Membeli mobil second memang banyak keuntungannya, selain harganya lebih murah, bukan tak mungkin Kamu juga bisa mendapatkan mobil yang kondisinya masih prima. Akan tetapi, saat Kamu membeli mobil bekas tentu harus memikirkan cara balik nama mobil supaya lebih aman ke depannya jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Selain itu, ada banyak manfaat yang bisa Kamu dapatkan jika mobil tersebut sudah berganti kepemilikan atas namamu sendiri.
Daftar Isi
Ini Manfaat Balik Nama Kepemilikan Kendaraan Bermotor
Manfaat balik nama di bawah ini sebenarnya tak hanya berlaku bagi pemilik mobil saja, tetapi juga bagi pemilik motor. Nah, jika Kamu masih ragu memproses balik nama kepemilikan kendaraanmu, ketahui alasan kenapa Kamu harus melakukan balik nama kepemilikan mobil/motor, berikut ini :
1. Menghindari Tambahan Biaya Pengurusan Pajak
Saat mengurus pembayaran biaya pajak untuk mobil bekas tentu harus mempersiapkan banyak dokumen. Namun sayangnya, biasanya ada istilah pajak progresif sebesar sekian persen bagi kendaraan second yang belum dilakukan balik nama. Untuk menghindari tambahan biaya selama proses pembayaran pajak, sebaiknya segera lakukan balik nama agar Kamu tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan kembali.
2. Meringankan Proses Pembayaran Pajak
Pembayaran pajak mobil/motor sebenarnya masih bisa dilakukan walaupun surat-surat atau dokumen kendaraan bukan nama sendiri, tetapi nama pemilik kendaraan sebelumnya. Walaupun pembayaran pajak tidak ditolak, tapi biasanya ada tambahan persyaratan yakni harus menyerahkan fotokopi KTP atau KTP asli orang yang tertera di BPKB atau STNK sebagai pemilik kendaraan yang sebelumnya. Tentu tak masalah jika pemilik kendaraan sebelumnya, rumahnya tak jauh dari rumahmu, namun bagaimana jika orang tersebut berada di lintas provinsi. Pasti membuatmu sangat kerepotan.
3. Lebih Nyaman
Untuk memberikan kenyamanan dan keamanan selama berkendara atau menggunakan kendaraan yang Kamu beli, pastikan Kamu melakukan balik nama kepemilikan kendaraan. Sebab hal ini akan sangat berguna, apalagi ketika mobilmu hilang misalnya. Jika nama pemilik kendaraan yang tertera pada surat-surat kepemilikan mobil atas namamu, tentu prosesnya menjadi lebih mudah.
4. Mencegah Resiko Penyalahgunaan Kendaraan Oleh Pihak Lain
Saat sudah membeli mobil tapi Kamu tidak memproses balik nama, maka bukan tak mungkin ada orang yang akan menyalahgunakan kondisi ini dan tentu saja bisa berbahaya bagi status kepemilikan kendaranmu.
Selain itu, mengurus proses balik nama mobil juga bisa memudahkan proses untuk mengklaim asuransi mobil (bila ada) jika dibutuhkan.
Karena pentingnya memiliki dokumen-dokumen kepemilikan kendaraan bermotor atas nama sendiri, maka tak ada salahnya untuk segera memproses balik nama kendaraan. Tak perlu khawatir, karena Kamu bisa mengikuti tahapan cara balik nama mobil yang akan Kami bahas di bawah ini!
Cara Balik Nama Mobil
Apa Saja Syarat Balik Nama Mobil?
Sebelum lanjut membahas cara balik nama mobil, alangkah baiknya Kamu mengetahui syarat balik nama kendaraan terlebih dahulu. Ketika melakukan proses balik nama mobil, maka Kamu wajib mendatangi kantor cabang SAMSAT terdekat. Selain itu, Kamu harus tahu beberapa persyaratan yang mesti dipersiapkan untuk melakukan balik nama kendaraan, diantaranya :
- KTP asli berikut salinannya.
- Dokumen STNK asli beserta salinannya.
- Surat BPKB asli juga salinannya.
- Menyertakan faktur pembelian kendaraan dan kwitansi pembelian yang sudah ditandatangani di atas materai saat membeli mobil dari pemilik yang sebelumnya.
Apabila Kamu telah mengganti nama pemilik di STNK, Kamu pun bisa mengubah nama di BPKB mobil. Caranya yaitu dengan mencantumkan beberapa persyaratan di bawah ini :
- Kartu identitas KTP asli berikut fotokopinya.
- STNK yang asli atas nama sendiri beserta salinannya.
- BPKB asli berikut salinannya.
- Menyertakan fotokopi kwitansi atau resi pembelian kendaraan dari pemilik kendaraan sebelumnya.
Tata Cara Balik Nama Mobil
Jika sudah mempersiapkan dokumen persyaratan di atas, kini Kamu tinggal mencoba tutorial cara balik nama mobil yang perlu Kamu ketahui, diantaranya :
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum Kamu memproses balik nama kendaraan roda empat milikmu, pastikan dulu semua dokumen yang disyaratkan di atas sudah benar-benar dipersiapkan. Pastikan untuk menyimpannya di tempat yang aman dan tidak berceceran. Dokumen ini nantinya harus Kam bawa ke kantor Samsat. Untuk faktur pembelian, sebaiknya telah disertai materai senilai Rp. 6.000.
2. Mendatangi Kantor Samsat
Cara balik nama mobil selanjutnya, bawa semua dokumen tersebut dan datangi kantor Samsat. Pastikan sebelum berangkat, Kamu telah meneliti alamat wilayah kantor Samsat yang harus sesuai dengan BPKB. Karena hanya Samsat penerbit surat BPKB-lah yang nantinya bisa melayani transaksi balik nama kendaraanmu.
Saat di kantor Samsat, Kamu harus mendatangi loket mutasi. Untuk selanjutnya, Kamu tinggal menyerahkan semua dokumen persyaratan ke staf pelayanan. Setelah itu, dokumen tersebut akan dilegalisir langsung oleh petugas. Langkah berikutnya, Kamu akan langsung diarahkan menuju tahapan berikutnya.
3. Cek Kondisi Fisik Kendaraan
Proses pengecekan untuk kondisi fisik kendaraan biasanya dilakukan petugas Samsat. Dalam tahapan ini, pihak petugas biasanya menggesek nomor rangka mesin mobil terlebih dahulu. Baru kemudian, hasil pengecekannya akan langsung diberikan kepadamu untuk dibawa dan diserahkan ke loket setelahnya.
Kamu harus ingat, bahwa proses balik nama akan membutuhkan waktu yang lama, jadi sebaiknya Kamu datang lebih awal ke kantor Samsat agar tidak mengantre lama.
4. Isi Formulir Balik Nama di Loket
Cara balik nama kendaraan berikutnya ialah isi formulir balik nama. Mengingat formulir ini ada di loket, jadi Kamu harus kembali ke loket lagi. Selain itu, jangan lupa untuk menyerahkan hasil pemeriksaan atau pengecekan fisik mobil, lalu minta formulir ke petugas. Adapun jenis formulir tersebut ialah formulir balik nama dan mutasi.
Jika formulir tersebut sudah Kamu isi, langkah berikutnya kembalikan ke pihak petugas lagi untuk dilegalisir dengan dokumen yang telah Kamu berikan ke petugas. Selanjutnya, pihak petugas pun memberikan tanda terima untuk dijadikan bukti pengajuan balik nama kendaraan.
5. Pengambilan Berkas
Tahap cara balik nama mobil yang terakhir ialah pengambilan berkas. Biasanya, Kamu harus menunggu selama 1 minggu sampai berkas untuk balik nama kendaraan siap diambil. Adapun proses pengambilan tersebut dilakukan langsung di kantor Samsat sebagai tempat Kamu mengajukan proses balik nama.
Sebaiknya usahakan mengambil berkas sendiri. Tujuannya ialah untuk mengurangi biaya tambahan jasa, sebab Kamu meminta orang lain mewakilimu mengambil berkas. Lakukan pengambilan berkas balik nama sendiri, sebab Kamu juga bisa memastikan agar semua dokumen tersebut tetap aman.
Berapa Biaya Balik Nama?
Saat mengurus proses balik nama mobil, biasanya Kamu akan dibebankan beberapa biaya yang mesti dibayarkan. Biasanya komponen biaya ini secara resmi serta mengaju pada sistem Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 mengenai Jenis serta tarifnya.
Biaya untuk balik nama mobil bisa berbeda-beda, umumnya tergantung dari masing-masing wilayah. Akan tetapi biasanya, rata-rata daerah yang ada di Indonesia setidaknya menerapkan biaya ini :
- BBNKB atau Biaya Bea Balik Nama untuk Mobil senilai 2/3 dari total PKB mobil. Sehingga, nilai ini bisa berbeda-beda menyesuaikan nilai yang ada di STNK tiap-tiap kendaraan.
- Biaya untuk dana sumbangan wajib bagi kecelakaan lantas jalan senilai Rp. 145 ribu.
- Pengecekan fisik kendaraan diperlukan biaya Rp. 30 ribu.
- Biaya untuk pembayaran administrasi STNK senilai Rp. 50 ribu.
- Registrasi balik nama untuk BPKB mobil sekitar RP. 100 ribu.
Itulah informasi terkait cara balik nama mobil, persyaratan dan biaya yang harus Kamu bayarkan untuk mutasi atau balik nama kendaraan. Bagaimana, prosesnya cukup mudah kan? Asalkan Kamu memiliki banyak waktu untuk memproses balik nama, karena memang memerlukan waktu yang cukup lama.