Cara Membuat SIM Online

Saat ini banyak orang mengandalkan perkembangan teknologi untuk menjalankan segala aktivitasnya. Termasuk dalam cara membuat SIM online, yang memungkinkan seseorang lebih mudah mendapatkan pelayanan pembuatan SIM secara praktis.  Persyaratan dalam pembuatan SIM online juga hampir sama seperti membuat SIM secara langsung.

Meskipun pembuatan SIM dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor layanan pembuatan SIM, namun bagi kalian yang tidak memiliki banyak waktu atau sedang repot sementara harus membuat SIM. Maka kalian bisa mencoba cara membuat SIM online sebagai langkah tepatnya.

Mengenal SIM

SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah surat yang dipakai sebagai bukti jika pemilknya sudah memenuhi persyaratan administrasi, dapat membawa kendaraan dan mematuhi peraturan jalan raya, sekaligus dalam kondisi sehat.

Dengan kata lain, SIM diterbitkan sebagai bukti bahwa orang yang memiliki SIM tersebut telah diizinkan berkendara di jalan raya. Sehingga, jika ingin membawa kendaraan sendiri harus mempunyai SIM. Jika tidak memiliki SIM, kalian sudah melanggar peraturan tertulis yang tertuang dalam Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai kewajiban memiliki SIM.

Tidak hanya SIM, ada satu surat lagi yang harus dibawa ketika mengendarai kendaraan bermotor, yakni STNK. Dokumen-dokumen ini adalah satu kesatuan penting yang harus dimiliki. Saat kalian melanggar peraturan lalu lintas, kemudian diminta memberikan STNK dan SIM, maka kedua dokumen tersebut harus diberikan.

Jika tidak ada salah satunya, maka telah terbukti bahwa kalian melanggar peraturan akibat tidak membawanya.

SIM diklasifikasikan ke dalam 3 jenis produk, diantaranya SIM A, SIM B, dan SIM C. Akan tetapi, kini sudah tersedia SIM D untuk golongan D2 yang dikhususkan bagi penyandak disabilitas untuk roda empat.

Syarat Membuat SIM Online

Sebelum membahas cara membuat SIM online, ketahui terlebih dahulu persyaratan apa saja yang harus dilengkapi ketika membuat SIM. Begini ulasannya :

  • Pemohon berusia sekurang-kurangnya 17 tahun pada saat pembuatan SIM online baik jenis SIM A, SIM C dan SIM D. Kemudian berusia sekurang-kurangnya 22 tahun bagi pemohon yang ingin membuat SIM A umum, SIM B1, dan SIM B2.
  • Mengisi formulir pendaftaran secara online atau melakukan registrasi online yang disediakan pada situs maupun aplikasi.
  • Persiapkan KTP asli yang masih berlaku atau KTP seumur hidup.
  • Khusus bagi Warga Negara Asing, harus menyiapkan dokumen keimigrasian.
  • Diwajibkan harus memiliki Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani.
  • Bagian fisik utama terutama penglihatan, pendengaran, dan fisik secara umum harus dalam keadaan baik.
  • Memiliki tingkat konsentrasi yang baik.
  • Cermat ketika sedang mengendarai kendaraan.
  • Pandai mengendalikan diri ketika sedang menghadapi kondisi yang kurang baik ketika berkendara yang di uji pada pengujian khusus.
  • Teori dan praktek.

Ketahui Jenis-jenis dari SIM

Seperti yang sudah disinggung di atas, SIM terdiri atas beberapa jenis. Supaya kalian tidak salah memilih jenis SIM yang akan dibuat, silahkan ketahui jenis-jenis SIM berikut :

  • SIM A, digunakan bagi pengendara mobil untuk penumpang maupun barang berseorangan yang beratnya tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, khusus bagi pengendara mobil dengan penumpang maupun barang perseorangan yang beratnya di atas 3.500 kg.
  • SIM B2, bagi pengendara kendaraan penarik, alat berat atau bermotor, yang memilliki gandengan atau kereta tempelan bersifat perseorangan dan mempunyai berat tidak melebihi 1.000 kg.
  • SIM C, khusus bagi pengendara motor.
  • SIM D, bagi pengendara kendaraan untuk penyandang disabilitas.

Selain SIM perorangan, ada juga untuk SIM UMUM, terdiri atas :

  • SIM A Umum, bagi pengendara yang mengendari kendaraan bermotor untuk umum maupun barang yang beratnya tidak sampai 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, khusus bagi pengendara mobil dengan penumpang maupun barang umum yang beratnya di atas 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, bagi pengendara kendaraan bermotor atau penarik dengan kereta gandengan atau tempelan yang beratnya kurang dari 1.000 kg.

Cara Membuat SIM online

Cara Membuat SIM Online
Tutorial Cara Membuat SIM Online

Jika sudah mengetahui persyaratan di atas, selanjutnya yaitu mulai membuat SIM online dengan terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan melakukan serangkaian kegiatan yang dilakukan di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Di bawah ini ada 2 cara membuat SIM online yang bisa kalian coba, diantaranya sebagai berikut :

1. Melalui Situs Resmi Korlantas

Cara membuat SIM online yang pertama adalah melalui situs resmi Korlantas. Ada beberapa tahapan yang bisa kalian lewati untuk mendaftar SIM online di situs resmi Korlantas, diantaranya :

  • Kalian akan langsung ditampilkan halaman beranda situs tersebut, pilih Pelayanan dan tekan Pendaftaran SIM Online.

  • Setelah itu, kalian akan diarahkan untuk mengunduh aplikasi Digital Korlantas di Google Play Store. Silahkan install.

  • Lanjutkan mendaftar di aplikasi Korlantas Polri, dengan mengisi data pemohon seperti jenis SIM yang akan di buat (jenis pemohon), golongan SIM, Satpas kedatangan untuk ujian, dan jam kedatangan).

  • Di halaman berikutnya, isilah data diri kalian secara lengkap yang dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Apabila telah selesai mengisi biodata, klik konfirmasi.
  • Selanjutnya, silakan pilih metode pembayaran baik itu membuat SIM baru atau hanya untuk perpanjangan SIM lama.
  • Pilih juga tanggal kedatangan ke Satpas. Khusus bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM, jangan sampai melebihi batas terakhir masa berlaku SIM tersebut.
  • Isilah nomor rekening pengembalian dana bagi yang tidak ingin atau mengundurkan diri membuat SIM online.
  • Klik Setuju melakukan pendaftaran online.
  • Jika semua langkah di atas sudah dilakukan, selajutnya tinggal datang ke kantor Satpas yang dituju berdasarkan tanggal yang telah kalian tentukan.
  • Silakan ikui beberapa prosedur terkait pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan resmi oleh kepolisian.
  • Tahapan selanjutnya adalah mengambil foto pemohon dan pengambilan sidik jari di tempat yang sama.
  • Melakukan ujian praktek dalam rangka menguji ketangkasan ketika sedang berkendara.
  • Tunggu beberapa saat hingga Satpas menerbitkan SIM.

Perlu diketahui, bahwa tidak semua Satpas menerima pembuatan SIM secara online, oleh karena itu perlu cek terlebih dahulu Satpas mana yang bisa menerima pelayanan SIM online. Biasanya untuk kota-kota besar sudah melayani pembuatan SIM online, namun tidak semua daerah di kabupaten menerima pelayanan SIM online.

Metode 2 : Menggunakan Aplikasi Sinar

Selain cara membuat SIM online melalui Korlantas, kalian juga bisa membuat SIM melalui aplikasi SINAR. Berikut ini ulasannya :

  • Silakan untuk download terlebih dahulu aplikasi Sinar di Google Play Store atau App Store dengan nama aplikasinya : SINAR (SIM Presisi Nasional),
  • masukanlah nomor hp aktif dan email yan sering digunakan untuk melakukan verifikasi data, nantinya kalian akan mendapatkan kode OTP melalui nomor yang telah kalian daftarkan di apikasi Sinar.
  • Selanjutnya, masukan NIK dan nama lengkap sesuai dengan KTP yang masih aktif. Apabila valid, maka layanan membuat SIM online baik membuat baru atau memperpanjang bisa dilanjutkan.
  • Berikutnya, kalian diwajibkan masuk ke dalam aplikasi Digital Korlantas Polri, di sana pilih ikon Sinar dan isilah formulir yang telah disediakan serta persiapkan juga KTP dan Surat Keterangan Sehat Jasmaniu dan Rohani untuk di upload.

  • Nantinya, pemohon akan mendapatkan bukti resgistrasi melalui alamat email yang di daftarkan sebelumnya.
  • Lakukanlah pembayaran dengan menggunakan kode yang telah diberikan dari aplikasi Sinar.
  • Setelah itu, pemohon tinggal datang saja ke lokasi Satpas yang telah dipilih untuk melakukan serangkaian tes agar segera mendapatkan SIM.
  • Jangan lupa juga untuk membawa KTP asli dan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani untuk berjaga-jaga jika diminta oleh petugas.
  • Setelah menjalani segkaian tes, kalian hanya tinggal menunggu saja hingga SIM di rilis.

Demikian cara membuat SIM online yang dapat dilakukan melalui 2 metode yang dapat dipilih. Semoga membantu dan selamat mencoba!

Related posts