Cara Take Over KPR

Cara Take Over KPR

Bagaimana cara take over KPR? Memiliki rumah impian adalah keinginan bagi semua orang terutama yang sudah memiliki penghasilan dan ingin memiliki rumah sendiri. Bahkan rencana memiliki rumah harus kamu pikirkan jauh hari ketika kamu sudha memiliki penghasilan atau gaji tetap untuk pertama kalinya di pekerjaan pertamamu.

Ketika kamu akan membeli rumah, tentu saja dana yang dibutuhkan cukuplah besar. Sehingga, cara yang bisa kamu peroleh untuk mendapatkan dana tesebut harus dipikirkan dengan matang. Pastikan, apakah akan meminjam uang kepada bank untuk dibayar kontan atau ingin membeli rumah dengan cara dicicil?

Read More

Bagi sebagian orang, ada saja yang ingin mendapatkan rumah dengan tujuan untuk investasi jangka panjang. Karena nilai dari kepemilikian rumah cenderung stabil bahkan meningkat dari waktu ke waktu. Umumnya setiap tahun nilai sebuah rumah akan meningkat beberapa persen dari harga sebelumnya.

Kenaikan Rumah Secara Berkala

Rumah termasuk kedalam properti yang setiap tahunnya mengalami kenaikan. Bahkan persentase kenaikannya cukup tinggi, tergantung dari lokasi rumah tersebut apakah berada di tempat strategis atau ditempat yang biasa saja.

Pada umumnya, kenaikan sebuah properti bisa mencapai 10 %, begitu juga dengan kepemilikan rumah. Contohnya, jika kamu membeli rumah di perumahan dengan harga 150 juta, maka tahun berikutnya akan naik di angka 160 juta hingga 170 juta. Namun biasanya, tergantung dari lokasi rumah pada perumahan tersebut.

Dengan kondisi harga rumah yang semakin meningkat setiap waktu, tentu sebagian orang yang memiliki dana pas-pasan akan merasa kesulitan sehingga akan terhambat memiliki rumah. Namun ada cara yang bisa kamu lakukan untuk mengantisipasinya jika tidak bisa membeli rumah secara tunai, yaitu dengan menggunakan layanan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Kredit Pemilikan Rumah

Sementara itu, KPR sendiri merupakan layanan yang umumnya ditawarkan para pengembang untuk mermpermudah masyarakat mendapatkan hunian impiannya. Ini adalah salah satu solusi ideal yang dapat dilakukan bagi yang mempunyai dana pas-pasan.

Dengan menggunakan layanan KPR, kamu hanya akan dibebankan dengan mengeluarkan sejumlah uang untuk Down Payment dan kebutuhan lainnya. Bahkan di beberapa lokasi perumahan bisa saja tanpa DP atau 0 % DP.

Berdasarkan aturan Loan to Value (LTV) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI), per Desember tahun 2019, bagi yang membeli rumah tipe 21 sampai tipe 70 harus mengeluarkan biaya DP sebesar 10 % sampai 25 % dari total nilai rumah tersebut. Oleh karena itu, kamu harus mengatur estimasi berapa uang yang harus kamu sisihkan setiap bulannya hanya untuk memenuhi DP rumah yang kamu inginkan.

Sebagai contoh, jika harga sebuah rumah adalah Rp. 160 juta dengan DP yang harus kamu bayarkan adalah 10 %, maka untuk setoran awal yang kamu bayarkan kepada pengembang sebesar Rp. 16 juta.

Take Over KPR

Pembelian rumah secara KPR memiliki keuntungan sendiri bagi yang ingin memiliki rumah idaman. Sebab untuk memiliki rumah impian tak hanya dilakukan secara tunai saja, atau dengan metode cicilan langsung kepada developer. Tetapi juga Kamu dapat mempunyai rumah impian segera dengan take over KPR.

Take over KPR bisa dikatakan sebagai suatu tindakan yang dilakukan oleh pemilik rumah sebelumnya kepada orang lain atau pihak bank. Tentu saja hal ini dilakukan berdasarkan penjanjian diatas materai yang sah berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku.

Kelebihan dari take over cukup banyak dilihat dari perspektif orang yang akan membeli rumah tersebut. Seperti bunga bulanan yang ringan karena rumah tersebut sudah berdiri beberapa tahun kebelakang pada saat bunga masih rendah. Atau bisa juga dengan tujuan bahwa rumah tersebut sudah dilakukan renovasi dari berbagai sisi. Dengan begitu, orang yang tertarik dengan rumah tersebut tidak perlu melakukan renovasi secara besar-besaran.

Inti dari cara take over KPR ini adalah harus ada surat perjanjian dari kedua belah pihak dengan melibatkan saksi dan pihak yang berwenang. Tujuannya agar rumah tersebut tidak menjadi masalah dikemudian hari di masa yang akan datang.

Cara Take Over KPR

Cara Take Over KPR
Take Over KPR Rumah

Panduan Take Over KPR

Pada pelaksanannya, take over dibagi kedalam beberapa jenis tergantung dari kepentingannya. Untuk lebih jelasnya berikut akan dijelaskan mengenai jenis-jenis take over beserta cara take over KPR selengkapnya :

1. Take Over Antar Bank

Untuk jenis take over yang pertama adalah take over antar bank, dimana jenis take over ini dilakukan dengan tujuan agar bunga KPR menjadi lebih ringan daripada nilai bunga yang sedang berjalan. Munculnya jenis take over ini disebabkan ada penawaran yang menggiurkan dari bank yang jauh lebih baik dan tentunya menjadi lebih menguntungkan. Adapun syarat dan cara take over KPR antar bank bisa kamu lakukan berikut ini :

  • Pada saat pengajuan, pihak bank akan meminta sejumlah dokumentasi yang dibutuhkan. Sebut saja seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu keluarga (KK), bukti penghasilan bulanan, dan surat-surat lainnya yang diperlukan.

  • Pihak bank akan meminta sertifikat rumah yang rencana akan dilakukan take over.

Perlu kamu ketahui, bahwa sertifikat tumah merupakan syarat wajib bagi siapapun yang ingin melakukan take over KPR. Hal ini dikarenakan, akan dijadikan sebagai jaminan atas kredit rumah yang diajukan.

Apabila sertifikat sudah dipegang oleh bank pertama, maka proses take over KPR akan terbilang cepat dan mudah. Nantinya antara bank pertama dengan bank kedua akan saling memberikan informasi terkait take over KPR tersebut.

Selanjutnya bank akan melakukan analisa kredit dan proses lainnya untuk dilakukan perhitungan ulang atas nilai rumah yang rencana akan di take over

2. Take Over Langsung Kepada Pemilik Rumah

Perlu diketahui, sebelum kamu menginginkan rumah impian melalui sistem take over, maka setidaknya harus ada tiga pihak yang terlibat. Apabila ternyata ada salah satu pihka yang tidak ada, tentu proses take over pun menjadi tidak berjalan lancar. Adapun 3 pihak yang berkepentingan tersebut diantaranya adalah pemohon, penjual rumah dan pihak bank sebagai penyedia dana.

Berikut ketentuan, syarat dan cara take over KPR langsung kepada pemilik rumah yang wajib Kamu perhatikan dibawah ini :

  • Untuk prosesnya, kamu akan diwajibkan dengan sejumlah persyaratan dokumen sama seperti mengajukan persyaratan KPR pertama kali.

  • Identitas diri serta keterangan mengenai penghasilan bulanan akan dimintai sebagai pelengkap data.

  • Kamu sebagai pihak pemilik rumah selanjutnya, beserta pemilik rumah pertama sebagai penjual diwajibkan datang ke bank tertentu untuk mengajukan KPR melalui sistem take over.

Setelah semua persyaratan telah kamu lakukan, langkah selanjutnya pihak bank akan secara rinci melakukan analisa mengenai pengajuan kredit rumah tersebut. Untuk kemudian, apabila telah disetujui pihak bank, maka bisa langsung mengeluarkan AJB atau Akta Jual Beli dan SKMHT.

Yang paling penting dalam melakukan take over adalah kamu harus menyiapkan sejumlah uang untuk biaya take over yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

Dengan cara take over KPR di atas, tentu saja Kamu bisa mempertimbangkan mana yang lebih praktis dan menguntungkan. Apakah ingin membeli rumah dengan sistem KPR atau melakukan take over KPR? Silahkan pilih sesuai kebutuhan dan budget yang Kamu miliki!

Related posts