Cara Cek e-KTP

Cara Cek e-KTP
Cek KTP Online

Bagaimana cara cek e-KTP? Sebelumnya, mari kita simak informasi lengkap mengenai e-KTP itu sendiri. Sebagai salah seorang Warga Negara Indonesia/WNI yang usianya sudah genap 17 tahun, maka Kamu harus sudah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Hal tersebut berlagi bagi WNA (Warga Negara Asing) yang sudah mempunyai Izin Tinggal Tetap atau ITAP dan telah berusia 17 tahun atau telah menikah/pernah menikah.

Read More

Apa Itu e-KTP?

KTP merupakan singkatan dari Kartu Tanda Penduduk. Kemudian pada tahun 2009 lalu, setiap Warga Negara Indonesia diimbau agar menggantu KTP miliknya yang lama dengan e-KTP atau KTP elektronik.

Sejak penerapannya pertama kali, e-KTP mulai diterapkan di 4 kota besar yang ada di Indonesia, seperti Yogyakarta, Denpasar, Makassar dan Padang. Setelah dinilai sukses, akhirnya e-KTP diberlakukan hingga secara nasional.

Ada beberapa alasan kenapa pemerintah Indonesia meminta warganya untuk mengganti KTP menjadi e-KTP, dimana salah satunya ialah banyaknya kasus pemilik KTP ganda sehingga dimanfaatkan untuk berbagai hal negatif, diantaranya untuk menghindari pajak, menyembunyikan identitas seperti pelaku kriminal, dan untuk mengamankan aksi tindakan korupsi maupun bentuk kejahatan yang lainnya.

Namun dengan kehadiran e-KTP ini, diharapkan keresahan masyarakat dapat mereda sebab kini segala informasi tersimpan dengan cara digital, jadi akan sulit dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Selain itu, cara cek e-KTP juga menjadi lebih gampang.

Permasalahan tersebut sebenarnya sudah diatur lewat Undang-Undang no.24 Tahun 2013 mengenai Administrasi Kependudukan.

NIK alias Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada e-KTP sendiri nantinya dijadikan sebagai pedoman untuk membuat dokumen-dokumen penting lainnya. Seperti misalnya untuk perpanjangan atau pembuatan paspor, pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), sampai pembuatan NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak).

Selain itu, lewat Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2009 sendiri Pemerintah telah mengatur beberapa hal terkait e-KTP, diantaranya :

  1. KTP yang berbasis NIK akan memuat rekaman elektronik dan kode keamanan untuk validasi dan verifikasi data bagi jati diri penduduk.
  2. Rekaman elektronik sesuai yang dimaksud dalam ayat (1) yaitu berisi tanda tangan, biodata, sidik jari, dan pas foto penduduk terkait.
  3. Pengambilan semua sidik jari penduduk sesuai yang dimaksud dalam ayat (3) dilakukan ketika pengajuan permohonan pembuatan KTP yang berbasis NIK, melalui ketentuan berikut : Bagi WNI, biasanya dilakukan di kantor Kecamatan, sedangkan bagi orang asing berizin tinggal tetap biasanya dapat dilakukan lewat instansi pelaksana.
  4. Rekaman semua sidik jari penduduk sesuai yang dimaksud dalam ayat (3) bisa diakses pihak-pihak tertentu yang berkepentingan berdasarkan peraturan undang-undang.
  5. Rekaman sidik jari yang dimuat pada KTP yang berbasis NIK ini sesuai yang dimaksud dalam ayat (2) yaitu berisi sidik jari bagian telunjuk tangan kanan dan tangan kiri dari penduduk yang berkaitan atau bersangkutan.
  6. Rekaman semua sidik jari penduduk akan disimpan lewat basis data kependudukan.
  7. Ketentuan lanjutan tentang cara perekaman data sidik jari telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri.

Kelebihan Menggunakan e-KTP

Selain sebagai identitas diri bagi pemiliknya, ternyata e-KTP juga berlaku untuk berbagai macam aktivitas. Seperti untuk pembuatan rekening bank, sampai pengajuan pinjaman lewat berbagai macam aplikasi pinjol (pinjaman online).

e-KTP yang telah terintegrasi secara langsung melalui database kependudukan Kementrian Dalam Negeri Pusat, sudah tentu meningkatkan keakurasian data kependudukan.

Di samping itu, e-KTP diklaim lebih handal dan canggih dibandingkan kartu kependudukan dari India dan Tiongkok. Hal ini dikarenakan, e-KTP milik warga Indonesia telah dilengkapi oleh biometrik sekaligus dengan chip-nya.

 Lalu, bagaimana dilihat dari sisi keamanannya? Ya, e-KTP akan sulit digandakan dan dipalsukan seperti yang sudah-sudah. Meskipun ada beberapa kasus yang masih dijumpai e-KTP ganda atau palsu.

Cara cek e-KTP secara online juga mungkin dilakukan sebab sistem dari e-KTP ini telah terintegrasi oleh database elektronik milik pemerintah.

Saat melakukan registrasi, maka ke-10 sidik jari tanganmu direkam langsung oleh petugas. Namun, hanya bagain sidik jari telunjuk dan jempol kanan saja yang nantinya dimasukkan ke dalam chip.

Kenapa harus memakai sidik jari? ada beberapa alasan kenapa e-KTP menggunakan sidik jari, diantaranya :

  • Jika dibandingkan dengan biometrik lainnya, memakai sidik jari dianggap lebih murah.
  • Bentuk dari sidik jari seseorang tak akan berubah walaupun orang tersebut memiliki luka di jarinya.
  • Setiap orang pasti memiliki sidik jari yang berbeda, jadi tidak mungkin ada sidik jari yang sama dari 2 atau lebih orang yang berebda.

Perbedaan Antara KTP dan e-KTP

Adapun perbedaan antara e-KTP dan KTP lama, ialah sebagai berikut :

  1. Penyimpanan Data
    pada KTP lama tidak bisa menyimpan data, sedangkan e-KTP dapat menyimpan data.
  2. Masa Berlaku
    Masa berlaku pada KTP versi lama biasanya hanya 5 tahun alias terbatas, sedangkan pada e-KTP berlaku seumur hidup.
  3. Bahan Pembuatan
    Bahan pembuatan pada KTP lama terbuat dari kertas atau plastik yang dilaminating, sedangkan bahan pembuatan e-KTP sendiri dari Polyethylene Terephthalate atau PETG.

Jadi sistem baru tersebut membuat pemerintah dapat melakukan pengecekan KTP online di seluruh negara Indonesia dengan akurat dan lebih mudah. Sehingga dapat mengurangi kemungkinan kasus KTP ganda.

Lalu, Bagaimana Cara Cek e-KTP via Internet?

Cara Cek e-KTP

Cara Cek e-KTP
Cek KTP Online

Berikut ini ada beberapa cara cek e-KTP secara online yang dapat Kamu lakukan, diantaranya :

Cara Cek KTP Online

Sebagian dari kamu pasti ada yang bertanya bagaimana cara cek ktp online yang sudah jadi atau belum? Nah, berikut ini langkah-langkahnya:

  • Buka browser di perangkatmu, kemudian kunjungi situs gmail.com atau ymail.com untuk masuk ke email.
  • Login atau masuklah menggunakan alamat email dan password kamu.
  • Setelah Login ke email, langsung saja klik Tulis untuk menuliskan pesan email.
  • Isikan Subject : Cek KTP
  • Isikan Format Email : #NIK#Nama_Lengkap#Nomor Kartu Keluarga#Nomor Telepon#Kelurahan
  • Isikan Penerima : [email protected]
  • Setelah semuanya terisi dengan benar, langsung saja klik tombol Kirim untuk mulai mengirim email pengecekan KTP.
  • Tunggu saja balasan email dari pihak Dukcapik.

Perlu diingat dan diketahui bahwa, metode cara cek KTP online yang pertama ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal ini dikarenakan, antrian email yang telah masuk sangatlah banyak dan harus dilayani satu persatu.

Tetap tenang, jika kamu tak suka menunggu lama bisa coba metode lainnya yang kami ulas berikut ini.

Cek KTP (e-KTP) Lewat SMS

Inilah yang cukup efektif dilakukan untuk melakukan pengecekan KTP online yaitu dengan menggunakan layanan pesan singkat atau yang lebih dikenal dengan SMS. Caranya:

  • Buka saja menu Pesan di ponsel kamu.
  • Isikan nomor tujuan pengiriman pesan : 081536369999
  • Isikan format pesan: Cek#KTP#NIK
  • Kirimkan pesan tersebut. Lalu tunggulah balasan pesan.

Bagi pengguna Whatsapp, juga bisa lho! Begini cara mengecek KTP via Whatsapp yang bisa dilakukan:

  • Buka dan jalankan aplikasi Whatsapp di ponselmu.
  • Tambahkan nomor 081326912479 di kontak ponselmu untuk mengirimkannya pesan WA.
  • Untuk format pesan WA kamu bisa kirim nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan /
  • Jika kurang jelas, tanyakan saja pada nomor WA tersebut.

Cek KTP (e-KTP) Melalui Call Center

Layanan Halo Dukcapil juga bisa dimanfaatkan untuk melakukan pengecekan KTP lho. Begini langkahnya:

  • Sebelumnya, kamu harus mempersiapkan NIK dan nomor KK terlebih dahulu disampingmu.
  • Jika kamu pakai ponsel, langsung saja hubungi nomor 1500-537 dari ponselmu.
  • Tunggu hingga panggilanmu diangkat oleh pihak Dukcapil.
  • Kamu akan dilayani sesuai keperluanmu untuk cek KTP.

Cek KTP (e-KTP) via Sosial Media

Kamu warganet? Tetap tenang, Dukcapil juga telah hadir dalam dunia sosial media lho. Jadi, kamu bisa juga menghubungi Disdukcapil melalui akun sosial media mereka.

Adapun akun sosial media resmi Dukcapil yang bisa dihubungi untuk menanyakan KTP sudah jadi atau belum adalah sebagai berikut:

  • Facebook : Halo Dukcapil
  • Twitter : @ccdukcapil

Pastikan cari akun yang sudah terverifikasi ya, agar tidak salah alamat.

Perlu diingat dan hati-hati dalam menggunakan layanan ini ya. Jika akun yang dituju salah, resikonya adalah data kamu disalahgunakan oleh pihak tak bertanggungjawab.

Untuk lebih amannya, pakailah fitur Private Message atau Direct Message. Jangan pernah melampirkan data KK atau KTP di kolom komentar.

Cara Cek e-KTP Via Situs Resmi Kemendagri

Apabila metode via aplikasi mobile sulit dilakukan, Kamu bisa mencoba cara cek e-KTP lainnya secara online, yaitu lewat situs resmi dari Kemendagri.

Hanya saja jika Kamu duli bisa melakukan pengecekan e-KTP Tangerang, Bekasi, dan lainnya di web https://dukcapil.kemendagri.go.id, maka cara ini kini sudah tak lagi berfungsi bahkan resmi ditutup.

Namun tak perlu khawatir, Kamu tetap bisa memanfaatkan situs resmi Disdukcapil Daerah jika ingin mengecek KTP online Bandung dan wilayah lainnya. Sayangnya lagi, tak semua wilayah menyediakannya.

Bagi Kamu yang berdomisili di Tangerang, Kamu dapat mengunjungi situs https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/web/cek_nik.

Adapun untuk menemukan e-KTP milikmu, cukup masukkan keyword di pencarian browser, misalnya “cek NIK KTP (sertakan nama daerahmu)” tapi pastikan untuk membuka web resmi pemerintahan yang berdomain .go.id.

Cara Cek e-KTP Via Aplikasi Mobile

Sebenarnya cara cek e-KTP via aplikasi mobile, entah itu lewat perangkat android maupun iOS sendiri adalah cara ilegal dan beresiko pada pencurian data. Dimana hal tersebut telah diingatkan oleh pihak Kemendagri tahun 2016 silam.

Berdasarkan laman resminya, pihak Kemendagri telah menegaskan tak pernah membuat layanan aplikasi pengecekan NIK KTP, atau cek e-KTP yang bisa berpeluang besar terhadap penyalahgunaan dari pihak-pihak tertentu yang tak bertangung jawab. Jadi sebaiknya Kamu mendatangi Dinas Dukcapil terdekat langsung.

Cara Cek e-KTP Menggunakan Card Reader

Card Reader e-KTP bisa digunakan untuk mengecek KTP yang sudah jadi lho. Hanya saja, kamu tidak diperbolehkan untuk menggunakannya secara bebas.

Kamu harus mendatangi kantor Dinas Dukcapil terdekat dari lokasimu untuk menggunakan dan mengecek KTP kamu.

Cara Cek e-KTP Offline

Selain cara cek e-KTP online, Kamu juga dapat melakukan pengecekan e-KTP secara offline. Sesuai rekomendasi dari Kemendagri, diimbau agar mendatangi Dinas Dukcapil yang terdekat secara langsung untuk mengecek e-KTP.

Dengan cara ini, Kamu bisa melakukan pengecekan NIK KTP secaa offline memakai mesin card reader untuk e-KTP khusus.

Nah, bagaimana cara cek e-KTP di atas, bisa Kamu ikuti bukan? Semoga bermanfaat dan selamat mencoba ya! Pastikan lagi, untuk berhati-hati dan waspada kapanpun agar data-data kamu tidak pernah jatuh ke tangan yang salah.

Baru Diupdate:

Related posts