Bagaimana cara login DJP Online? Sejak adanya DJP Online, kini proses pelaporan SPT pajak tahunan menjadi lebih mudah. Kalian tak perlu lagi mengantri lama di kantor pajak maupun memakai jasa ekspedisi yang bisa menyebabkan resiko gagal melakukan pelaporan. Selain itu, proses pembayaran pajak juga lebih mudah tanpa harus mengantri lagi di kantor pos. Karena Kalian bisa melakukan semuanya melalui DJP Online.
Namun sebelum Kalian melakukan cara login DJP online, tentu saja harus mendaftar DJP online terlebih dahulu. Namun ada beberapa hal yang harus dipersiapkan saat ingin melakukan registrasi DJP online, diantaranya nomor NPWP, EFIN dan email yang masih aktif. Jika Kalian belum memiliki EFIN, bisa mendatangi KPP yang terdekat.
Daftar Isi
Mengenal DJP Online
DJP online merupakan aplikasi online dari Direktorat Jenderal Pajak untuk dijadikan sebagai saluran untuk pelayanan perpajakan terhadap wajib pajak. Tujuan dari DJP online sendiri ialah mempermudah pembayaran dan pelaporan pajak. Kalian bisa mengakses situs web DJP online di halaman login DJP Online. Melalui DJP online sendiri diharapkan para wajib pajak bisa lebih taat dan lebih mudah untuk memenuhi kewajiban dalam pembayaran pajak serta pelaporan pajaknya.
Jenis-Jenis Layaan DJP Online
Sebelum kita membahas cara login DJP online, Kalian harus tahu mengenai layanan DJP online itu sendiri. Aplikasi dari DJP online pada dasarnya ditujukan sebagai suatu media guna mempermudah sistem wajib pajak untuk pembayaran pajak sekaligus pelaporan pajak. Ada beberapa fitur dan layanan yang ditawarkan pada DJP online, diantaranya :
1. e-Billing DJP
e-billing DJP online ini biasanya bernama SSE3 Pajak. Adapun penyebutan nama tersebut berkaitan dengan link situs dari ebilling yang bisa diakses secara langsung lewat https://sse3.pajak.go.id/ tanpa harus login terlebih dahulu di situs web DJP online. Agar bisa melakukan registrasi atau cara login DJP online Billing ini, para wajib pajak harus mendatarkan diri terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dari DJP online.
2. Layanan eFilling SPT Masa
DJP online juga menyediakan fitur efilling SPT Masa. Jenis-jenis dari SPT Masa diantaranya SPT Masa Pph pasal 22, pasal 21 dan lainnya kini sudah bisa dilaporkan dengan cara online lewat web DJP online. Karenanya Kalian tak perlu lagi repot-repot pergi ke KP2KP atau KPP.
3. Layanan eFilling SPT Tahunan
efilling Pajak atau pelaporan pajak secara online adalah layanan yang telah disediakan DJP online untuk dijadikan sarana pelaporan SPT per tahun. Selain itu, wajib pajak untuk melaporkan SPT pajak tahunan sendiri tak perlu harus menulis formulir untuk SPT tahunan manual. Kalian juga tak perlu lagi mendatangi KP2KP atau KPP saat penyerahan laporan SPT per tahun. Kini waji pajak hanya perlu melakukan pengisian atau meng-upload berkas dari SPT tahunan pada situs DJP online dimanapun dan kapanpun.
4. SPT Tahunan eForm
Aplikasi eForm adalah salah satu fitur DJP online terbaru. Aplikasi ini merupakan aplikasi pelaporan SPT yang pengisiannya bisa dilakukan dengan cara manual.
Pengenalan EFIN
Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah pelengkap identitas dari wajib pajak untuk menggunakan layanan perpajakan online yang telah disediakan DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Sebenarnya EFIN adalah nomor rahasia yang dijadikan sebagai media autentifikasi data bagi wajib pajak. Jika wajib pajak tidak mempunyai EFIN, maka wajib pajak tak akan bisa memakai layanan online dari DJP.
Cara Login DJP Online
Tentang DJP Online
Sebelum kita membahas tentang cara login DJP online, Kalian harus mengetahui tentang DJP online itu sendiri. DJP sendiri adalah institusi pemerintah sebagai pengelola masalah perpajakan yang ada di Indonesia. Pasalnya, seiring kecanggihan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak kini telah menerapkan pelaporan SPT online untuk pertama kali pada tahun 2016 lalu. Dimana sistem tersebut mengharuskan para wajib pajak mempunyai akun di website DJP Online.
Agar Kalian dapat melakukan login ke DJP online, maka wajib mempunyai EFIN. Nah, untuk memperoleh EFIN inilah, Kalian sebagai wajib pajak harus mendatangi kantor pajak terlebih dahulu untuk registrasi.
Kalian harus ingat bahwa EFIN ini bersifat rahasia, karena termasuk alat autentifikasi. Dimana wajib pajak wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan EFIN dari pemakaian yang bersifat tidak sah. Oleh karena itu, pastikan untuk menyimpannya baik-baik.
Registrasi Akun DJP Online
Agar cara login DJP online dapat dilakukan, Kalian harus melakukan registrasi atau pendaftaran akun DJP online terlebih dahulu. Berikut cara pengisiannya :
- Pengisian NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak) yang Kalian masukkan hanya berupa angka, tanpa ada tanda strip dan titik.
- Inputkan 10 angka dari EFIN.
- Inputkan kode keamanan yang benar dan klik submit agar dilanjutkan pada tahap berikutnya.
Selanjutnya Kalian akan mendapatkan email yang memberitahukan bahwa Kalian sudah mendaftar dalam layanan DJP online. Dengan identitas pengguna adalah nomor NPWP yang sudah Kalian masukkan. Selanjutnya ketuk link pada email yang telah dikirimkan tadi dan selamat, kini akun DJP kalian sudah aktif.
3. Cara Login DJP Online
Dalam cara login DJP online, Kalian akan memerlukan nomor NPWP, password untuk masuk ke akun DJP online, serta menginputkan kode keamanan. Jika sudah login, cukup buat pelaporan SPT tahunan saja.
Melakukan Reset Password DJP Online
Layanan untuk reset password pada akun DJP online bisa Kalian pakai saat Kalian lupa dengan password DJP online. Mengingat hanya membukanya 1 tahun sekali, kemungkinan besar saat Kalian login, baru sadar jika password-nya lupa. Namun kini DJP sudah menyediakan layanan reset password, jadi Kalian tidak perlu khawatir lagi.
Berikut panduan cara reset password DJP online :
- Silahkan ketuk “Lupa Kata Sandi”.
- Inputkan Nomor NPWP, Kode Keamanan dan 10 Digit EFIN, lalu tekan submit.
- Setelah sukses, akan muncul pop up bahwa reset password sukses dilakukan.
- Silahkan buka email yang berisi link dari kantor pajak.
- Ketuk tombol bertuliskan “reset password” pada akun DJP.
- Inputkan nomor NPWP, akun email, kode keamanan dan password baru, lalu tekan “submit”.
- Proses ganti password pun sukses dilakukan. Kalian bisa login kembali dengan cara login DJP online.
Mengganti Email DJP Online
Selain pilihan reset password, sebenarnya Kalian juga bisa memilih penggantian akun email jika ingin mengganti akun email. Adapun caranya ialah sewaktu Kalian meminta reset password, tinggal ketuk “Pilihan Lupa Email” sesaat sebelum menginputkan kode keamanan.
Untuk menggunakan akun DJP, pastikan Kalian hanya memakai satu akun alamat email saja. Jika terlalu banyak memiliki akun email akan susah dilacaknya. Selain itu, Kalian juga harus membuat folder khusus untuk pajak pada akun email Kalian.
Itulah panduan cara login DJP online secara lengkap dan jika Kalian sudah berhasil masuk ke akun DJP, silahkan melakukan pengisian SPT tahunan Kalian. Ingat dan pastikan untuk menyimpan semua email yang dikirimkan oleh DJP termasuk email berisi bukti lapor SPT. Sebab ini sangat penting!