Cara E-billing Pajak

Cara E-billing Pajak
Cara E-billing Pajak

Warga Negara Indonesia (WNI), pada dasarnya selalu dituntut untuk memberikan kontribusi terhadap negaranya. Wajar memang, karena itu menyangkut hajat hidup bersama. Apalagi, di tanah air tercinta sendiri. Makanya, kalian perlu mengetahui cara e-billing pajak. Selain dapat membantu sesama, kamu bisa rasakan manfaatnya melalui pembangunan infrastruktur publik.

Secara umum, pajak sendiri terdiri dari beberapa jenis. Diantaranya, PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Bea Materai, dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Apabila kalian jumlahkan, maka keseluruhannya ada 5 macam. Pembayaran dilakukan berbeda-beda. Mulai dari 1 tahun, atau ketika impor produk.

Bersifat wajib, bagi mereka yang telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Dikutip dari Kemenkeu.go.id, adapun persyaratan utama untuk seseorang melakukan kewajiban bayar pajak yaitu, memiliki NIK (Nomor Identitas Kependudukan). Selain itu, kalian yang sudah memiliki pendapatan di atas 54 juta dalam waktu 1 tahun. Satu bulannya, sekitar Rp 4,5 juta.

Cara E-billing Pajak

Cara E-billing Pajak
Cara E-billing Pajak

Cara Cetak E-Billing Pajak

Kalian masih bingung dengan istilah e-billing? E-billing merupakan suatu proses yang dilalui untuk melakukan pembayaran pajak oleh seseorang. Umumnya, tagihan tersebut diberikan secara virtual atau elektronik. Otomatis, bayar tagihannya juga dilakukan secara online. Kode billing peserta pajak akan dikirimkan ke akun masing-masing via web. Diresmikan oleh DJP.

Cara cetak e-billing pajak di website resmi yang telas diresmikan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Mengurus permasalahan perpajakan, kini jadi lebih praktis dan efektif. Selain kamu dapat temukan dalam website, tersedia juga versi aplikasinya. Unduh secara gratis melalui Google Play Store sekarang juga! Berikut ini, langkah-langkah untuk mencetak billing pajak:

  • Akses ke website resmi OnlinePajak
  • Login dengan menggunakan “Email dan Password” yang telah kalian miliki. Apabila belum memilik akun, silhkan pilih “Gabung Sekarang!”
  • Pilih menu “Lainnya”. Lalu klik “Setor Pajak”
  • Ketuk ikon titik tiga yang terdapat di sebelah kanan sudut atas di halaman beranda
  • Klik pilihan “Dapatkan ID Billing”
  • Pilih ikon “Print atau Cetak”, tepat di samping tab menu Jumlah
  • Langsung kalian pilih tombol “Unduh Saja”  untuk melakukan cetak e-billing
  • Kemudian, tombol “Ya, Proses Pengajuan Pembayaran” bila kamu ingin langsung bayar
  • Laman berikutnya, terlihat ID Billing. Simpan e-billing dalam format file PDF untuk permudah proses cetak. Caranya, klik kanan pada trackpad atau mouse > “Print”
  • Lanjutkan dengan pilih “Save as PDF”, lalu klik tombol “Save”
  • Proses cara e-billing khusus untuk cetak telah selesai.

Berikutnya, kalian akan temukan tutorial untuk melangsungkan proses pembayaran sesuai penjelasan yang telah dipaparkan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) via Youtube. Simak di bawah ini:

  • Buka browser, silahkan kunjungi website pajak.go.id
  • Masuk atau login ke akun
  • Beranda, menampilkan tab menu “Bayar” klik “E-billing”
  • Secara otomatis, data NPWP, nama, dan alamat akan muncul di layar
  • Lengkapi “Jenis Pajak, Setoran, Masa Pajak, Tahun, Jumlah Setor dan Uraian”
  • Ketuk kode “E-billing”
  • Bila terjadi kesalahan atau masa berlaku telah berakhir saat pengisian, maka kode “e-billing” dapat kalian buat secara ulang
  • Isi “Kode Keamanan”
  • Muncul tampilan layar “Preview” untuk lakukan pengecekan ulang
  • Pilih tombol “Cetak”

Cara Pembayaran E-Billing Pajak Lewat Mobile Banking BCA

Tahapan selanjutnya yang perlu diperhatikan oleh para peserta wajib pajak, tidak lain adalah proses pembayaran. Ya, karena kalau kalian belum membayar pajak. Artinya, belum menjadi WNI yang patuh dan taat terhadap ketentuan yang telah diberlakukan oleh negara. Terkecuali, bagi mereka yang memang tidak termasuk ke dalam kriteria orang yang harus bayar tax.

Cara pembayaran e-billing pajak lewat mobile banking BCA. Sebelum itu, kita akan jelaskan secara umum terlebih dahulu tahapan demi tahapan untuk lakukan bayar tax. Bagaimana langkah-langkah selengkapnya?

  • Gunakan kode ID  e-billing untuk pembayaran
  • Silahkan segera bayar sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan
  • Lakukan pembayaran melalui kanal, seperti: teller bank, ATM, Internet banking, Mobile ATM, mini ATM atau EBC.

Bayar E-Billing Pajak Via M-Banking BCA

Ikuti instruksi lengkapnya, berikut ini:

  • Buka akun “M-Banking BCA”
  • Halaman beranda, pilih menu “Pembayaran Tagihan”
  • Klik opsi “Pajak”
  • Lanjutkan dengan memilih “Penerimaan Negara”
  • Isi dan lengkapi kode “E-Billing” dengan benar.

Via M-Banking dari Bank BNI (Bank Negara Indonesia)

Lakukan tahapan-tahapan berikut:

  • Masuk ke akun “M-Banking BNI” melalui perangkat
  • Klik pilihan di menu utama, yakni “Transaksi”
  • Ketuk “Pembelian atau Pembayaran” untuk beralih ke laman berikutnya
  • Pilih opsi “Pembayaran Tagihan”
  • Muncul beberapa pilihan lainnya, klik “Penerimaan Negara”
  • Lanjut ke “Pajak/PNPB Cukai”
  • Lengkapi kode Billing yang telah kalian dapatkan.

Terlepas dari jenis pajak seperti apa yang kamu akan bayarkan ke negara. Ada beberapa poin atau persyaratan penting yang perlu kalian penuhi sebelum memenuhi kewajiban. Misalnya saja, lakukan pembayaran pajak kendaraan roda dua tahunan.

Persyaratan Pembayaran Pajak Kendaraan Roda Dua

Berdasarkan kutipan dari laman akun resmi @humaspajakjakarta melalui media sosial Instagram. Berikut ini adalah hal-hal yang wajib diperhatikan oleh peserta bayar pajak motor di setiap tahunnya. Diantaranya, sebagai berikut:

  • Bawa kelengkapan dokumen berisikan data diri seperti e-KTP dari pemilik asli kendaraan, disertai fotokopinya. Sesuaikan dengan informasi di dalam STNK motor
  • Terbebas dari tunggakan pembayaran pajak kendaraan roda dua melebihi kurun waktu maksimal 1 tahun
  • Menyertai STNK asli dan fotokopiannya
  • Bawa surat BPKB asli, lengkap dengan fotokopiannya
  • Menyertai surat kuasa dengan dibubuhi materai serta fotokopi e-KTP dari penerima kuasa kendaraan (bila diberikan kuasa)

Proses pembayaran pajak tersebut, dapat dilakukan melalui gerai resmi Samsat atau datangi saja Samsat keliling. Waktu operasional pelayanan mobil Samsat, berlangsung mulai hari Senin sampai dengan Jumat. Mulai dari pukul 08:00 hingga 12:00 WIB. Sedangkan melalui kantor, kamu bisa berkunjung dalam jangka hari yang sama. Jamnya, dimulai 08:00-14:00.

Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Gerai atau Samsat Keliling

Simak cara selengkapnya di bawah ini:

  • Isi formulir yang telah diberikan oleh petugas
  • Serahkan formulir yang telah kalian isi ke petugas, beserta syarat-syarat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan roda dua
  • Bila kendaraan tersebut masih dalam kondisi kredit atau cicilan, maka kalian wajib untuk sertakan surat yang berisi pengantar dari perusahaan atau leasing biaya lengkap dengan fotocopy surat BPKB
  • Tunggu beberapa saat sampai petugas Samsat memanggil kalian. Kalau semua surat sudah lengkap. Maka, petugas loket hanya akan melakukan panggilan sambil memberikan lembaran besar biaya pajak yang wajib kamu bayar
  • Membayar sesuai dengan tagihan yang tertera di lembaran
  • Bila mengalami keterlambatan bayar pajak, kalian akan dikenakan sejumlah denda
  • Simpan dengan baik bukti pembayaran untuk mengmbil STNK motor
  • Pengambilan STNK hanya dapat dilakukan ketika surat bukti pembayarannya telah ditambahkan cap. Artinya, bukti tersebut telah sah untuk memenuhi tugas tahunan.

Itulah beberapa cara e-billing mulai dari cetak sampai melakukan proses pembayaran pajak. Bisa online atau offline. Semoga bermanfaat. See you on the next topics. Have a nice days, and bye bye!

 

 

 

Related posts