Sudahkah kamu memiliki kartu NPWP? Bagi pekerja dan pebisnis, wajib memiliki NPWP. Jadi jika belum memilikinya kamu harus daftar lebih dulu, baru kemudian bisa ikuti prosedur cara ambil kartu NPWP setelah membuatnya.
Kenapa kartu NPWP penting? Karena pemerintah mewajibkan kepada setiap warga negara yang sudah memiliki penghasilan. Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ini dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia, sebagai identifikasi individu atau entitas bagi wajib pajak.
Selain sebagai bukti wajib pajak, ternyata NPWP pun digunakan bagi siapa saja yang ingin memulai membuka usaha. Oleh karena itu, wajib bagi kamu memiliki kartu NPWP fisik yang dapat digunakan sewaktu-waktu dibutuhkan.
Mengingat pentingnya NPWP, maka kartu NPWP pun harus dipegang oleh pemilik yang sah. Jika kamu yang berencana ingin mengambil kartu NPWP, berikut ada panduan cara ambil kartu NPWP dengan berbagai macam metode. Selain itu, kamu juga wajib tahu cara lapor pajak online dengan mudah!
Daftar Isi
Cara Ambil Kartu NPWP
Sesudah mendaftar NPWP, kamu wajib mengambil kartu NPWP dengan beberapa metode berikut :
1. Ambil Kartu NPWP Langsung di Kantor Pajak Terdekat
Langkah-langkah mengambil kartu NPWP dengan metode ini cukup mudah, simak penjelasannya dibawah ini :
- Cari tahu kantor pajak terdekat di wilayah kamu yang biasa melayani penerbitan kartu NPWP.
- Persiapkan terlebih dahulu sebelum berangkat ke kantor tersebut mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), formulir yang harus di isi, dan dokumen pendukung lainnya sesuai petunjuk dari kantor pajak.
- Kunjungi kantor pajak pada jam kerja yang telah ditentukan.
- Selanjutnya serahkanlah dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas pajak yang melayani.
- Tunggu beberapa saat hingga proses verifikasi dan pemrosesan permintaan kartu NPWP kamu selesai dilakukan.
- Setelah kartu NPWP selesai diproses, selanjutnya tinggal ambil kartu NPWP sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
2. Ambil Kartu NPWP Melalui Pos
Jika kamu ingin mengambil kartu NPWP lewat Pos, maka ikuti beberapa prosedurnya berikut :
- Datanglah kantor pajak terlebih dahulu dengan mencari tahu alamat kantor pajak yang melayani pengiriman kartu NPWP melalui pos.
- Jangan lupa untuk tetap mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, formulir, dan dokumen pendukung lainnya berdasarkan petunjuk dari kantor pajak.
- Silakan kunjungi kantor pajak untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang telah kamu persiapkan.
- Serahkanlah alamat pengiriman yang lengkap dan jelas kepada petugas pajak.
- Selanjutnya tinggal menunggu kartu NPWP kamu dikirimkan melalui pos ke alamat yang telah kamu berikan.
- Setelah menerima kartu NPWP, pastikanlah bahwa kamu telah memverifikasi informasi yang tercetak pada kartu kemudian simpan kartu tersebut dengan aman.
3. Ambil Kartu NPWP lewat Aplikasi e-Registration
Metode yang ketiga adalah menggunakan aplikasi e-Registration yang tentu saja lebih praktis dilakukan. Begini langkah-langkahnya :
- Unduh dan instal aplikasi e-Registration yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Sekarang bukalah aplikasi tersebut lalu ikuti instruksi untuk membuat akun dan mengisi formulir pendaftaran NPWP.
- Masukkan informasi yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, dan informasi pendukung lainnya yang dibutuhkan.
- Unggahlah dokumen-dokumen pendukung yang diminta, seperti KTP dan dokumen pendukung lainnya.
- Lakukan verifikasi data yang kamu masukkan lalu kirim formulir pendaftaran.
- Tunggulah proses verifikasi untuk selanjutnya pemrosesan kartu NPWP melalui aplikasi.
- Setelah kartu NPWP selesai di verifikasi, selanjutnya kamu akan menerima notifikasi melalui aplikasi dengan instruksi yang berisi wajib mengambil kartu NPWP di kantor pajak terdekat.
4. Ambil Kartu NPWP lewat Perwakilan Kantor Pajak
Metode terakhir yaitu melalui perwakilan kantor pajak, untuk lebih jelasnya simak Langkah-langkahnya dibawah ini :
- Cari tahu terlebih dahulu apakah kantor pajak di wilayah kamu menyediakan perwakilan atau layanan pendaftaran di lokasi yang sudah ditentukan? Seperti di pusat perbelanjaan atau kantor pelayanan public lainnya.
- Setelah itu, kunjungi perwakilan kantor pajak yang ditentukan.
- Kamu cukup serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan petunjuk yang diberlakukan oleh kantor pajak.
- Tunggu proses verifikasi selesai.
- Setelah kartu NPWP selesai diproses, sekarang kamu dapat mengambil kartu tersebut dari perwakilan kantor pajak sesuai petunjuk yang telah diberikan.
Dari keempat cara ambil kartu NPWP di atas, kamu bisa mengikuti metode paling mudah dan pastinya sesuai dengan ketentuan. Semoga bermanfaat!