Cara Over Kredit Rumah

Cara Over Kredit Rumah
Cara Over Kredit Rumah

Cara over kredit rumah menjadi solusi terbaik bagi beberapa orang yang sudah merasa tidak sanggup membayar cicilan rumahnya. Namun hal ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, bahkan harus dilakukan melalui notaris ataupun bank. Selain itu, juga harus kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli.

Jikalau kamu adalah salah satu yang bingung dan tidak tahu bagaimana cara over kredit rumah yang aman dan benar, maka tenang saja sebab kamu bisa menyimak penjelasan lengkap pada artikel ini.

Mengenal Over Kredit Rumah

Mungkin istilah over kredit rumah masih sangat asing di telinga beberapa orang, terutama bagi yang baru masuk ke dunia jual beli rumah. Oleh karena itu, kamu akan membahasnya sedikit kali kali. Jadi, over kredit rumah ini menjadi salah satu cara yang bisa dicoba untuk mendapatkan rumah secara murah. Sebenarnya, over kredit rumah ini merupakan sebuah transaksi pengambilalihan cicilan KPR dari satu pihak ke pihak yang lainnya. Hal ini, memang kerap terjadi jikalau salah satu pihak tidak mampu meneruskan cicilan KPR.

Memang melakukan hal ini tidak kayak jika dilakukan saat membangun rumah dengan KPR ataupun membangun sendiri, namun memiliki rumah lewat proses over kredit ini sangat pantas untuk kamu pertimbangkan yang tentunya jika kamu sudah mempunyai kecocokan dengan unit rumahnya.

Dasar Hukum Over Kredit Rumah

Kegiatan over kredit rumah ini tentunya tidak sembarangan kamu lakukan, sebab sudah ada dasar hukum yang menjadi landasannya, yaitu UU No.12011 yang berisi tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kepemilikan rumah dapat difasilitasi KPR yang bisa dibebani oleh gak tanggungan.

Oleh karena itu, alangkah baiknya jika proses over kredit rumah ini tidak terjadi di bawah tangan, alias dilaporkan ke bank dengan mekanismenya yang resmi. Dengan sistem over kredit ini, maka berarti ada pengganti debitur di bank yang berarti juga pengajuan kredit harus dilakukan terlebih dahulu dan menunggu persetujuan dari pihak bank.

Selain itu, sangat penting juga bagimu untuk melakukan pencoretan hak tanggungan lebih dulu. Setelah itu, jual beli bisa kamu lakukan melalui pembuatan akta jual-beli antara debitur lama dengan debitur baru. Setelah hak tanggungan tersebut terhapus, maka coretan gak tanggungan pada buku gak dan sertifikatnya bisa dilakukan oleh Kantor Pertanahan.

Biaya Untuk Over Kredit Rumah

Ketika kamu melakukan over kredit rumah ini, maka ada dua hal yang wajib untuk diperhatikan. Berikut adalah penjelasan lebih lengkapnya.

  • Hal pertama yaitu pelunasan rumahmu pertama-tama, kamu harus melunasi semua sisa pokok pinjaman yang ada. Kamu juga harus selalu ingat bahwa denda pelunasan cepat ini harus kamu bayar dan besarnya biaya bergantung pada perjanjian masing-masing dengan pihak bank. Proses ini bisa kamu lakukan melalui pihak notaris. Dan jika kamu sudah melunasinya, maka pengalihan status rumah bisa dilanjutkan melalui pengurusan AJB
  • Hal kedua, yaitu melunaskan cicilan. Pada proses satu ini, kamu harus melewati proses yang cukup panjang sebab hal ini sama dengan kamu mengambil KPR baru. Biaya yang harus kamu bayarkan ketika proses over kredit rumah ini biasanya akan dikenakan denda mulai dari 1-3% dari total sisa pokok pinjaman. Sementara untuk biaya pengurusan kredit barunya, makapersentase yang dimiliki adalah 7% dari plafon kredit yang diberikan oleh pihak bank.

Cara Over Kredit Rumah

Cara Over Kredit Rumah
Cara Over Kredit Rumah

Sebenarnya, ada dua metode yang bisa kamu gunakan ketika ingin melakukan over kredit rumah. Pertama adalah dengan melakukannya di hadapan notaris dan bisa melakukannya di bank. Jika kamu penasaran dengan bagaimana cara melakukan over kredit rumah menggunakan kedua metode tersebut, maka langsung simak penjelasan di bawah ini.

Cara Over Kredit Rumah Di Hadapan Notaris

Metode pertama yang bisa kamu lakukan adalah dengan melibatkan pihak notaris. Metode pertama ini bisa dilakukan jika memang kamu dan penjual rumah sudah menyepakati bahwa akan melakukan over kredit rumah tanpa melibatkan pihak bank. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus diikuti.

  • Pertama, pihak penjual dan pembeli harus datang ke notaris yang sudah disepakati keduanya dengan membawa kelengkapan berkas rumah
  • Kemudian notaris akan membuatkan akta jual beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud beserta surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk ambil sertifikat
  • Lalu pihak penjual harus menandatangani surat pemberitahuan kepada bank tentang peralihan hak atas tanah yang dimaksud
  • Terakhir, membuat salinan atas akta-akta yang dibuat, kemudian penjual dan pembeli bersama-sama menyampaikan kepada pihak bank terkait salinan akta-akta dan surat pemberitahuan

Kelebihan Dan Kekurangan Over Kredit Rumah Di Notaris

Ada banyak keuntungan yang akan kamu dapatkan jika melakukan over kredit rumah di hadapan notaris. Pertama, kamu bisa melakukan transaksi over kredit rumah dengan sangat cepat. Selain itu, langkah-langkah yang harus kamu lakukan tergolong sangat mudah dibandingkan dengan melakukan over kredit rumah lewat bank.

Namun di samping itu, terdapat kekurangan yang akan kamu dapatkan jika menggunakan metode satu ini. Pertama, sertifikat rumah yang kamu miliki masih atas nama penjual dan menjadi jaminan di pihak bank yang terkait. Kemudian pembeli harus menganggur cicilan rumah atas nama penjual.

Apabila proses over kredit rumah ini tidak diketahui oleh pihak bank, maka tidak menutup kemungkinan bahwa pembeli bisa melunasi cicilannya sendiri dan mengambil sertifikat rumah yang bukan haknya. Olek karena itu, sangat wajib bagimu untuk melakukan over kredit rumah di bank sebagai jaminannya.

Cara Over Kredit Rumah Paling Aman Melalui Bank

Metode kedua yang bisa kamu gunakan ketika ingin melakukan over kredit rumah adalah dengan melalui bank. Hal ini dikarenakan penjual dan pembeli secara resmi bisa melakukan alih debitur secara langsung. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu gunakan.

  • Pertama, kamu akan berhadapan langsung dengan penjual di bagian kredit administrasi atau customer service
  • Kemudian, kamu mengajukan peralihan hak yang dimaksud
  • Mengajukan permohonan ambil kredit inilah yang nantinya akan bertindak sebagai debitur baru menggantikan posisi debitur lama
  • Setelah pihak bank memberikan persetujuan dengan meneliti terlebih dahulu semua syaratnya, maka kamu sebagai pembeli akan bertindak sebagai debitur baru dan menandatangani perjanjian kredit baru beserta dengan akta jual beli dan SKMHT
  • Selain itu, untuk over kredit melalui bank juga diperlukan beberapa berkas seperti: data objek jual beli tanah atau bangunan, foto copy Kesdit dan surat penegasan perolehan kredit, foto copy sertifikat, foto copy IMB, foto copy SPPT PBB 5TH terakhir yang sudah dilengkapi dengan bukti lunasnya, print bukti pembayaran angsuran terakhir, data penjual dan pembeli, foto copy KTP suami istri, foto copy Kartu Keluarga, foto copy akta nikah, foto copy kteramgan WNI atau gantin nama

Kesimpulan

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai bagaimana cara over kredit rumah yang bisa dilakukan dengan mudah tanpa ribet. Semoga informasi di atas dapat membantu dan menambah wawasanmu. Selamat mencoba dan semoga berhasil!

Related posts