Mau pinjam uang tapi ragu dengan riwayat kredit kalian? Jangan khawatir, karena kini kalian bisa mencoba cara mengecek riwayat kredit sendiri. Pihak perbankan dan lembaga keuangan lain biasanya harus mengecek riwayat kredit calon debiturnya terlebih dahulu sebelum mencairkan dana pinjaman. Karena, tentu saja mereka tidak mau mengambil resiko mencairkan dana ke sembarang debitur, apalagi jika debitur tersebut memiliki riwayat kredit buruk.
Riwayat kredit bisa dikatakan sebagai informasi terkait kelengkapan data kredit yang dimiliki oleh setiap individu atau debitur. Dengan riwayat kredit inilah, biasanya kreditur atau pemberi pinjaman bisa mengetahui apakah penerima pinjaman atau debitur pernah mengalami gagal bayar atau masih memiliki tunggakan kredit.
Biasanya riwayat kredit ini tertuang dalam Sistem Informasi Debtur atau SID. SID ini bisa diartikan sebagai sebuah data yang berisi informasi lengkap mengenai identitas diri, jumlah pinjaman yang diterima, hingga besaran agunan dari calon peminjam. Dengan demikian, pihak bank bisa dengan mudah memeriksa Riwayat kredit seseorang. Kegunaan SID tentu saja bisa mempermudah seseorang untuk mengetahui berapa jumlah pinjaman yang harus dilunasi, termasuk sisa tenor pinjaman.
Daftar Isi
Cara Mengecek Riwayat Kredit
Tutorial Mengecek Riwayat Kredit
Sebenarnya ada 2 pilihan cara mengecek riwayat kredit yang bisa kalian lakukan, diantaranya mendatangi kantor OJK dan mengecek riwayat kredit secara online. Silahkan ikuti panduannya :
1. Datang ke Kantor OJK Langsung
Cara pertama yaitu dengan datang langsung ke kantor OJK terdekat, agar kalian bisa mengecek history kredit kalian sebelum mengajukan pinjaman. Sebenarnya, ada keuntungan jika kalian mendatangi kantor OJK langsung, diantaranya yaitu kalian bisa berkonsultasi mengenai kredit atau lainnya terkait kredit.
Bagi kalian yang ingin mencoba mengecek Riwayat kredit dengan datang langsung ke kantor OJK, silakan ikuti beberapa Langkah di bawah ini :
Step 1 : Persyaratan yang Harus Dipenuhi
- Persiapkan KTP asli dan Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Persiapkan paspor khusus bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Bagi debitur yang memiliki usaha maka wajib membawa fotokopi identitas badan usaha yang ditambah dengan identitas pengurus.
Step 2 : Pergi ke Kantor OJK
Apabila persyaratan di atas sudah dipersiapkan, simak tahapan cara mengecek riwayat kredit di kantor OJK berikut :
- Membawa nomor antrian langsung tertuju pada pegawai OJK yang mengurus kredit, atau bisa juga ke customer service.
- Isilah formulit permohonan SID yang telah disediakan.
- Apabila dokumen sudah lengkap, selanjutnya petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil dari iDEB sehingga Riwayat kredit bisa diketahui oleh debitur.
Seluruh rangkaian tersebut tidak boleh diwakilkan oleh orang lain baik untuk pribadi maupun badan usaha, namun jika yang bersangkutan ada kendala atau urusan yang tidak dapat ditunda. Sebagai alternatif, bisa menggunakan Surat Kuasa yang sudah ditanda tangani dan dibubuhkan materai.
Selain itu, jangan lupa bawa serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli debitur dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberikan kuasa oleh debitur.
2. Cara Mengecek Riwayat Kredit Online
Selain cara mengecek riwayat kredit dengan datang langsung ke kantor OJK, kalian juga bisa mengecek riwayat kredit secara online. Dengan catatan, harus mempersiapkan kuota dan koneksi internet yang stabil untuk keperluan video call bersama petugas OJK jika diperlukan.
Langkah-langkah mengecek Riwayat secara online :
- Persiapkan perangkat yang akan digunakan untuk mengecek Riwayat kredit secara online.
- Supaya lebih maksimal, kalian bisa memakai perangkat laptop atau komputer.
- Kunjungi web resmi di : www.konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
- Lengkapi data diri di kolom yang tersedia.
- Setelah formular online diisi, selanjutnya kalian tinggal menentukan jadwal layanan dengan menentukan hari dan jam.
- Walaupun mengecek Riwayat online bisa dilakukan secara online, namun tetap saja kalian harus menentukan jadwal sesuai jam kerja mulai dari hari senin hingga jumat mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00.
- Setelah itu, kalian akan mendapatkan surat persetujuan yang akan diterima melalui email sebagai Langkah dalam melakukan verifikasi data diri.
- Selanjutnya, akan ada pemberitahuan dari pihak OJK terkait hasil verifikasi yang telah selesai dan antrian SLIK online paling telah H-2 dari tanggal antrian yang telah ditentukan.
- Apabila data yang kalian lakukan valid, maka selanjutnya tinggal melakukan pencetakan formular dan tanda tangan pada kolom yang tersedia yang berjumlah 3 kali tanda tangan.
- Berikutnya tinggal verifikasi data yang divalidasi melalui nomow Whatsapp SLIK OJK. Untuk mendapatkan nomor Whatsapp resmi, kalian bisa melihatnya pada email yang dikirimkan sebelumnya.
- Setelah mengirimkan verifikasi melalui whatsapp, maka akan ada balasan bahwa OJK telah memverifikasi data yang kalian kirimkan. Dan bila perlu petugas OJK akan melakukan video call jika diperlukan beberapa data lainnya.
- Jika lolos verifikasi, maka pihak OJK akan segera mengirimkan hasil iDEB SLIK yang akan dikirimkan melalui email pada alamat email yang dikrimkan sebelumnya.
Sebenarnya proses pelayanan tidak akan lebih dari 15 menit jika sudah dilakukan verifikasi, rinciannya 5 menit untuk pencetakan, dan sisanya proses pencetakan dengan penjelasan lengkap (iDEB). Adapun pada proses permintaan informasi Riwayat kredit, walaupun secara online tetap saja tidak bisa diwakilkan oleh orang lain dan harus dilakukan oleh yang bersangkutan.
Kategori Skor Kredit
Jika sudah memahami cara mengecek riwayat kredit di atas, kalian juga harus mengetahui arti dari masing-masing skor kredit yang ada. Hal ini dikarenakan setiap pengajuan kredit yang dilakukan oleh debitur baik kepada bank maupun pada perusahaan multifinance, biasanya tidak akan menerima debitur dengan skor kredit 3, 4, atau 5.
Apalagi jika kalian sudah masuk ke dalam blackslist BI Checking, maka akan sangat kesulitan untuk mengajukan pinjaman. Di bawah ini ada tingkatan skor kredit yang perlu kalian ketahui, yaitu :
1. Skor 1
Golongan kredit lancar yang memiliki catatan pinjaman yang baik, sebab telah menjalankan kewajibannya membayar angsuran sampai lunas tepat waktu,tanpa adanya tunggakan.
2. Skor 2
Golongan ini berada dalam DPK alias Dalam Perhatian Khusus, catatan kredit ini menunjukkan bahwa debitur menunggak cicilan kredit antara 1 hingga 90 hari berjalan.
3. Skor 3
Golongan kredit dari debitur yang menunggak cicilan mulai dari 91 hari hingga 120 hari, dengan kata lain sebagai kategori tidak lancar.
4. Skor 4
Golongan kredit yang diragukan dengan menunggak cicilan mulai dari 121 hari hingga 180 hari.
5. Skor 5
Golongan kredit macet di mana memiliki catatan tunggakan hingga lebih dari 180 hari.
Lantas, bagaimana jika skor kredit kalian di angka 3,4 atau 5? Maka sudah pasti kalian akan kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan. Oleh karena itu, sebaiknya jangan sekali-kali menunggak apalagi mengalami kredit macet jika tidak ingin mendapatkan skor kredit yang buruk.
Jika ingin membersihkan riwayat kredit kalian, pastikan untuk melunasi seluruh angsuran terlebih dahulu sebelum masa jatuh tempo. Selain itu, batasi pemakaian kartu kredit, selalu memantau pinjaman secara rutin. Dengan cara mengecek riwayat kredit dan mengetahui skor kredit di atas, kalian bisa mencegah skor kredit yang buruk.