Cara Mengurus Izin Impor

Cara Mengurus Izin Impor

Aktivitas ekspor impor memang tak dapat dipisahkan satu sama lain dalam perekonomian negara. Pada praktiknya sekalipun, kedua kegiatan tersebut harus benar-benar diawasi negara. Oleh karena itu, kita harus mengetahui cara mengurus izin impor untuk mendapatkan izin impor dari negara.

Dengan mengetahui prosedur pengurusan izin impor, tentu saja membuat proses impor barang dapat dilakukan dengan mudah. Memahami peluang bisnis terkait impor barang saja belum cukup untuk memulai usaha impor itu sendiri.,

Karena usaha impor barang membutuhkan izin secara khusus agar aktivitas usaha tersebut dapat berjalan dengan lancar. Jika Kamu nekat melakukan impor tanpa izin, tentu saja kemungkinan besar aktivitas impor bisa terhambat.

Maka dari itu, agar aktivitas impor produk dari luar dapat berjalan secara legal dan resmi, sebaiknya ketahui dan pahami terlebih dahulu prosedur perizinan impor barang. Kamu harus mengetahui hal-hal apa yang diperlukan untuk impor barang terkait dengan proses perizinan.

Apa Itu Impor Barang?

Berdasarkan Undang-Undang mengenai Kepabeanan, pengertian impor kurang lebih seperti aktivitas memasukkan barang ke wilayah pabean. Adapun maksud dari wilayah pabean ini ialah wilayah RI (Republik Indonesia), meliputi wilayah perairan, darat dan udara di atas. Selain itu, ada tempat-tempat dalam Zona Ekonomi Eksklusif serta landas kontinen di bawah peraturan undang-undang terkait kepabeanan.

Adapun pengertian impor lainnya ialah proses transportasi dari suatu komoditas atau barang yang ada di sebuah negara menuju negara lain dengan cara resmi/legak. Biasanya aktivitas ini terjadi dalam proses perdagangan. Selain itu, umumnya proses impor mencakup tindakan memasukan komoditas atau barang ke dalam negeri dari negara lain.

Secara garis besar, impor barang umumnya ada campur tangan bea cukai, baik dari negara penerima maupun pengirim. Aktivitas impor merupakan bagian penting dalam perdagangan internasional, sebagai kebalikan dari aktivitas ekspor.

Cara Mengurus Izin Impor

Cara Mengurus Izin Impor
Prosedur Mengurus Izin Impor

Izin Impor Barang di Indonesia

Sebelum kita membahas cara mengurus izin impor, ada baiknya Kamu harus tahu dulu apa saja hal-hal penting yang berkaitan dengan izin impor barang. Lisensi atau izin impor merupakan dokumen yang telah dikeluarkan pemerintah Indonesia yang mengizinkan aktivitas impor produk tertentu ke dalam wilayah Indonesia Pemerintah bisa memberikan batasan pada barang yang diimpor maupun jumlah barang impor tersebut.

Biasanya perizinan diberikan oleh pihak pemerintah untuk proses mengimpor barang/produk tertentu. Dengan demikian, sebagai importir, tentu saja harus mempunyai izin impor dan memastikan jika produk impor sudah memenuhi seluruh persyaratan.

Sebelumnya proses pengurusan izin aktivitas impor hanya bisa dilakukan lewat Kemenag saja, tapi saat ini bisa dilakukan lewat OSS menggunakan NIB (Nomor Induk Bersama).

Dimana semua proses lisensi dan perizinan langsung dibawah OSS, sekaligus termasuk pengurusan API beserta NIK untuk izin impor. Lewat sistem OSS, biasanya setiap perusahaan mendapatkan NIB yang juga berlaku sebagai NII ( Nomor Identifikasi Importir) untuk perizinan impor. Selain itu juga sebagai Nomor Induk Kepabeanan, apabila perusahaan tersebut mengurus izin impor. Biasanya masa berlaku dari NIB itu sendiri selama perusahaan tersebut tetap beroperasi.

API (Angka Pengenal Importir) sendiri adalah tanda pengenal untuk importir, entah itu importir perorangan maupun perusahaan yang akan melakukan impor agar dapat melakukan impor dengan cara resmi. Menurut Menteri Perdagangan, biasanya API menjadi catatan pada data importir sekaligus membantu pemerintah mencatat aktivitas importasi oleh importir.

Akan tetapi, sebelumnya ada hal yang perlu dipahami terlebih dahulu sebelum Kamu membuat API, yaitu impor tanpa API. Karena ada beberapa aktivitas impor tertentu yang tidak membutuhkan API ke dalam persyaratan impornya.

Proses Impor Tanpa API

Berikut ini ada beberapa aktivitas impor tanpa membutuhkan API sebagai ketentuan dan persyaratan impor menurut peraturan perundang-undangan. Berikut ini :

  • Produk/barang untuk aktivitas promosi
  • Barang impor yang bersifat sementara
  • Barang kiriman
  • Impor barang ditujukan untuk keperluan Litbang IPTEK.
  • Peralatan medis atau obat-obatan yang memakai dana pemerintah.
  • Donasi, hibah, hadiah atau pemberian yang ditujukan untuk dana sosial, amal, bencana alam, maupun kepentingan publik lainnya.
  • Produk yang sudah diekspor serta dikirim kembali akibat ditolak sesuai dengan jumlah PEB.
  • Barang yang sudah diekspor kemudian dikirim lagi untuk perbaikan yang jumlahnya sesuai PEB.
  • Barang impor untuk kebutuhan instansi pemerintah
  • Sampel barang impor yang bukan ditujukan untuk dijual.
  • Barang pindahan.
  • Milik badan internasional atau perwakilan negara asing dan pejabatnya yang tengah bertugas di negara Indonesia.

Beberapa aktivitas impor di atas tak membutuhkan API dalam persyaratannya. Akan tetapi, di sisi lain mempunyai API adalah kewajiban bagi setiap importir untuk melakukan impor dari luar negeri.

Jenis-Jenis API

Dalam cara mengurus izin impor, Kamu juga harus tahu jenis-jenis API untuk importor. Karena ada 2 jenis API yang harus dipahami, berikut ini :

  • Angka Pengenal Impor Umum atau API-U, ialah API yang diperlukan untuk aktivitas impor yang bertujuan dijual kembali di negara Indonesia.
  • API-P (Angka Pengenal Importir Produsen), ialah API untuk kebutuhan impor barang sebagai bahan penolong, bahan baku, modal, maupun barang lainnya yang bertujuan membantu proses produksi.

Pembuatan NIB di OSS

Agar dapat memperoleh Angka Pengenal Impor (API), tentu saja hal yang perlu dilakukan ialah dengan membuat NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB adalah identitas bagi pelaku usaha tertentu yang akan melakukan aktivitas berusaha tergantung dari bidang usahanya. Untuk mendapatkan NIB ini, para importir dapat mengurusnya via OSS (Online Single Submission). OSS adalah sebuah platform pembuatan perizinan bisnis terpadu melalui sistem satu pintu dengan cara daring.

Ada beberapa persyaratan pembuatan NIB lewat OSS, diantaranya :

  • Mempersiapkan NIK yang dapat dilihat lewat KTP kemudian menginputnya, ini digunakan untuk membuat nama pengguna atau user-ID. Apabila usahamu berbentuk sebuah badan usaha, maka NIK adalah miliki dari Penanggung Jawab Badan Usahanya.
  • Bagi sebuah usaha berbentuk PT, maupun badan usaha tertentu yang didirikan koperasi, yayasan, CV, firma hingga persekutuan perdata, sebaiknya pastikan telah disahkan. Biasanya proses pengesahan untuk badan usaha sendiri di Kemenkumham dapat dilakukan lewat AHU online.
  • Apabila usaha berbentuk perumda, perum, maupun badan hukum yang lainnya milik negara, persiapkan dasar hukum untuk pembentukan badan tersebut.

Mengurus Izin Impor Pembuatan NIB di OSS

Jika Kamu sudah mempersiapkan persyaratan di atas, maka pembuatan NIB lewat OSS dapat dibuat dengan cara mengikuti beberapa langkah di bawah :

  • Silahkan kunjungi web oss.go.id/portal.
  • Tekan “daftar/masuk” di menu bagian atas.
  • Selanjutnya ketuk “daftar” di samping bawah kiri pada kolom password dan username.
  • Kemudian lakukan pengisian data diri berdasarkan kolom yang telah diminta.
  • Jika sudah mendaftar dengan melakukan pengisian data diri, selanjutnya aktivasi akun OSS via akun emailmu.
  • Lalu masuk ke web app.oss.go.id/app kembali untuk masuk menggunakan password dan username yang telah diberikan via email saat aktivasi akun.
  • Jika sudah berhasil masuk, ketuk “perizinan mikro” di menu samping kiri, kemudian tekan opsi “pengajuan baru”.
  • Setelah itu, lengkapi data seperti sektor, nama usaha, sarana, kegiatan dan lainnya.
  • Setelah itu, klik opsi “simpan data”.

Nah, itulah tahapan-tahapan cara mengurus izin impor yang harus Kamu ketahui, mulai dari pembuatan API hingga mengurus NIB di OSS. Semoga bermanfaat!