Jika mau lebih praktis saat pergi ke kantor Pajak, jangan lupa kamu harus ambil antrian pajak. Buat mengambilnya, kini kamu bisa coba cara ambil antrian online pajak dengan mudah dan gak perlu repot lagi.
Dengan mengambil antrian pajak secara online, kamu gak harus ambil antrian lagi. Jadi setibanya di kantor Ditjen Pajak kamu langsung tunggu nomor antrianmu dipanggil.
Adanya layanan online ini sangat mempermudah wajib pajak ketika mereka mengurus hal-hal terkait pajak, termasuk cara lapor pajak online.
Daftar Isi
Cara Ambil Antrian Online Pajak
Sekadar informasi bahwa panduan dibawah ini sudah berlaku mulai 1 September 2020. Silakan coba cara ambil antrian online pajak dengan mudah di bawah ini :
1. Akses Situs Web Pajak
Langkah awal, silakan buka peramban web di perangkat HP kamu terlebih dahulu, bisa juga lewat komputer atau PC. Setelah itu, silakan masuk pada situs : Aplikasi Kunjungan WP (pajak.go.id)
Untuk mengakses informasi lainnya dengan tetap menyediakan layanan online, bisa kamu akses laman www.pajak.go.id. Sementara itu, buat layanan konsultasi bisa masuk pada laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Bagi layanan perpajakan yang belum tersedia secara online, kamu bisa menyampaikannya melalui pos atau jasa kurir.
2. Mulai Pendaftaran Antrian Online
Beberapa Langkah setelah masuk pada laman Aplikasi Kunjungan WP (pajak.go.id) bisa kamu ikuti dibawah ini :
- Setelah masuk di halaman utama, silakan klik Daftar yang ada dibagian bawah.
- Pada halaman berikutnya, isi form Identitas terlebih dahulu. Silakan isi mulai dari NIK, Nama, Status Pengunjung, NPWP, nama NPWP, email, no. HP, dan mengisi captcha. Selain menggunakan KTP, kamu juga bisa menggunakan paspor untuk mengisi identitas diri. Jika sudah mengisi, klik tombol Berikutnya.
- Kemudian, isi form Layanan dan Waktu. Isilah Kantor Tujuan mana yang ingin dikunjungi, jenis layanan, nama Kantor, perihal, Tanggal Kunjungan, dan Waktu Kunjungan. Jika sudah menentukan jenis layanan dan waktu, klik tombol Berikutnya.
- Di halaman selanjutnya, kamu akan melihat nomor tiket yang didalamnya berisi identitas diri berikut jenis layanan dan waktu kunjungan.
3. Kunjungi Kantor Pajak Sesuai Jadwal
Jangan lupa, ketika kamu berkunjung ke kantor pajak agar hadir 10 menit sebelum waktu yang telah ditentukan. Ketika tiba di kantor pajak, pastikan sudah membawa nomor antrian dan berkas-berkas yang dibutuhkan.
Bagaimana Bila Lupa Menyimpan Tangkapan Layar atau Nomor Tiket Tidak Masuk Email?
Pihak pelayanan pajak telah mengantisipasi apabila hal ini terjadi, kamu dapat melakukan kangkah-langkah dibawah ini agar bisa mendapatkan Kembali tiket antrian pajak.
- Masuk Kembali ke laman Aplikasi Kunjungan WP (pajak.go.id)
- Setlah itu, di halaman depan klik tombol Cari Tiket.
- Pada halaman pencarian tiket, kamu dapat mencari tiket yang kamu dapatkan sebelumnya dengan beberapa pilihan, seperti berdasarkan NIK/paspor dan bisa juga pencariannya dengan menggunakan Nomor TIket.
- Setelah itu, klik tombol Cari Tiket.
- Tunggu beberapa saat hingga tiket antrian kamu dapatkan Kembali.
- Segera unduh tiketnya untuk keperluan antrian pada saat mengunjungi kantor pelayanan pajak.
Kamu bisa melakukan langkah-langkah di atas hanya dengan mengakses laman khusus pelayanan antrian online pajak. Dengan mengikuti panduan langkah demi langkah di atas, bisa mempersingkat waktu kunjungan ke kantor pajak.
Penting untuk tetap mengikuti petunjuk yang diberikan di situs web resmi pajak dan selalu periksa kembali persyaratan yang diperlukan terutama dokumen identitas diri. Silakan ikuti langkah cara ambil antrian online pajak seperti di atas.