan diminta melampirkan data-data penting yang terdiri dari 18 tahapan. Beberapa informasi yang dibutuhkan antara lain jumlah harta pribadi sampai akhir tahun pajak, penghasilan final, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun tersebut.
Langkah 6: Isi SPT Berdasarkan Status
Bagi kamu yang tidak mempunyai utang pajak dan lainnya, biasanya akan muncul status STP kamu, yaitu nihil, kurang bayar, maupun lebih bayar. Jika sudah diketahui, segera isi SPT berdasarkan informasi dan status yang benar.
Langkah 7: Klik Setuju
Kalau semuanya sudah dilakukan dengan benar, tekan tombol Setuju. Kemudian, tunggu beberapa saat sampai kode verifikasi dikirim ke email, maupun nomor HP yang sudah terdaftar. Kamu harus menyimpan kodenya dengan baik, pastikan tidak hilang atau dihapus.
Langkah 8: Masukkan Kode Verifikasi
Kamu harus segera memasukkan kode verifikasi yang sudah dikirimkan ke kolom tersedia. Jika sudah dilampirkan, ketuk opsi Kirim SPT agar permintaanmu dapat segera diproses.
Langkah 9: Laporan SPT Sudah Selesai
WP akan langsung menerima email masuk, di mana pihak DJP akan mengirimkan tanda terima elektronik SPT tahunan. Jika sudah didapatkan, berarti proses laporannya sudah selesai.
Demikian informasi lengkap tentang cara lapor SPT online dengan benar dan mudah. Kamu sekarang tidak perlu repot, bahkan antre di kantor pajak untuk melaporkan hal tersebut. Jangan lupa pahami jenis-jenisnya, sehingga dapat disesuaikan dengan keperluanmu masing-masing. Semoga bermanfaat!