Banyak orang yang mencari cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan, mengingat caranya memang lumayan rumit. Kita tahu bahwa BPJS ketenagakerjaan adalah salah satu bentuk “jaminan” yang umumnya didapatkan karyawan atau pekerja sebuah perusahaan.
Peraturan terkait BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No.24 tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada Pasal 15. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa perusahaan selaku pemberi kerja harus mendaftarkan dirinya bersama karyawannya secara bertahap sebagai peserta jaminan BPJS sesuai program layanan Jaminan Sosial.
Namun jika Kamu sudah tak bekerja lagi di perusahaan tempatmu bekerja sebelumnya, maka BPJS Ketenagakerjaan tersebut harus dinonaktifkan. Kepesertaan atau keanggotaan BPJS ketenagakerjaan bisa dinonaktifkan ketika seorang karyawan telah resign atau mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Adapun alasan kenapa Kamu harus menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan ialah untuk menghindari pembayaran denda mengingat sudah tak lagi melakukan pembayaran BPJS. Perusahaan tak akan menanggung atau membayar lagi biaya untuk BPJS ketika Kamu sudah keluar dari perusahaan.
Daftar Isi
Keuntungan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum kita membahas cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan, Kamu harus tahu apa saja sih keuntungan BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini :
1. Program JHT
Mungkin kita sudah tahu bahwa program jaminan hari tua diberikan saat tenaga kerja telah memasuki masa pensiun sehingga harus berhenti untuk bekerja. Tapi saat ini, pencairan dana sudah tak lagi dapat diperoleh ketika masa pensiun, melainkan juga saat tenaga kerja mengalami PHK. Ini biasanya diterapkan karena beberapa tahun ke belakang ada beberapa perusahaan yang mengalami masalah. Inilah yang membuat perusahaan tersebut terpaksa harus “merumahkan” karyawannya.
2. Sebagai Program Jaminan Kecelakaan Kerja
Biasanya program BPJS Ketenagekerjaan dikhususkan bagi para tenaga kerja beresiko tinggi. Melalui manfaat ini tentu diharapkan bisa membantu karyawan yang tak menutup kemungkinan mengalami kecelakaan kerja saat sedan bekerja. Biasanya iuran program ini akan dibayarkan perusahaan dengan jumlah persentase tertentu.
3. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Selain memberikan perlindungan untuk resiko tertentu, jaminan BPJS ketenagakerjaan dibuat untuk melengkapi produktivitas dari tenaga kerja. Adpaun program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ini ialah program untuk karyawan agar bisa menikmati berbagai macam layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tertentu. Baik itu di klinik kesehatan, puskesmas maupun layanan kesehatan lainnya. Pihak karyawan yang sudah terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan biasanya akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan) sebagai bukti bahwa peserta mendapatkan layanan kesehatan.
4. Program Jaminan Kematian
Selain memberikan perlindungan terhadap resiko ekonomi dan sosial yang terjadi bagi karyawan, BPJS ketenagakerjaan pun diberikan untuk bisa memberikan perlindungan kepada pihak keluarga. Jika tenaga kerja atau karyawan meninggal, secara otomatis pihak ahli waris menerima sejumlah dana santunan, entah itu berupa santunan uang atau uang pemakaman. Sehingga keluarga yang telah ditinggalkan akan merasa terbantu.
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum Kamu menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan, Kamu harus melakukan pengecekan status lebih dulu. Kamu dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi BPJSTKU, caranya dengan registrasi NIK serta mengecek Saldo JHT. Ketika Kamu menemukan tanda centang yang muncul saat pengecekan, ini artinya Kamu masih aktif sebagai peserta BPJS TK. Tapi jika sebaliknya, artinya BPJS TK-mu sudah tak lagi aktif.
Adapun cara yang biasanya dilakukan ialah dengan langsung mendatangi kantor BPJS yang terdaftar. Sebenarnya prosedur cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan di kantor BPJS cukup sederhana. Kamu dapat mendatangi petugas BPJS secara langsung lalu konfirmasikan keinginanmu untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Akan tetapi, Kamu harus tahu berkas-berkas yang wajib dipersiapkan terlebih dahulu, berikut ini :
- Surat keterangan sudah tak bekerja/resign.
- Dokumen pelengkap, diantaranya berupa kartu BPJS kesehatan, KTP, KK dan dokumen pelengkap lainnya.
Untuk mempersingkat dan mempermudah waktu, Kamu harus mempersiapkan beberapa dokumen pribadi terkait BPJS Ketenagekerjaan supaya dapat menonaktifkannya statusnya.
Tutorial Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Jika sudah memahami persyaratan menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, sebenarnya ada 4 cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari dinonaktifkan oleh perusahaan langsung hingga mengurusnya sendiri. Berikut ulasannya :
1. Menonaktifkan BPJS TK Oleh Perusahaan
Biasanya menonaktifkan kepesertaan BPJS TK dilakukan langsung oleh perusahaan tempatmu bekerja. Tujuannya agar perusahaan tak terbebani ketika membayar iuran karyawan per bulan yang telah resign secara resmi. Selain itu, status akan langsung nonaktif jika perusahaan melakukan pembayaran iuran terakhir serta melakukan pelaporan ke pihak BPJS TK.
Jika kepesertaan BPJS-mu saat ini masih aktif, alangkah baiknya melakukan konfirmasi ulang ke pihak HRD Perusahaan.
Adapun caranya ialah sebagai berikut :
- Melaporkan status BPJS Ketenagakerjaan lebih dulu ke pihak perusahaan.
- Apabila telah melaporkan ke pihak perusahaan, selanjutnya tim HRD perusahaan akan langsung memprosesnya.
- Selanjutnya, Kamu wajib mengisi formulir penghentian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Silahkan tunggu sampai proses nonaktif berlangsung.
- Selain itu, konfirmasi penonaktifan BPJS TK di perusahaan tersebut.
2. Menonaktifkan BPJS TK Sendiri
Kamu juga dapat menonaktifkan BPJS TK sendiri apabila perusahaan tempatmu bekerja sebelumnya tak beroperasi kembali. Biasanya hal tersebut dikonfirmasi oleh pihak BPJS TK langsung. Adapun caranya sebagai berikut :
- Pertama-tama silahkan kunjungi kantor unit/cabang BPJS TK terdaftar.
- Lalu sampaikan ke petugas BPJS di tempat.
- Kemudian serahkan persyaratan berupa kartu peserta, KK, KTP dan paklaring.
- Silahkan tunggu petugas untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS TK.
3. Menonaktifkan Kepesertaan yang Bukan Penerima Upah
Jika Kamu bukan peserta yang bukan penerima upah atau BPU lalu ingin menghentikan kepesertaan BPJS TK, maka Kamu bisa melakukan cara di bawah ini. Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta BPU juga cukup mudah. Tinggal ikuti langkah-langkahnya di bawah ini :
- Silahkan mendatangi kantor BPJS ketenagakerjaan yang terdekat.
- Lampirkan KK, KTP, kartu BPJS TK dan dokumen lainnya.
- Setelah tiba di lokasi, silahkan mengambil nomor antrian.
- Jika sudah dipanggil petugas BPJS TK, Kamu bisa menyampaikan tujuan dan maksud terkait penonaktifkan keanggotaan BPJS TK.
- Selanjutnya petugas akan langsung membantu proses penghentian kepesertaan BPJS-mu.
4. Beralih ke BPJS Mandiri
Apabila Kamu memutuskan berhenti dari sebuah perusahaan, Kamu pun dapat beralih memakai program layanan BPJS Mandiri. Adapun program tersebut khusus bagi karyawan yang bekerja secara LHK (Luar Hubungan Kerja). Selain itu, Kamu juga akan tetap mempunyai iuran kepesertaan secara wajib tiap bulannya dengan pembayaran yang dilakukan secara mandiri dan bukan dilakukan perusahaan. Sebab statusmu nantinya menjadi BPU (Bukan Penerima Upah).
Adapun cara beralih ke BPJS Mandiri, ialah sebagai berikut :
- Langkah pertama, silahkan persiapkan surat keterangan berhenti kerja.
- Kemudian lengkapi persyaratan dokumen, berupa fotokopi KK, KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, pas foto 2 lembar berukuran 3×4 dan Akta Kelahiran.
- Silahkan datangi kantor BPJS TK terdekat.
- Lakukan pengisian formulir penonaktifan maupun peralihan kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Selanjutnya lunasi tunggakan BPJS jika ada, dan biasanya terjadi jika Kamu tak lagi bekerja dan sudah lama mengundurkan diri, namun tidak langsung mengurus penonaktifan BPJS.
Nah, itulah 4 cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan untuk menghentikan kepesertaan BPJS. Dengan demikian, Kamu tidak lagi dibebankan iuran BPJS saat sudah tak bekerja kembali.