Untuk mempermudah pembayaran pajak, kini Kamu tak perlu lagi repot-repot harus pergi ke kantor pajak. Karena untuk melakukan pembayaran pajak cukup dengan mengakses e Billing pajak. Apakah cara buat e billing pajak ribet? Jangan khawatir, karena Kamu akan dipandu tutorialnya lewat artikel ini.
Pendaftaran e Billing pajak biasanya dibutuhkan hanya ketika wajib pajak pertama kali membayar pajak. Dengan kata lain cara buat e Billing memang asing terutama bagi yang belum pernah melakukan pembayaran pajak.
Daftar Isi
Apa Itu e Billing?
e Billing adalah sistem pembayaran pajak online, yang hadir guna mempermudah masyarakat Indonesia untuk melakukan pembayaran pajak. Sebab pembayaran pajak melalui e Billing bisa dikatakan lebih praktis dan canggih.
Tentu saja layanan e Billing berbeda dari sistem layanan terdahulu, para wajib pajak melakukan pembayaran pajak dengan cara manual lewat SSP (Surat Setoran Pajak). Namun dengan pembayaran melalui e Billing, maka pajak dbayarkam via online, namun sebelumnya wajib pajak harus membuat ID billing atau koed billing untuk dijadikan portal dalam pembayaran pajak.
Kode billing itu sendiri ialah kode identifikasi lewat sistem billing terhadap jenis setoran atau pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
Dengan kata lain, e Billing adalah cara pembayaran pajak elektronik untuk mendukung kemudahan pelayanan perpajakan. Tentu saja hal tersebut sejalan dengan kecanggihan teknologi di masa kini yang tak hanya mempermudah masyarakat dalam berbelanja online saja, melainkan juga dalam hal pembayaran pajak secara online.
Kenapa Harus Memakai e Biling?
Berikut ini ada beberapa alasan kenapa harus memakai e Billing, diantaranya :
- Mempersingkat dan memudahkan proses untuk pengisian data terkait penyetoran dan pembayaran penerimaan negara.
- Dapat meminimalisir kesalahan dalam hal perekaman data penyetoran dan pembayaran yang dilakukan oleh teller.
- Menawarkan akses kepada para wajib setor pajak dan wajib pajak guna memonitor status penyetoran dan pembayaran pajak.
- Dapat memberikan keleluasaan untuk para wajib pajak dalam merekam data transaksi penyetoran mandiri.
- Data transaksi dari wajib pajak akan terekam langsung dalam sistem DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Cara Buat e Billing
Tutorial Buat e Billing Pajak dan Cara Mengaktifkannya
Ada beberapa langkah cara buat e Billing pajak yang bisa Kamu lakukan untuk mempermudahmu melakukan transaksi pembayaran pajak online. Berikut informasi selengkapnya :
1. Mendaftar e Billing
Dalam cara buat e billing, Kamu harus membuat akun layanan pajak onlien terlebih dahulu. Tujuannya supaya bisa mengakses pembayaran pajak secara digital. Silahkan pakai identitas diri, berupa NPWP dan akun email yang telah didaftarkan oleh DJP dan nomor hp aktif.
2. Login ke Akun e Billing
Jika sudah mencoba cara buat e billing, maka selanjutnya Kamu tinggal login memakai akun pajak milikmu yang sudah terdaftar, lalu Kamu akan dibawa ke halaman sistem e Billing pajak.
3. Melakukan Pengisian Surat Setoran Pajak
Setelah itu, cara buat e Billing selanjutnya, silahkan isikan semua data terkait pembayaran pajak sesuai kebutuhan dengan cara lengkap.
4. Buat Kode Billing
Langkah selanjutnya cara buat e Billing ialah memperoleh nomor Billing, dengan tujuan untuk melanjutkan pada tahapan proses pembayaran kewajiban pajak ke pihak bank persepsi.
5. Membayar Pajak Lewat e Billing
Jika cara buat e Billing telah sukses dilakukan, Kamu wajib menyetorkan pajak terutang sejumlah yang tertera dalam SSP (Surat Setoran Pajak), kemudian inputkan kode billingnya. Kamu bisa menemukannya dalam SSP.
Tapi Kamu harus tahu bahwa kode billing tersebut hanyaa berlaku dalam waktu48 jam saja untuk dilanjutkan ke setor atau bayar pajak.
Jika selama jangka waktu tersebut Kamu belum melakukan pembayaran sejumlah nominal yang terutang, Kamu wajib membuat kode untuk billing kembali saat hendak membayar pajak. Oleh sebab itu, lakukan pembayaran segera memakai kode billing pajak.
6. Terima Bukti Pembayaran
Jika Kamu sudah sukses melakukan pembayaran pajak online, maka langkah berikutnya Kamu akan menerima bukti setoran pajak. Bukti ini diperlukan, serta biasanya akan dipakai ketika melaporkan pajak.
Perbedaan e Billing dan e Filling Pajak
Mungkin masih banyak yang bertanya-tanya tentang perbedaan antara e billing pajak dan e filling pajak. Jika Kamu masih ragu, simak perbedaan keduanya berikut ini :
1. e Billing Pajak
Sebelum pemerintah akhirnya mengeluarkan sistem pembayaran pajak online lewat sistem e Billing sejak 2013 lalu, wajib pajak dapat melakukan pembayaran online lewat ATM. Akan tetapi, waktu itu penerimaan layanan pembayaran pajak hanya terbatas pada pembayaran pajak PPh.
Sebelum memakai mesin ATM, proses pembayara pajak biasanya hanya dapat dilakukan di bank-bank tertentu. Selama prosesnya, pihak wajib pajak tinggal mendatangi gerai mesin ATM untuk kemudian menginputkan NPWP dan diikuti oleh 2 digit tahun dan 2 digit bulan.
Selanjutnya, pihak pemerintah mulai menyediakan sistem pembayaran lewat e-billing belum lama ini.Metode pembayaran pajak ini bisa dibilang lebih modern, sebagai versi pertama dari SSE Pajak. Kemudian, pemerintah menyempurnakan versi kedua serta ketiga SSE Pajak. Adapun sekarang ini, sudah benar-benar disempurnakan lewat SSE2 DJP Online.
2. e Filling Pajak
Pertama kali e filling pajak dipublikasikan ASP atau PJAP serta disahkan lewat Peraturan Dirjen Pajak melalu KEP-05/PJ./2005 mengenai tata cara penyampaian surat pemberitahuan elektronik bernama e Filling. Biasanya e Filling ini lewat perusahaan yang menyediakan jasa aplikasi.
Dengan kata lain, pihak Dirjen Pajak mengeluarkan aplikasi e Filling, sedangkan penyedia layanannya sendiri adalah mitra DJP resmi, yakni Accurate Online.
Selama perkembangannya ini, DJP terus mengembangkan e Filling pajak supaya lebih mudah diakses lewat web resmi dari DJP online.
Kelebihan Lainnya Sistem E Billing Pajak
Memakai e billing untuk melakukan pembayaran pajak memang memberikan kenyamanan, apalagi saat wajib pajak memasuki masa jatuh tempo. Kamu hanya perlu membayar pajak dari rumah atau dari mana saja tanpa perlu repot-repot pergi ke kantor pajak. Berikut kelebihan pembayaran pajak lewat e Billing :
1. Nyaman dan Aman
Para pengguna e billing menjadi lebih tenang, sebab e billing telah memperoleh izin dari pihak Ditjen Pajak Indonesia secara resmi. Dengan kata lain, Kamu tak perlu khawatir lagi karena e billing sudah dipercaya dan banyak dipakai masyarakat Indonesia.
2. Tanpa Biaya Admin
Kelebihan memakai e billing pajak lainnya ialah tanpa biaya admin alias gratis. Jadi, walaupun aplikasi e billing menawarkan kemudahan, tapi Kamu tak perlu khawatir lagi harus melakukan pembayaran biaya administrasi per bulannya.
3. Menyimpan Seluruh Riwayat Setoran Secara Aman
Seluruh informasi penting, mulai dari riwayat transaksi, history pembayaran atau yang lainnya akan langsung tersimpan rapi lewat aplikasi ini. Di sini terdapat layanan arsip pajak untuk mempermudah para pengguna menyimpan seluruh bukti penting mengenai perpajakan.
Dengan kelebihan yang ditawarkan oleh e billing pajak, kini Kamu jangan ragu lagi membuat akun e billing lewat cara buat e billing di atas. Untuk selanjutnya, Kamu bisa melakukan cara bayar pajak e-Billing!