Cara Mendapatkan NIB di OSS: Daftar Gratis, Proses Cepat!

Cara Mendapatkan NIB di OSS
Cara Mendapatkan NIB di OSS

WIGATOS.com | NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan nomor yang diberikan kepada para pelaku usaha sebagai tanda bukti identitas kepemilikan bisnis berdasarkan bidang usaha yang sudah diatur di KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia pada tahun 2020. Maka dari itu, cara mendapatkan NIB di OSS efisien untuk UMKM.

Belum termasuk izin. Benar! Kalau Izin Usaha dan Izin Operasional atau Komersial, pengajuannya dilakukan setelah kamu memiliki NIB. Baik usaha yang dijalani oleh perseorangan ataupun non perseorangan butuh yang namanya identitas.

Cara Mendapat NIB di OSS

Sebelum kita membahas cara mendapat NIB di OSS, kamu perlu tahu terlebih dahulu apa itu pengertian dari UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Dimana, UMKM didefinisikan sebagai usaha yang dilakukan oleh pemerintah guna meningkatkan produktivitas masyarakat secara perseorangan atau badan usaha yang tergolong telah memenuhi seluruh kriteria mikro.

Maka dari itu, kamu yang ingin terjun langsung merasakan sebagai pebisnis usaha tingkatan UMKM. Berikut adalah beberapa persyaratan utama yang harus kamu penuhi agar usahamu dapat dikategorikan sebagai usaha mikro. Diantaranya ada:

  • Pastikan kamu sudah memiliki minimalnya satu usaha skala mikro;
  • Berstatus WNI (Warga Negara Indonesia);
  • Memiliki kartu identitas diri berupa NIK di KTP;
  • Menyertakan surat keterangan usaha mikro;
  • Bukan bagian dari pegawai BUMD, PNS, TNI/POLRI, atau BUMN.

Cara Mendapatkan NIB di OSS

Cara Mendapatkan NIB di OSS
Cara Mendapatkan NIB di OSS

Cara mendapatkan NIB di OSS tanpa perlu bantuan dari calo ataupun jasa penyedia tembak NIB yang kerap kamu temukan di website. Langsung ikuti penuturan selengkapnya, dikutip dari oss.go.id.

Subjek Perizinan Pembuatan NIB

Subjek Perizinan NIB

Sebelum kamu melakukan permohonan untuk mendapatkan NIB di situs resmi oss.go.id, ada baiknya para pelaku UMKM memahami subjek atau jenis usaha apa saja yang diberikan izin oleh pemerintah terlebih dahulu, terdiri dari:

  • Usaha kecil, mikro, menengah, maupun usaha berskala besar;
  • Usaha yang modalnya berasal dari dalam ataupun luar negeri;
  • Termasuk ke dalam badan usaha ataupun milik perseorangan;
  • Usaha yang baru resmi didirikan dan yang telah ada sebelum operasionalisasi oleh sistem OSS.

Untuk kamu yang termasuk ke dalam pelaku usaha yang masih tergolong baru, sebaiknya periksa kembali rencara bisnis yang hendak kamu jalani secara cermat dan benar. Setelah itu, barulah kamu lanjutkan ke proses pengurusan NIB. Berikut adalah persyaratan dokumennya:

Syarat Membuat NIB

Syarat Membuat NIB

  • Pelaku badan usaha merupakan badan usaha atau PT yang didirikan secara resmi oleh koperasi, firma, yayasan, CV, serta persekutuan perdata yang sedang menyelesaikan proses terkait pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU online, sebelum pada akhirnya mengakses OSS.
  • Surat pengesahan mengenai Rencara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bila diperlukan.
  • Memiliki NIK serta menambahkan informasi tersebut ke dalam rangkaian pembuatan user-ID. Spesial untuk pelaku usaha yang terbentuk sebagai badan usaha, NIK yang dibutuhkan adalah milik penanggung jawab dari badan usaha.
  • Menyertakan bukti pendaftaran kepersertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
  • Pelaku usaha dari suatu badan usaha dalam bentuk badan hukum, perumda, perum, atau lainnya yang dinaungi oleh negara, lembaga penyiaran, dan badan layanan umum yang telah menyediakan dasar hukum untuk pembentukan dari badan usaha.
  • Pemberitahuan kelayakan agar memperoleh Izin Usaha atau fasilitas fiskal.

Selesai memahami persyaratan, kita berlanjut ke tahapan berikutnya yaitu cara mendapatkan NIB di OSS.Go.Id. Situs resmi milik pemerintah Indonesia yang menangani permasalahan di lingkup UMKM, terutama perihal perizinan berusaha.

Cara Mendapatkan NIB di OSS.Go.Id

Cara Mendapatkan NIB di OSS.Go.Id

OSS (Online Single Submission) atau bisa juga disebut sebagai perizinan berusaha yang telah terintegrasi secara digital ini, memiliki arti sebagai perizinan berusaha yang diterbitkan secara langsung oleh gubernur, pimpinan lembaga, ataupun bupati/wali kota yang untuk para pelaku usaha dengan mengedepankan sistem elektronik. Berikut adalah tahapan untuk membuat NIB.

  1. Silahkan kunjungi laman resmi OSS.GO.ID.
  2. Pilih Daftar yang ada di sudut kanan atas layar untuk memulai proses pendaftaran.
  3. Kemudian, mulai isi data yang diperlukan sistem, diantaranya:Negara Asal;NIK (Nomor Induk Kependudukan);Jenis Kartu Identitas (Paspor atau KTP);Tanggal Lahir;Alamat Email;

    Nomor Telepon Selular;

    Kode Captcha, lalu klik kotak kecil untuk menyetujui Syarat dan Ketentuan yang berlaku.

  4. Mulai Aktivasi Akun lewat bantuan email dengan memilih opsi Aktivasi agar kamu bisa mengaktifkan akun di OSS.
  5. Login kembali di website OSS dengan menggunkan akunmu. Gunakan Username serta Password yang sebelumnya telah kamu dapatkan melalui email saat melakukan aktivasi akun.
  6. Pilih Perizinan Mikro yang terdapat di sebelah kiri dan klik Pengajuan Baru.
  7. Lengkapi seluruh data pribadi kamu dan usaha mikro yang dimiliki, terdiri dari:Sektor Usaha;Nama Usaha;Status Tempat Usaha;Bidang Usaha atau Kegiatan Usaha;Jumlah Tenaga Kerja;

    Sarana Usaha yang Digunakan;

    Perkiraan Hasil Penjualan Per Tahun;

    Alamat Kantor/Usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa).

  8. Setelah itu, pilih opsi Simpan Data.
  9. Download NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan mengklik tombol Simpan dan Lanjutkan pada data usaha yang sebelumnya telah kamu lengkapi.
  10. Pilih data usaha, lalu ketuk opsi Proses NIB. Lanjutkan pilih NIB untuk memulai menerbitkan NIB.

Apakah sudah selesai sampai disini saja tahapannya? Benar. Dengan mengikuti instruksi di atas, artinya usahamu telah memenuhi semua persyaratan untuk mengelola suatu bisnis mikro. Tapi, masih ada hal lainnya yang perlu kamu ketahui.

Cara Membuat NIB di OSS Terbaru

Cara Membuat NIB di OSS Terbaru

Beres mengetahui cara membut NIB di OSS terbaru seperti instruksi yang sudah disampaikan di atas. Lalu, apakah pengajuan pembuatan NIB memerlukan biaya? jawabannya adalah tidak. Selama kamu memprosesnya di situs resmi OSS, maka pendaftarannya gratis.

Lantas, kalau sudah berhasil dikeluarkan NIB kamu oleh pihak OSS. Pengecekan data dapat kamu lihat secara mandiri melalui laman resmi https://insw.go.id/nib. Caranya, tinggal kamu masukkan data NPWP serta NIB yang sudah dimiliki. Kemudian, kita lanjut ke OSS RBA.

Cara Membuat NIB di OSS RBA

Masih seputar cara membuat NIB di OSS RBA (Risk Based Approach), dimana pelaku usaha dapat dengan cepat mendapatkan Nomor Induk Berusaha kurang dari 10 menit. Maka dari itu, kamu perlu tahu tahapan apa saja yang harus dilakukan untuk dapat mencetak NIBnya.

Proses Mencetak NIB di OSS

  1. Buka situs resmi OSS RBA disini
  2. Masukkan akun OSS kamu dan isi kode Captcha
  3. Pilih tombol Masuk
  4. Pada halaman utama, pilih NIB.
  5. Muncul berbagai macam tampian pilihan dokumen yang akan kamu cetak.
  6. Scroll ke bawah untuk menemukan tombol Cetak NIB.
  7. Pilih Cetak NIB yang berwarna biru.
  8. Dokumen pilihanmu akan muncul di layar dalam bentuk format PDF
  9. Kemudian, pilih ikon Cetak yang terdapat di kanan atas halaman.
  10. Pilih Print sebagai tanda konfirmasi pencetakan, lalu tunggu beberapa saat.
  11. Selamat, NIB kamu sudah berhasil dicetak.

Itulah cara mendapatkan NIB di OSS kali ini. Baca juga cara mendapatkan E-Fin pajak agar kamu bisa mengetahui informasi lainnya. Semoga bermanfaat. See you and keep learning!

 

 

Related posts