Cara Blokir STNK Mobil

Cara Blokir STNK Mobil
Cara Blokir STNK Mobil

Siapa saja bisa memahami dan mengetahui cara blokir STNK mobil secara online. Era digital seperti sekarang rupanya dimanfaatkan beberapa orang untuk memblokir STNK mobil demi mencegah pungutan pajak progresif. Hal ini dikarenakan seseorang yang sudah menjual mobilnya kepada orang lain, alangkah baiknya memblokir STNK mobil sesuai prosedur yang berlaku.

Tujuannya supaya kamu bisa terhindar dari masalah lantaran punya mobil dengan seri yang sama. Kamu tidak perlu mengunjungi Kantor Samsat terdekat di wilayahmu, lantaran cara memblokir STNK mobil sudah bisa dilakukan secara online. Kalian hanya mengandalkan smartphone dan kuota data untuk mengakses website resmi Samsat dan pemerintah setempat.

Kamu cukup meluangkan waktu selama beberapa menit untuk menyelesaikannya. Kamu juga bisa tenang dan tidak perlu memikirkan pajak progresif yang harus dibayar meski mobil tersebut sudah dijual. Apabila kalian belum tahu informasinya sama sekali, maka kamu bisa mengikuti dan menyimak pembahasan kali ini sampai akhir.

Kami pastikan kalian baru tahu soal ini dan tidak perlu membuang waktu dan biaya untuk datang langsung ke Kantor Samsat. Kamu juga bisa bebas dari tanggung jawab terhadap pembayaran pajak atas mobil yang sudah dijual dan akan ditanggung oleh pembeli alias pemilik baru sepenuhnya, sedangkan datamu akan dihapus sebagai pemilik mobil sebelumnya.

Cara Blokir STNK Mobil

Cara Blokir STNK Mobil
Cara Blokir STNK Mobil

Kemajuan informasi dan teknologi membuat segala kegiatan bisa dilakukan secara online, termasuk blokir STNK mobil. Kalian tidak wajib datang langsung ke Kantor Samsat untuk menyelesaikan kewajiban tersebut dan mengantre dengan orang lain.  Kamu juga bisa memblokir STNK mobil dengan bermodal smartphone dan mengakses situs resmi Samsat dan pemerintah setempat yang berwenang untuk mengurus penonaktifan STNK dari pemilik lama kepada pihak baru.

Kamu sendiri harus memperhatikan semua persyaratan yang dibutuhkan. Walaupun prosedur digelar secara online, namun pihak pengelola dan petugas bakal memeriksa semua berkas terkait kepemilikan STNK dari mobil yang sudah dijual. Kamu perlu melampirkan semua dokumen pribadi dan mempersiapkan jawaban tepat bila petugas bertanya soal pemblokiran dan perindahan kepemilikan STNK lantaran mobilnya sudah bukan menjadi milikmu lagi saat ini.

Cara Blokir STNK Mobil Termudah dan Terupdate

Untuk memblokir STNK mobil biasanya pemilik mobil harus menyiapkan dokumen pribadi sebagai berkas utama yang bakal diperiksa petugas Samsat secara virtual. Kamu perlu tahu pemeriksaannya bertujuan agar kalian dapat terbebas dari pungutan pajak progresif yang sifatnya berjangka dan intens. Tanggungan tersebut dipastikan akan diberikan kepada pemilik baru bila pemblokirannya berhasil. Beberapa langkah cepat dan mudah yang bisa dilakukan adalah :

Lakukan Pendaftaran Online

Langkah pertama yang harus kalian lakukan adalah mendaftarkan diri secara online. Apabila kalian berdomisili di DKI Jakarta dan sekitarnya, maka kamu bisa mengakses website resmi Kantor Pajak Jakarta via https://www.pajakonline.jakarta.go.id/. Kamu harus tahu registrasi akun untuk portal tersebut lebih nyaman dilakukan via PC atau laptop. Walaupun kamu hanya mengandalkan smartphone, pendaftarannya bisa dilakukan dan diselesaikan dengan benar.

Masukkan NIK Pribadi

Apabila tahap pendaftaran selesai, maka kamu bisa memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang pasti diminta petugas terkait. Tujuannya untuk memastikan informasi soal pemilik STNK mobil yang diblokir sesuai data dirimu sebenarnya. Jika NIK diberikan, maka data kendaraan akan langsung keluar sesuai kepemilikan diri kalian dan STNK mobil bisa diblokir atau dipindahkan dengan mudah tanpa kendala bila tidak melampirkan NIK pribadi.

Lampirkan Dokumen Persyaratan

Apabila sudah memperoleh kendaraan berdasarkan NIK, maka kamu bisa memilih menu PKB. Kalian bakal diminta memilih nomor kendaraan bermobil yang siap diblokir. Kamu juga bakal melihat beberapa dokumen yang perlu dilampirkan, seperti fotokopi KTP pemilik kendaraan, Surat Kuasa, fotokopi akta penyerahan atau bukti bayar, fotokopi BPKB/STNK (bila ada), fotokopi Kartu Keluarga serta surat pernyataan yang dapat diakses via https://www.bprd.jakarta.go.id secara gratis.

Dokumen persyaratannya memang banyak, maka kalian bisa menyiapkan segalanya sejak awal sebelum memblokir STNK mobil. Apabila persyaratan dokumen maupun umum sudah disiapkan, maka STNK mobil yang telah dijual tidak akan aktif lagi. Hal ini dikarenakan langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengubah nama kepemilikan saja sehingga kalian tidak dapat dipungut denda pajak progresif seperti perpindahan STNK mobil pada umumnya.

Blokir STNK Mobil di Jakarta Secara Umum

  • Gunakan aplikasi website browser (Google Chrome, Safari, Opera Mini dll) dari smartphone kamu.
  • Kunjungi website berikut : https://www.pajakonline.jakarta.go.id/.
  • Pilih menu Login atau Masuk.
  • Apabila belum punya akun, maka bisa pilih menu Sign Up atau Daftar.
  • Pilih menu PKB.
  • Geser layar ke bawah dan cari menu Pelayanan.
  • Pilih jenis pelayanan blokir kendaraan yang dibutuhkan.
  • Tentukan nomor polisi yang ingin kalian blokir.
  • Unggah kelengkapan dokumen persyaratan yang diminta petugas.
  • Tekan tombol Kirim.
  • Tunggu beberapa saat sampai verifikasi dan persetujuan diterima dari Kantor Samsat.
  • Selesai.

Apa Saja Dokumen Persyaratan STNK Mobil yang Dibutuhkan?

  • KTP Pemilik Kendaraan (Scan).
  • Surat Kuasa Bermaterai / KTP Milik Pihak Kuasa (Scan).
  • STNK / BPKB (Scan).
  • Kartu Keluarga (Scan).
  • Surat Akta Penyerahan / Bukti Bayar (Scan).

Apakah Pemblokiran STNK via Website Pajak Online Jakarta Aman?

Apabila kamu berdomisili di Jakarta dan sekitarnya, maka kami sarankan kalian bisa mengakses website tersebut. Hal ini dikarenakan sebagian besar masyarakat ibukota yang bertujuan memblokir STNK mobil untuk memindahkan kepemilikan pasti mengandalkan situs Pajak Online Jakarta.

Wajar saja masyarakat diluar wilayah Jakarta ternyata sering membuka websitenya untuk mengenal lebih dalam soal tata cara memblokir STNK mobil dengan cepat dan mudah. Kalian tidak perlu datang langsung ke Kantor Samsat untuk menyelesaikan masalah ini lantaran prosedur online bisa dimanfaatkan dari rumah.

Kalian cukup menggunakan gadget seperti PC atau smartphone untuk terhubung dengan petugas Samsat yang mengelola situs tersebut. Kamu juga hanya mengeluarkan biaya rendah selama mengurus pemblokiran STNK dan masyarakat tidak boleh percaya terhadap informasi apapun selain petugas yang bergabung dengan website Pajak Online Jakarta.

Tips dan Trik Blokir STNK Mobil yang Belum Kamu Tahu

Demikian informasi soal cara blokir STNK mobil lengkap dan paling update. Kamu bisa melakukannya lewat online dan tidak harus antre yang membahayakan pada masa pandemi seperti sekarang. Petugas Samsat yang siaga via Situs Pajak Online Jakarta akan selalu menjawab semua keluhan dan pertanyaan soal pemblokiran STNK mobil. Namun, siapapun termasuk kamu harus menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan sesuai ulasan kami di atas.

Kami tegaskan siapa saja harus lebih awal mendaftarkan diri sebagai peserta yang akan memblokir STNK mobil. Tidak menutup kemungkinan bila kamu bakal menerima nomor antrean lebih lama dibandingkan orang lain yang lebih dulu registrasi untuk akun dirinya sendiri pada website tersebut. Kamu bisa login pada pagi hari dan ikuti prosedurnya dengan benar untuk menyelesaikan pemblokiran STNK mobil sehingga kamu dapat terhindar dari pungutan pajak progresif terhadap mobil yang sudah dijual.

Related posts