Gimana sih cara ambil bansos PBI biar iuran tagihan BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah? Ya, untuk menjawab pertanyaan ini simak terus artikel di bawah ini!
Apa itu PBI? PBI atau Program Perlindungan Sosial Berbasis Data ialah sebuah program bantuan sosial dari Lembaga terkait yang ditujukan kepada keluarga miskin di seluruh Indonesia.
Dengan kata lain, maksud dari bansos PBI ini adalah bantuan PBI JK (Jaminan Kesehatan) yang pemerintah salurkan kepada masyarakat melalui ketentuan khusus.
Bantuan ini disalurkan lewat Kemensos dengan tujuan mensejahterakan masyarakat miskin alias kurang mampu dilihat dari berbagai aspek, termasuk kesehatan.
Jadi PBI ini adalah bantuan dalam bidang kesehatan dan biasanya disalurkan secara berkala setiap bulan, baik lewat APBD maupun APBN. Sebelum membahas cara ambil bansos PBI, ketahui dulu syarat buat jadi peserta PBI Jaminan Kesehatan.
Daftar Isi
Ketentuan Peserta PBI BPJS Kesehatan
Di bawah ini ada beberapa ketentuan dan syarat untuk menjadi peserta dari PBI BPJS kesehatan, antara lain :
- Warga Negara Indonesia mempunyai NIK yang sudah terdaftar resmi di Dukcapil.
- Sudah terdaftar lewat DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Adapun kepesertaan dari PBI BPJS Kesehatan ini berlaku terhitung dari sejak mereka didaftarkan ke Kementrian Kesehatatan sesuai penetapan menteri.
Selain penjelasan di atas, penting juga bagi kamu yang belum tahu cara klaim BPJS kesehatan, baca selengkapnya di artikel tersebut.
Cara Ambil Bansos PBI
Cara ambil bansos PBI JK sebenarnya dapat dilakukan jika peserta sudah terpilih sebagai penerima bansos. Untuk tahapan-tahapannya, bisa cek panduan di bawah ini :
1. Ambil Bansos PBI dengan Daftar Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan
Pendaftaran peserta PBI untuk BPJS kesehatan biasanya dilakukan lewat pendataan dari Kementrian Sosial atau Dinas Sosial Kota maupun Kabupaten. Umumya berdasarkan kriteria yang sudah Pemerintah Pusat tentukan.
Lalu ditetapkan lewat Keputusan dari Menteri Sosial serta didaftarkan langsung ke BPJS Kesehatan oleh pihak Kementrian kesehatan. Biasanya, data kepesertaan untuk PBI JK ini akan diperbarui dengan cara periodik.,
2. Jumlah Iuran untuk Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan
Sesuai dengan keterangan dari Perpres Nomor 64/2020, jumlah iuran untuk kepesertaan PBI BPJS Kesehatan sendiri, antara lain :
- Iuran untuk peserta PBI JK, yakni senilai Rp42 ribu per orang setiap bulannya.
- Jumlah iuran tersebut mulai berlaku sejak 1 Agustus tahun 2019. Tagihan untuk kepesertaan PBI JK dibayar pihak Pemerintah Pusat.
Lewat penjelasan di atas, bansos PBI untuk BPJS JK tak dapat dicairkan secara tuai, melainkan status pencairan tersebut dibayarkan pemerintah. Jadi masyarakat dapat memanfaatkan uang bansos tersebut sesuai kebutuhan.
3. Mengetahui Status Pencairan dan Ambil Bansos PBI JK
- Silakan akses situs web Cek Bansos Kemensos jika mau mengecek penerima bansos sekaligus status pencairan uang bansos PBI.
- Selanjutnya, masukkan alamat mulai dari desa/kelurahan, kabupaten, provinsi sesuai KTP.
- Masukkan nama penerima bansos sesuai KTP.
- Selanjutnya, tulis sebanyak 4 kode pada kotak yang tersedia.
- Lalu tekan cari data, silakan tunggu sampai keluar hasilnya.
- Sesudah itu, apabila kamu terdaftar biasanya akan muncul notifikasi atau informasi jika kamu sudah terdaftar menjadi penerima bantuan sosial PBI.
Gagal Memakai Layanan Kesehatan Penerima Bansos PBI JK
Terkadang ada saja hambatan saat menggunakan bansos PBI JK. Contohnya, kamu terdaftar sebagai salah satu peserta yang menerima bansos PBI JK namun gagal memakai fasilitas kesehatannya.
Berikut ini ada beberapa penyebab yang perlu kamu ketahui :
- Pemilik kartu PBI JK meninggal dunia.
- Kepesertaan JKN berpindah segmen, seperti statusnya berubah jadi pekerja. Oleh karena itu, status kepesertaan untuk JKN ini berubah sebagai PPU atau Pekerja Penerima Upah.
- Data terdeteksi ganda pada BPJS Kesehatan. Misalnya saja, NIK dipakai orang lain.
- Dinas Sosial baik Kota maupun Kabupaten telah menonaktifkan penerima sebab dianggap tidak layak.
- Sistem menonaktifkan data kepesertaan penerima, contohnya mempunyai Bayi Baru Lahir pada peserta PBI yang aktif namun tidak dilaporkan segera ke Dinas Sosial atau tidak didaftarkan langsung ke admin induk dalam rentang 3 bulan.
Oleh karena itu, sebaiknya laporkan ke pihak Dinas Sosial kota atau Kabupaten untuk proses lebih lanjut terkait masalah yang kamu hadapi.
Demikian ulasan terkait cara ambil bansos PBI JK yang perlu kamu ketahui secara detail!