Bagaimana cara cek KTP online? Semua warga negara republik Indonesia yang sudah berumur 17 tahun wajib mempunyai KTP atau kartu tanda penduduk, dimana nantinya akan dimanfaatkan sebagai identitas diri.
Maka dari itu, wajar jika banyak orang mulai mengurus proses pembuatan KTP lewat dinas terkait. Jika Kamu sudah mempunyai kartu identitas, tentu penting sekali mengetahui cara pengecekan KTP online.
Pada umumnya, untuk mendapatkan KTP sendiri ada beberapa metode yang wajib ditempuh. Proses pengurusan KTP sendiri harus dilakukan dengan pergi ke kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) di masing-masing daerah.
Dengan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan, tidak hanya bisa mengetahui cara cek KTP online, Kamu juga bisa mendapatkan KTP tersebut.
Sesudah melewati serangkaian proses yang panjang, KTP pun akan langsung Kamu dapatkan. Akan tetapi, jangan langsung senang terlebih dahulu sebab Kamu sendiri harus mengecek nomor NIK KTP yang Kamu miliki.
Adapun untuk melakukannya, Kamu harus mengikuti panduan cara cek KTP online dengan mudah sehinga tak perlu lagi harus menghabiskan banyak waktu di kantor Disdukcapil.
Daftar Isi
Sekilas Mengenai e-KTP yang Wajib Diketahui
Sebelum membahas tentang panduan cara cek KTP online, perlu diketahui jika sejak 2009 lalu, KTP yang diberlakukan di negara Indonesia telah berubah menjadi KTP elektronik atau e-KTP.
Pada penerapannya, KTP elektronik sendiri memberikan banyak keunggulan. Belum lagi tanpa adanya fitur terkait mengenai cara cek KTP online dengan mudah, efisien, dan valid.
Pada umumnya, pembuatan KTP ganda sendiri dilakukan guna melakukan berbagai tindak kriminal, seperti menyembunyikan identitas saat seseorang telah masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO, menghindari pembayaran pajak, dan melakukan korupsi.
Namun dengan adanya sistem e-KTP ini seluruh data kependudukan lebih terintegrasi. Selain itu, dapat mempersempit peluang untuk siapa saja yang dapat melakukan manipulasi KTP. Semuanya ternyata mempunyai landasan hukum berupa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013.
Melalui peraturan tersebut, nantinya setiap warga Indonesia mempunyai 1 KTP dengan satu NIK yang akan berlaku selama seumur hidup.
Selain itu, dikenal juga sebagai sebua identitas tunggal, yang nantinya KTP tersebut digunakan untuk mengurus dokumen-dokumen penting dan lainnya.
Prosedur dan Persyaratan Pembuatan e-KTP
Sebelum membahas cara cek KTP online, pastiak Kamu mengetahui prosedur dan persyaratan pembuatan e-KTP terlebih dahulu. Pada pembuatan e-KTP sendiri tentu saja diwajibkan melengkapi dokumen-dokumen tertentu, tidak terkecuali surat pengantar dari Kepala Desa.
Lalu, Kamu akan melakukan pengisian formulir F1.01, yang menerangkan jika datamu berlum pernah terdaftar sama sekali pada sistem.
Selain itu, formulir tersebut akan ditandatangani pihak kelurahan atau kepala desa. Jangan lupa lampirkan fotokopi KK (Kartu Keluarga).
Seenarnya proses pembuatan e-KTP sendiri dapat dilakukan sangat mudah. Hal terpenting ialah Kamu harus pastikan bila seluruh persyaratan sudah lengkap, dengan begitu seluruh proses dapat berjalan lancar. Adapun tahapan-tahapan pembuatan e-KTP itu sendiri, diantaranya :
- 1. Mendatangi Kantor Pelayanan
Dalam pembuatan e-KTP, Kamu nantinya dapat berkunjung atau mendatangi kantor pelayanan sekaligus membawa serta surat panggilan.
Jika Kamu sudah menerima nomor antrian, maka tinggal menunggu panggilan saja untuk langsung ke loket yang sudah ditentukan.
- 2. Prosedur Pembuatan e-KTP
Di loket yang sudah ditentukan sebelumnya, petugas loket nantinya akan melakukan verifikasi data-data yang sudah Kamu berikan.
Kemudian, Kamu akan langsung difoto dan foto tersebut dipakai untuk pembuatan e-KTP. Maka dari itu, pastikan Kamu berpakaian rapi saat mengurus pembuatan e-KTP.
Selain foto, Kamu juga akan dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina.
- 3. Tahap Akhir Pembuatan e-KTP
Dalam tahap air pembuatan e-kTP, Kamu akan memperoleh stempel dan tanda tangan surat panggilan. Surat panggilan ini menyatakan bahwa Kamu sudah melakukan perekaman, pemindaian retina dan sidik jari.
Sesudah seluruh tahapan selesai dilakukan, Kamu bisa langsung pulang lalu tunggu maksimal 2 minggu untuk memperoleh e-KTP.
Cara Cek KTP Online yang Valid
Sesudah membuat e-KTP, kini Kamu bisa mengecek Nomor Induk Kependudukan yang sudah dimiliki. Oleh karena itu, silahkan terapkan cara cek KTP online di bawah ini :
1. Melakukan Pengecekan Via Situs Resmi Pemerintah Daerah
Cara mudah mengecek validitas e-KTP yang Kamu miliki dapat dilakukan dengan mengunjungi web resmi pemerinta daerah.
Dalam hal ini, Kamu dapat mengunjungi situs resmi Disdukcapil tingkat Kabupaten atau Kota. Hal tersebut dikarenakan kedua instansi ini mempunyai kaitan erat dengan pihak pemerintah pusat.
Kamu bisa mengecek website resmi disdukcapil sesuai tempat tinggal/domisilimu. Selanjutnya, kunjungi web tersebut lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan yang ada dalam e-KTP dan silahkan lakukan pengecekan.
2. Pengecekan Lewat NIK Online dan KTP ID
Bagi Kamu yang tertarik dengan cara cek KTP online dengan mudah dan praktis, Kamu dapat menggunakan cara ini.
Hanya dengan menggunakan aplikasi dari cek KTP ID maupun NIK secara online yang dapat diunduh di Google Play Store maupun App Store.
Cara ini hanya cukup memasukkan NIK saja, selanjutnya Kamu bisa cek untuk memperoleh informasi KTP-mu.
Cara Cek KTP Online Via Aplikasi
Sebenarnya ada beberapa aplikasi yang bisa Kamu manfaatkan untuk mengecek KTP secara online. Berikut ulasan cara cek KTP online menggunakan aplikasi di Google Play Store maupun App Store di bawah ini :
1. Aplikasi Cek KTP
Kamu bisa memakai aplikasi bernama Cek KTP online. Aplikasi yang satu ini dapat Kamu download dengan mudah di Play Store dan hanya berukuran 5 MB saja. Sampai sekarang, layanan ini sudah diakses oleh 50.000 lebih para pengguna android.
2. Aplikasi Cek KTP-ku
Aplikasi berikutnya yang bisa Kamu gunakan untuk mengecek KTP online ialah Cek KTP-ku. Dimana aplikasi yang satu ini memungkinkan para penggunanya dalam mengetahui informasi lengkap di KTP, berupa Nama Lengkap, NIK, Tanggal Lahir, status, dan lainnya. Adapun tampilan dan cara pemakaian aplikasi ini pun sangat sederhana dan mudah.
3. Aplikasi Cek NIK KTP
Aplikasi Cek NIK KTP dapat Kamu gunakan untuk mengecek informasi KTP online. Layanan yang satu ini juga dapat diterapkan untuk pengecekan KK dan NPWP dengan mudah.
Nah, itulah aplikasi-aplikasi yang berguna untuk membantumu melakukan cara cek KTP online dengan mudah dan praktis.
Cara Cek KTP Offline
Selain cara-cara di atas, Jika Kamu ingin lebih puas mengetahui status e-KTPmu, maka Kamu bisa mencoba cara cek KTP offline dengan mendatangi kantor Disdukcapil berikut ini :
- Silahkan kunjungi kantor Disdukcapil di wilayahmu.
- Lalu, ambil nomor antrian layanan penduduk.
- Silahkan tunggu sampai tiba giliranmu dipanggil.
- Selanjutnya, Kamu akan diminta menemui petugas.
- Sampaikan tujuan dan maksudmu mengececk KTP.
- Lalu serahkan KTP ke petugas.
- Setelah itu, petugas akan langsung mengecek KTP menggunakan alat card reader khusus KTP.
- Lalu petugas pun akan memintamu untuk menerapkan sidik jari ke mesin.
- Langkah terakhir, informasi lengkap KTPmu akan ada di layar mesin.
Nah, demikian ulasan tentang cara cek KTP online dan offline yang bisa Kamu lakukan. Semoga bermanfaat! Jangan lupa juga untuk menyempatkan baca tutorial lainnya agar kamu semakin berwawasan.
Baru Diulas: