Bagaimana cara KPR rumah second? Bagi Kamu yang sedang atau pernah mencari hunian pastinya benar-benar memahami bagaimana suka dukanya. Mengingat proses mencari rumah tidak segampang kita mencari kuliner, mulai dari harus mencari lokasi rumah yang strategis, mencari harga yang sesuai budget, hingga tahapan proses pembeliannya. Mencari rumah harus benar-benar sabar dan teliti agar tidak salah dan menyesal di kemudian hari.
Saat membeli rumah pasti saja selalu ada kendalanya, baik itu harganya kurang sesuai bahkan harus berebut property dengan para peminat lainnya. Bagi Kamu yang tidak ingin kecolongan, karena belum memiliki uang yang cukup, pastinya cara KPR rumah second dapat dijadikan solusinya.
Daftar Isi
Cara KPR Rumah Second
Apakah Proses KPR Rumah Second Itu Rumit?
Banyak yang menganggap bahwa proses KPR rumah second memerlukan proses yang rumit. Tapi, apakah benar demikian? Jika Kamu ingin mengajukan KPR rumah second dan mengetahui prosesnya, tentu saja Kamu bisa mengikuti panduan berikut!
1. Cari Hunian Sesuai Kesepakatan Pihak Penjual
Cara KPR rumah second sebenarnya bisa dibilang susah-susah gampang. Karena sejatinya, mencari hunian yang sesuai sebenarnya tidak mudah. Sekalinya ada hunian yang cocok dengan kualita yang bagus, harganya tidak sesuai kemampuan finansial.
Sehingga memerlukan waktu yang lama untuk mendapatkan hunian yang tepat. Apabila Kamu memang telah menemukan hunian yang harganya sesuai kebutuhanmu, Kamu pun harus sebisa mungkin membuat kesepakatan dengan segera bersama penjual.
Sebab jika telat sedikit saja, Kamu bisa kecolongan dan target hunian yang Kamu pilih bisa saja langsung digaet peminat lain dengan harga yang bisa saja lebih mahal.
Langkah pertama, Kamu tinggal menyampaikan minatmu kepada penjual, setelahnya baru melakukan proses tawar menawar harga sampai kedua pihak menyepakatinya. Jangan lupa, estimasikan terlebih dahulu kemampuan keuangan/finansialmu untuk melakukan pembayaran DP sebelum Kamu menawar.
2. Ketahui Syarat KPR Rumah Second
Untuk ruang lingkup KPR bank sendiri, rumah bekas atau rumah second biasanya adalah rumah yang sudah dihuni pemiliknya dan mempunyai sertifikat kepemilikan rumah sesuai nama pemiliknya. Karena alasan tertentu atau suatu hal, pihak peilik rumah biasanya berniat menjual rumah yang dimilikinya keorang lain.
Pastinya jika ada pembeli yang tertarik melakukan pembelian rumah, keduanya melakukan keepakatan. Penjual rumah wajib mempersiapkan dokumen penting terkait dokumen rumah yang akan dibutuhkan pihak pembeli nantinya. Selain itu, pembeli yang tertarik membeli rumah tersebut melalui sistem KPR, harus mempersiapkan beberapa dokumen dan persyaratan penting tentang rumah tersebut.
Setiap bank pada umumnya menerapkan dokumen dan persyaratan tertentu supaya rumah second dapat di KPR kan. Biasana rumah tersebut harus memenuhi ketentuan dan persyaratan berikut :
- Rumah bebas banjir
- Lebar jalan berukuran minimal 5 meter.
- Mempunyai PBB (dilampirkan).
- Mempunyai IMB (dilampirkan).
- Sertifikat SHGB/SHM.
- Jauh dari area Sutet.
- Lokasinya jauh dari tempat pemakaman.
3. Menemui Pihak Bank yang Menyediakan Layanan KPR
Cara KPR rumah second berikutnya ialah Kamu harus menemui pihak bank yang menyediakan layanan KPR. Kamu bisa melakukan kesepakatan dan perjanjian mencari KPR dengan penjual. Dalam tahapan ini, Kamu dapat bernegosiasi atau melakukan perjanjian khusus bersama penjual supaya rumah yang Kamu cari tidak dijual ke pihak lain.
Kamu juga dapat membuat perjanjian bahwa selama proses pencarian KPR, harga jual rumah tetap sama. Ini dapat dinegosiasikan dengan baik kepada pihak penjual. Sesudah urusna negosiasi bersama penjual selesa dilakukan, kini saatnya Kamu menentukan KPR rumah second. Pilih yang paling sesuai dengan kondisi keuanganmu. Jangan lupa, lengkapi persyaratan dokumen yang harus dibawa.
Adapun persyaratan tersebut meliputi kartu keluarga, surat nikah, KTP, NPWP, rekening kroan tabungan selama 3 bulan terakhir, slip gaji selama 3 bulan terakhir dan surat keterangan kerja. Sementara pihak bank selaku penyedia KPR juga meminta persyaratan dokumen rumah. Persyaratan tersebut di antaranya fotokopi sertifikat rumah/tanah, fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), fotokopi bukti untuk pembayaran PBB di tahun terakhir, dan surat kesepakatan perjanjian jual beli rumah dengan tanda-tangan.
4. Proses Penilaian dari Pihak Bank
Cara KPR rumah second selanjutnya, pihak bank akan melakukan penilaian ataui appraisal. Tahapan ini adalah taksiran dari nilai rumah yang dilakukan oleh pihak bank. Sehingga Kamu tidak dapat melakukan apapun dalam proses ini. Hal yang harus Kamu lakukan ialah tinggal menunggu laporan pihak bank tentang hasil survei dari pihak Bank.
Biasanya pihak bank meminta biaya appraisal kepada calon pembeli terlebih dahulu. Dengan kisaran Rp. 450 ribuan. Sementara untuk prosedur pembayarannya sendiri, ada 2 macam di antaranya pembayaran biaya appraisal sesudah KPR disetujui dan pembayaran diuka untuk biaya appraisal. Hanya saja kelemahannya yaitu jika bank yang Kamu pilih memberian persyaratan biaya dimuka untuk appraisal, maka uang terebut pun akan hangus saat pengajuan KPRmu tak disetujui pihak bank.
Jika proses cara KPR rumah second ini selesai, Kamu akan langsung dihubungi oleh bank untuk melanjutkan proses berikutnya. Apabila disetujui, Kamu harus mempersiapkan uang tunai guna menutupi kekurangan dana yang sudah ditentukan oleh bank.
Selain itu, Kamu juga harus tahu bahwa pihak bank umumnya menetapkan harga untuk rumah second di bawah dari harga penjual. Inilah yang membedakan proses pembelian rumah baru dengan rumah second. Karena biasanya untuk rumah baru, proses appraisal tidak ada.
5. Penyelesaian Perjanjian
Jika bank sudah melakukan appraisal, selanjutnya Kamu hanya perlu membereskan beberapa perjanjian serta melakukan penandatanganan akad. Selanjutnya bank akan mencairkan KPR. Namun sebelum menandatangani perjanjian, pihak bank terlebih dahulu akan memberikan SPK (Surat Perjanjian Kredit).
Kamu sebenarnya juga dapat mencari informasi mengenai SPK jauh sebelumnya. Sehingga saat membaca SPK ini, Kamu sudah memahami sebagian dari isinya. Pada SPK, biasanya Kamu akan mengetahui biaya-biaya untuk kredit, biaya penalti, besaran bunga dan biaya lainnya. Termasuk penentuan untuk menunjuk notaris sebagai pihak yang mengurusi legalitas dokumen persetujuan debitur.
Adapun untuk bunga dan biayanya sendiri, setiap bank mempunyai patokannya masing-masing. Sehingga Kamu harus survei terlebih dahulu. Biasanya untuk bank konvensional menerapkan bunga yang lebih ringan di 2 tahun pertama daripada bank syariah.
Kenali Biaya Apa Saja yang Muncul Ketika Pengajuan KPR Disetujui
Sangat penting sekali membaca SPK supaya nantinya Kamu mengetahui hal-hal yang harus ditanggung ke dalam rincian biaya pengajuan KPR. Karena ada beberapa biaya yang seharusnya ditanggung oleh penjual rumah, misalnya biaya sertifikat dan pajak penjualan. Selain itu, ada beberapa biaya yang muncul lainnya, seperit :
- Biaya penalti, yaitu biaya ketika debitur melakukan pelunasan tanggungannya sebelum waktu kredit selesai. Biasanya, jika sedang ada rezeki, kebanyakan orang ingin langsung melunasi tanggungannya dengan segera. Biasanya bank akan membebankan biaya penalti senilai 1% dari jumlah sisa kredit pokok.
- Biaya pengajuan KPR lainnya, meliputi biaya asuransi, biaya provisi, biaya notaris dan pajak. Terutama bagi biaya notari sendiri, Kamu sebenarnya dapat melakuka negosiasi jika memiliki kenalan notaris. Biasanya bank memberikan keleluasaan bagi debitur dalam memilih notaris sesuai keinginan.
Jika perjanjian dan surat-surat sudah selesai diurus, kini saatnya untuk proses penandatanganan akad. Sebagai pembeli, Kamu bisa mempunyai 2 akad, di antaranya akad kredit (antara bank KPR dengan pembeli) dan akad jual beli (antara penjual dan pembeli). Proses penandatanganan akad ini mengikuti tahapan berikut :
- Kamu harus sudah melunasi biaya untuk notaris dan KPR. Jika semua biaya telah lunas, Kamu bisa meminta penjadwalan penandatanganan akad kredit ke pihak notaris dan pemberi KPR. Saat datang ke pihak notaris, Kamu juga harus membawa dokumen dan persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya.
- Notaris selanjutnya akan mengecek kelengkapan persyaratan dan dokumen. Jika sudah, Kamu selaku pembeli, pihak penjual dan pihak bank harus memberikan tanda tangan akad/perjanjian di hadapan notaris.
Demikian proses dan cara KPR rumah second yang bisa Kamu lakukan untuk mendapatkan rumah second dengan cepat melalui angsuran yang ringan.