Cara Daftar BPJS Kesehatan

Bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan adalah salah satu program asuransi kesehatan dari pemerintah Republik Indonesia khusus bagi masyarakat ataupun bagi karyawan perusahaan, baik swasta maupun negeri. Jadi, semua lapisan masyarakat berhak mendapatkan atau memilih layanan BPJS kesehatan ini.

BPJS Kesehatan adalah kependekan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Program ini merupakan milik dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang telah menerima tugas dari Pemerintah secara khusus untuk menyelenggarakan program jaminan sosial kesehatan untuk seluruh lapisan masyarakat Indonoesia.

BPJS Kesehatan awalnya diberi nama ASKES yakni Asuransi Kesehatan, dan kini namanya berubah menjadi BPJS Kesehatan. Selain itu, pengelenggaraan program BPJS Kesehatan sendiri sudah dimulai dari Januari 2014 lalu.

Cara Daftar BPJS Kesehatan

Cara Daftar BPJS Kesehatan
Mendaftar BPJS Kesehatan

Mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri

BPJS Mandiri ialah program perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang tagihan per bulannya dibayar secara mandiri alias tidak ditanggung oleh pemerintah. Menurut laman resmi BPJS Kesehatan sediri, peserta BPJS Kesehatan dibagi ke dalam 2 kategori, yaitu PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan bukan PBI.

Para peserta yang termasuk ke dalam kelompok non PBI sendiri harus membayar iurannya sendiri. Sedangkan para peserta PBI ditujukan bagi masyarakat miskin, dimana iuran per bulannya akan ditanggung oleh pemerintah.

1. Perbedaan Peserta BPJS PBI Dengan Non PBI

Adapun perbedaan keanggotaan BPJS PBI dengan non PBI, ialah sebagai berikut :

  • Para peserta BPJS kategori PBI hanya ditujukan bagi warga kurang mampu atau miskin berdasarkan data dari dinas sosial.
  • Peserta BPJS golongan PBI berhak atas fasilitas atau pelayanan kesehatan kelas 3. Sedangkan non PBI bisa memilih pelayanan atau fasilitas kelas 1,2 maupun kelas 3.
  • Peserta kartu BPJS PBI biasanya hanya bisa berobat di fasilitas kesehatan tingkat 1 untuk puskesmas kelurahan atau desa. Sedangkan peserta BPJS yang bukan PBI bisa memilih faskes yang sudah ditentukan dan telah bermitra dengan BPJS berdasarkan domisili.
  • Tagihan bulanan bagi peserta BPJS PBI akan ditanggung pemerintah, jadi tidak perlu lagi membayar tagihan sendiri. Sedangkan iuran bulanan bagi peserta non PBI wajib dibayar perusahaan atau sndiri.
  • Peserta BPJS, baik PBI maupun non PBI dengan fasilitas kelas 3 biasanya tidak dapat naik kelas saat dirawat. sedangkan peserta non BPI dengan fasilita kelas 1-2 umumnya bisa naik fasilitas atau kelas perawatan jika kondisi kamar di rumah sakit sudah penuh.

2. Persyaratan Mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri Offline dan Online

Cara mendaftar BPJS kesehatan mandiri, sebenarnya cukup mudah dilakukan. Kamu hanya perlu mempersiapkan dokumen dan pergi ke kantor BPJS terdekat. Selain itu, Kamu juga dapat menempuh cara daftar BPJS kesehatan secara online yang lebih mudah, dan praktis.

Sebelum mengetahui panduan cara registrasi BPJS mandiri, maka Kamu harus mempersiapkan data-data atau dokumen yang dimintai. Persyaratan dokumen sendiri berbeda-beda biasanya menyesuaikan jenis pekerjaanmu.

Bagi peserta PBI dibagi ke dalam 2 jenis, yaitu peserta PBI daerah dan pusat. Peserta PBI APBN Jamkesmas, maka iuran per bulannya ditanggung oleh pemerintah pusat.

Sedangkan peserta BPJS APBD pemilik kartu Jamkesda, maka iuran per bulannya ditanggung oleh pemerintah daerah.

Berbeda lagi bagi peserta non PBI biasanya dibagi ke dalam 2 kategori, yaitu peserta BPJS PPU (Pekerja Penerima Upah) dan peserta mandiri. Adapun peserta BPJS Mandiri biasanya mencakup kategori bukan pekerja maupun golongan pekerja yang bukan penerima upah atau PBPU.

Sedangkan peserta BPJS PPU adalah golongan PPU baik yang berprofesi sebagai PNS/Polri/TNI maupun karyawan perusahaan tertentu.

Mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri Online

Bagi yang malas dan enggan menghadapi panjangnya antrean di kantor BPJS, bisa memilih cara daftar BPJS kesehatan online. Sebenarnya ada 2 pilihan cara yang dapat digunakan, diantaranya mendaftar BPJS kesehatan mandiri online lewat situs web resmi dan android.

1. Daftar BPJS Kesehatan Mandiri via Web Resmi

Berikut panduan cara daftar BPJS kesehatan mandiri lewat web resmi secara online, diantaranya :

  • Pertama-tama siapkan KTP, kartu keluarga, nomor Hp dan alamat email aktif.
  • Silahkan buka laman resmi BPJS Kesehatan di sini, untuk masuk ke FIP (Form Isian Peserta).
  • Kamu bisa pilih form sesuai profil data dirimu dan isi semua data dengan lengkap dan benar.
  • Simpan lalu tunggu email pemberitahuan. Jika sudah menerima email notifikasi, maka Kamu akan memperoleh nomor VA (virtual account).
  • Setelah itu, lakukan pembayaran.
  • Jika sudah, selamat BPJS kesehatanmu telah aktif.
  • Kini Kamu sudah bisa mencetak kartu BPJS elektronik sendiri atau bisa dicetak di kantor BPJS.

2. Daftar BPJS Kesehatan Mandiri via Mobile JKN

Selain melalui wbsite resmi, cara daftar BPJS kesehatan mandiri juga dapat dilakukan lewat aplikasi mobile JKN. Adapun panduannya sebagai berikut :

  • Pertama-tama, silahkan unduh aplikasi Mobile JKN BPJS, kemudian pilih “Registrasi Peserta Baru”.
  • Silahkan input NIK KTP, selanjutnya nama semua anggota keluargamu akan muncul secara otomatis.
  • Isikan semua data-data sesuai permintaan.
  • Masukkan data di kolom nomor HP, alamat akun email, dan Kamu pun akan memperoleh virtual account yang berguna untuk proses pembayaran.
  • Setelah itu, Kamu akan mendapatkan nomor peserta. Apabila terjadi masalah, hubungi nomor 1500 400.
  • Masuk ke Mobile JKN BPJS kembali, dan daftarkan pengguna.
  • Selanjutnya Kamu akan menerima e-ID.

3. Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Langsung

Cara daftar BPJS kesehatan lainnya ialah secara offline, yakni langsung datang ke kantor BPJS. Jangan lupa sertakan beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, pas foto 1 lembar berukuran 3×4, fotokopi buku nikah, KITAP atau KITAS khusus bagi WNA, dan fotokopi akta kelahiran.

Adapun persyaratan registrasi BPJS Kesehatan sendiri secara offline, berikut ulasannya :

  • Silahkan lengkapi formulir registrasi berupa data-data lengkap sama seperti data-data yang diminta pada registrasi online.
  • Lalu serahkan form tersebut yang nantinya akan di submit oleh petugas ke sistem.
  • Sesudah itu, Kamu akan mendapatkan virtual account berikut jumlah iuran per bulan yang mesti dibayar.
  • Kamu bisa membayar iuran BPJS kesehatan di bank yang sudah bermitra dengan BPJS.
  • Print out kartu BPJS, caranya dengan menyerahkan resi atau bukti pembayaran langsung ke petugas.
  • Kamu dapat menggunakan kartu BPJS sesudah 14 hari kerja.

Nah, itulah tahapan cara daftar BPJS kesehatan mandiri yang bisa Kamu ikuti, dan Kamu bisa cek pembayaran BPJS di sini!

Mendaftar BPJS Kesehatan Karyawan Perusahaan

Selain mendaftar BPJS kesehatan mandiri, Kamu juga bisa melakukan pendaftaran BPJS kesehatan untuk karyawan/pekerja di perusahaanmu. Berikut langkah-langkahnya :

1. Pendaftaran Oleh Badan Usaha

HRD perusahaan melakukan pengisian form pendaftaran usaha dengan cara melampirkan NPWP dan surat ijin usaha.

2. Melakukan Administrasi

BPJS kesehatan biasanya akan menerbitkan virtual account perusahaan, password dan user id, untuk dapat mengakses aplikasi e-ID yang berguna sama seperti kartu kepesertaan BPJS dan aplikasi new e-DABU untuk entri data para calon peserta BPJS.

3. Pendataan Online

Perusahaan akan melakukan entri data para calon peserta BPJS secara langsung di new e-DABU, meng-upload form sebanyak 34 kolom lengkap dengan benar lewat aplikasi e-DABU dan melakukan approval data peserta yang sudah diyakini kebenarannya yang nantinya dikirimkan langsung ke BPJS.

4. Proses Administrasi Data Kepesertaan

BPJS kesehatan akan memverifikasi data proses migrasi, dalam hal ini HRD perusahaa dan pihak BPJS kesehatan akan mengisi BA (Berita Acara) berdasarkan hasil dari verifikasi data dan data peserta BPJS yang sudah berhasil melakukan migrasi bisa aktif apabila badan usaha telah membayar iuran.

5. Informasi Tagihan BPJS

HRD bisa melihat semua informasi tagihan di menu aplikasi e-ID yang dikirimkan BPJS kesehatan ke email HRD perusahaan.

Itulah langkah-langkah cara mendaftar BPJS kesehatan karyawan atau pekerja yang dilakukan langsung oleh pihak HRD.

Demikian ulasan tentang cara daftar BPJS kesehatan mandiri dan badan usaha secara online maupun offline. Semoga bermanfaat!

 

 

 

Related posts