Cara Mengisi SPT Tahunan Badan

Cara Mengisi SPT Tahunan Badan
Cara Mengisi SPT Tahunan Badan

Bagaimana sih cara mengisi SPT Tahunan Badan? SPT Tahunan adalah media atau sarana guna mempertanggungjawabkan sekaligus melaporkan perhitungan terkait jumlah PPh (Pajak Penghasilan). Sebagaimana yang telah tercantum pada Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) Pasal 3 ayat 1. Dengan pelaporan SPT ini, maka setiap wajib pajak dapat mengecek jumlah kewajiban pajak merek yang harus dibayarkan kepada negara.

Untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan itu sendiri memiliki batas waktu. Batas waktu untuk pelaporan SPT Tahunan bagi perusahaan atau badan usaha adalah maksimal 4 bulan sesudah akhir tahun masa pajak, yakni pada 30 April. Nah, mengingat ini adala kewajiban, maka bagi pelanggar akan dikenakan sanksi.

Sanksi Keterlambatan atau Tidak Melaporkan SPT PPh Tahunan

Menurut ketentuan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, berdasarkan perubahan ketiga dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum beserta Tata Cara Perpajakan. Akan ada sanksi jika wajib pajak terlambat bahkan tidak melaporkan sama sekali SPT PPh tahunan. Berikut sanksinya :

  • Denda untuk wajib pajak perusahaan/badan usaha (PPh 22) sebesar Rp 1 juta.
  • Mendapatkan sanksi administrasi surat Pemberitahuan atas Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp 500 ribu.
  • Denda Surat Pemberitahuan Masa yang lainnya senilai Rp 100 ribu.

Pemberian sanksi menjadi lebih berat jika wajib pajak dnegan sengaja tidak melakukan pelaporan pajak, hingga tidak mengisi formulir sesuai dengan kenyataan. Pemberian sanksi tersebut dengan jumlah maksimal sampai hukuman pidana.

Bagaimana, sudah paham kan pentingnya melaporkan SPT pajak Tahunan untuk badan usaha?

Ketentuan Melaporkan SPT Badan

Sebelum kamu melaporkan SPT Tahunan untuk Badan, maka wajib pajak terlebih dahulu perlu mempersiapkan dokmen untuk pelaporan SPT Badan. Dokumen tersebut antara lain berupa daftar penyusutan, laporan keuangan, daftar pembayaran pajak penghasilan 23/2018, daftar peredaran bruto, dan sebagainya.

Untuk menyampaikan SPT Tahunan Badan final tersebut bisa dilakukan dengan cara online yaitu melalui e-SPT Badan Klik pajak atau bisa juga dengan menggunakan e-Form DJP Online. Dengan begitu, kamu tidak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk menghemat waktu.

Jika kamu menyampaikan laporan SPT lewat e-Form DJP online, maka pastikan PC yang kamu pakai telah diinstal oleh Adobe PDF Reader. Sesudah Adobe PDF Reader terinstall, kamu tinggal membuka halaman dari DJP online kemudian masuk menggunakan NPWP, kode keamanan di kolom login dan kata sandi.

Setelah itu, akan muncul tampilan layanan digital perpajakan, dan ketuk Lapor lalu klik bagian e-Form PDF. Untuk pengisian SPT Tahunan yang lebih mudah tanpa download aplikasi Adobe PDF Reader, maka kamu bisa memakai e-SPT Badan Online KlikPajak.

Cara Mengisi SPT Tahunan Badan

Cara Mengisi SPT Tahunan Badan
Cara Mengisi SPT Tahunan Badan

Cara Mengisi SPT Tahunan Badan di KlikPajak.id

Sudah paham bagaimana ketentuan pengisian SPT Tahunan? Kini kamu bisa memulai cara mengisi SPT Tahunan Badan, yang bisa kamu lakukan dengan mengakses akun KlikPajak, berikut ini :

  • Jika kamu sudah menginstall KlikPajak di PC atau komputer. Apabila belum memiliki akunnya, silahkan buat akun terlebih dahulu. Gunakan link berikut ini : https://klikpajak.id/hubungi-kami/.
  • Kini kamu akan dibawa ke halaman penyampaian untuk SPT Tahunan Badan, klik menu Lapor Pajak kemudian pilih menu SPT 1771. Setelah itu, tekan Buat SPT lalu pilih tahun mengenai pajak yang ingin kamu laporkan.
  • Silahkan lengkapi data yang terdapat dalam laporan keuangan. Biasanya di Lampiran I langsung terisi otomatis jika kamu sudah mengisi lampiran yang lainnya.
  • Selanjutnya buka Lampiran II, silahkan lakukan pengisian data berdasarkan laporan laba rugi.
  • Buka Lampiran III, isi kembali data jika melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
  • Isikan data terkait penyusutan fiskal maupun komersial di lampiran khusus 1A.
  • Selanjutnya pilih atau buka lampiran IV, silahkan isi mengenai jenis penghasilan berdasarkan pada PP 23/2018.
  • Isi SPT di lampiran V berisi data pemilik modal atau pemegang saham, hingga data komisaris atau susunan pengurus.
  • Jika sudah, isi data di Lampiran VI jika mempunyai tambahan modal di badan usaha yang lain.
  • Isi kembali lampiran untuk pembayaran pajak, lalu kamu bisa melanjutkan dengan membuka fomulir berupa SPT Induk, tekan Submit.
  • Jika pengisian SPT Badan sudah selesai, serta sudah berhasil menyampaikan laporan tersebut, kamu akan menerima bukti elektronik.

Bagaimana Cara Melaporkan SPT Tahunan Badan 1771 Nihil?

PPh Badan Nihil adalah istilah yang sering dengar pada perpajakan pda perusahaan yang bersangkutan sudah tidak menjalankan kegiatan operasional lagi. Namun nihil pun bisa terjadi pada perusahaan yang masih atau sedang menjalankan kegiatan operasionalnya dan status pajaknya telah bersifat final.

Ada lagi pelaporan SPT Tahunan Badan yang bersiat nihil bisa terjadi apabila perusahaan yang sedang dijalankan sudah berdiri. Akan tetapi selama kurun waktu satu tahun belum sama sekali melakukan kegiatan operasional. Nihil artinya perhitungan pajak perusahaan kurang bayar yang berjumlah Rp.0.

Pelaporan nihil ini sama seperti pelaporan paak penghasilan lainnya, kamu wajib menggunakan formulir 1771 sebagai Langkah utama dalam melaporkan pajak nihil. Untuk penjelasan formulir 1771, kamu bisa mencari informasi lebih detil pada situs berikut ini : https://klikpajak.id/blog/formulir-1771-dan-cara-mengisi-spt-Badan-online/

Dokumen-dokumen wajib untuk pengisian SPT Tahunan Badan yang bersifat nihil, di antaranya :

  • Formulir SPT1771.
  • Data potongan pajak yang ada pada formulir 1721 (SPTMasa Pajak Penghasilan berdasarkan dari PP nomor 21 pasal 26.
  • Lembar SSP (Surat Setoran Pajak).

Isi terlebih dahulu dokumen-dokumen di atas, baru kemudian masuk pada tahap pelaporan pajak yang bisa dilakukan secara online.

Sekilas Mengenai Aplikasi e-SPT Tahunan Badan

e-SPT Tahunan Badan merupakan aplikasi yang bisa digunakan oleh wajib pajak Badan dalam pembuatan SPTelektronik dalam formulir 1771. Oleh karena itu, sebelum melakukan pelaporan, maka wajib pajak harus install terlebih dahulu aplikasinya agar prosesnya bisa lebih mudah dan cepat.

e-SPT adalah salah satu saluran pelaporan yang dikeluarkan oleh DJP selain e-filling dan e-form. Hanya saja perbedaan utamanya terletak pada sisemnya karean e-SPTsudah berbasis aplikasi, artinya kamu harus download terlebih dahulu aplikasinya baru bisa digunakan pada perangkat komputer atau laptop.

Langkah-langkah download e-SPT :

  • Buka browser pada komputer atau laptop.
  • Pada kolom pencarian, klik nama situs djp yaitu : https://pajak.go.id/id
  • Di halaman depan, sekarang lihat bar menu di bagian atas, cari dan klik menu Unduh.
  • Selanjutnya klik sub menu Aplikasi Perpajakan.
  • Maka akan muncul beberapa pilihan aplikasi yang bisa kamu gunakan untuk keperluan perpajakan.
  • Di antara sekian banyak aplikasi yang tersedia, silakan cari dan klik aplikasi dengan nama : e-SPT Tahunan PPh Badan (Fulll Patch).
  • Di halaman selanjutnya, lihat di bagian berkas ada tulisan berwarna biru yang bertuliskan e-SPTPPh Bdan.zip
  • Silakan klik berkas tersebut lalu tunggu beberapa saat hingga aplikasinya berhasil kamu download.
  • Setelah berhasil di download, sekarang tinggal buka dan klik install.
  • Pastikan agar instalasi pada komputer atau laptop berhasil, maka selanjutnya aplikasi sudah bisa digunakan dengan benar.

Kesimpulan

Sebelum mulai mengisi SPT Tahunan Badan, sebaiknya persiapkan terlebih dahulu nama wajib pajak, alamat wajib pajak, Klasifikasi Lapangan Usaha, jenis usaha yang dijalankan, jenis wajib pajak, nama kantor pelayanan pajak, jenis laporan keuangan, tahun buku, dan isian lainnya yang dipersyaratkan.

Demikian ulasan terkait cara mengisi SPT Tahunan badan yang dapat kamu lakukan secara rutin setiap tahunnya. Apalagi kemudahan pengisian SPT online, yang memungkinkan kamu tidak perlu pergi ke kantor pajak.

Related posts