Cara Cek Penerima Bantuan UMKM

Bagaimana cara cek penerima bantuan UMKM? Pemerintah telah menjalankan program BLT (Bantuan Langsung Tunai) untuk para pelaku usaha kecil dan menengah atau biasa disebut sebagai UMKM. Pasalnya bantuan tersebut sudah disalurkan ke sekitar 1 juta orang pihak penerima manfaat.

PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu perusahaan perbankan yang menyalurkan BPUM (Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro) khusus untuk pelaku UMKM.

Read More

Pemerintah sendiri kini telah menambah target para penerima UMKM yang awalnya 9 juta usaha kini menjadi 12 juta. Itu artinya ada 3 juta penambahan penerima penyaluran yang akan dilakukan sampai akhir tahun 2020 ini. Pasalnya setiap UMKM menerima bantuan sosial senilai Rp. 2,4 juta.

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM
Mengecek Penerima Bantuan UMKM

Mengecek Penerima Bantuan UMKM

1. Cek Penerima Bantuan UMKM via e-form BRI

Bank BRI ialah lembaga perbankan di Indonesia yang berhak melakukan usulan penerima BPUM. Jadi, Kamu tidak perlu melakukan pendaftaran ke bank. Jadi, namamu akan langsung didaftarkan oleh bank BRI itu sendiri. Tidak sedikit orang yang sudah berhasil terdaftar bahkan sudah berhasil mendapatkan bantuan. Akan tetapi, sekarang ini banyak yang sudah terdaftar tapi tidak menerima pesan SMS bahwa mereka berhak menerima bantuan BPUM ini.

Mengingat informasinya yang kurang jelas, membuat banyak orang akhirnya terpaksa pergi ke kantor cabang bank BRI. Ini dilakukan untuk mengecek penerima bantuan UMKM BRI, apakah sudah terdaftar ataukah belum. Maka dari itu, kini pihak BRI sudah membuatkan link sebagai cara cek penerima bantuan UMKM via online. Ini dia ulasannya :

  • Silahkan ambil perangkat gadgetmu yang telah terhubung internet.
  • Jika sudah, silahkan klik link ini!
  • Selanjutnya inputkan nomor KTP di kotak yang tersedia, lalu inputkan kode verifikasi.
  • Setelah itu, tekan proses.

Apabila nomor e-KTP yang Kamu miliki terdaftar sebagai salah satu penerima bantuan UMKM dari Bank BRI, sudah tentu namamu akan muncul.

Selain itu, di notifikasi cara cek penerima bantuan UMKM tersebut akan tertulis pula nomor rekening bank BRI-mu. Setelah itu, Kamu harus pergi ke kantor cabang BRI terdekat. Silahkan bawa serta e-KTP untuk melakukan verifiasi akun dan pencairan.

Apabila nomor eKTPmu belum terdaftar  dalam list penerima bantuan UMKM, disarankan melakukan registrasi ke UMKM di kota setempat.

2. Cek Penerima Bantuan BPUM BRI Gagal? Ini Solusinya!

Sebelum Kamu mengecek penerima bantuan BPUM BRI dengan link di atas, sebenarnya pastikan terlebih dahulu akses internetmu cukup cepat dan stabil. Sebab jika servernya sedang sibuk, akan sulit untk mendapatkan akses ke situs BPUM BRI tersebut.

Mengingat kini website BRI banyak dikunjungi oleh masyarakat Indonesia. Sehingga Kamu harus memakan sedikit waktu untuk bisa sukses mengakses link tersebut.

Sebagai solusinya, Kamu bisa melakukan cara cek penerima bantuan UMKM BRI di luar jam kerja/waktu sibuk, sebaiknya lakukan pengecekan saat subuh hari sebelum pukul 06.00 pagi atau pada jam 12 tengah malam.

3. Cek Penerima Bantuan UMKM di Link Pembiayaan Depkop

Selain melalui e-form BRI, Kamu juga bisa mengecek bantuan UMKM online di link pembiayaan depkop. Berikut panduannya :

  • Pertama-tama, Kamu bisa persiapkan PC atau HP yang sudah terhubung internet.
  • Lalu, silahkan buka web browser kemudian akses link depkop ini!
  • Setelah itu, Kamu akan diarahkan menuju website resmi dari Kemenkop, tepat di laman penerima.
  • Di dalam tabel penerima bantuan, Kamu bisa mencari data-datamu dengan nama yang telah terdaftar. Silahkan pilih nama wirausaha beserta provinsinya. Kamu juga bisa menginputkan Tahun SK dan Judul Proposal, lalu klik Tampilkan.
  • Lalu data penerima bantuan UMKM pun akan muncul.
  • Kamu bisa mengecek namamu sendiri, apakah telah didata ataukah belum.

Itulah beberapa pilihan cara cek penerima bantuan UMKM yang bisa Kamu coba. Silahkan pilih cara yang mudah!

Apa Saja Syarat Penerima Bantuan UMKM?

Jika Kamu ingin menerima bantuan UMKM, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi berikut ini :

  • Para pelaku UMKM yang tidak sedang melakukan kredit modal usaha dan investasi di perbankank.
  • Mempunyai NIK KTP.
  • Pelaku bisnis adalah WNI (Warga Negara Indonesia).
  • Memiliki usaha mikro dibuktikan oleh surat usulan atas pengusul lampirannya.
  • Bukan pegawai BUMD/BUMN.
  • Bukan anggota POLRI/TNI.
  • Bukan ASN.

Sementara bagi para pelaku UMKM jika Kamu ingin menerima bantuan bisa melakukan pendaftaran ke koperasi-koperasi yang ada di wilayahnya.

Selanjutnya pelaku usaha diidentifikasi terlebih dahulu oleh pihak lembaga pengusul, yaitu dinas UMKM dan koperasi provinsi maupun kota/kabupaten. Adapun pengusul bantuan dari pemerintah lainnya ialah perusahaan pembiayaan dan perbankan yang sudah terdaftar di Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah dan OJK.

Cara Daftar Bantuan UMKM

Di tengah-tengah kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini masih mewabah, pemerintah memang telah mempersiapkan berbagai bentuk bantuan ekonomi bagi masyarakat, tak terkecuali bagi pemilik UKM yang ikut terdampak.

Tidak bisa dipungkiri bahwa penyebaran wabah virus Covid-19 saat ini membuat perputaran ekonomi di berbagai negara telah mengalami penurunan, termasuk di negara Indonesia.

Banyak sektor usaha yang menerima pendapatan jauh lebih kecil dibandingkan sebelumnya, sehingga secara perlahan bisa mengakibatkan kebangkrutan. Apabila peristiwa tersebut memberikan pengaruh pada perusahaan-perusahaan besar, tentu saja dapat berpengaruh ebsar pula terhadap para pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Akan tetapi, dengan munculnya kabar mengenai bantuan bagi pelaku usaha kecil, membuat seagian besar pengusaha merasa terbantu. Pemerintah pasalnya sedang mempersiapkan dana bantuan ekonomi bagi UKM-UKM yang ikut terkena dampaknya.

Setelah membahas panduan cara mengecek penerima bantuan UMKM di atas, kita akan membahas tentang cara mendaftarkan bantuan UMKM. Perlu Kamu ketahui bahwa bantuan ini hanya berlaku bagi UMKM yang telah diusulkan oleh lembaga pengusul untuk mengakses bantuan sebesar Rp. 2,4 juta.

Lalu, siapakah lembaga pengusul tersebut? Ya, lembaga tersebut terdiri dari lembaga atau kementrian, dinas yang memiliki tanggung jawab terhadap UKM dan koperasi, koperasi yang sudah disahkan sebagai badan hukum, dan perusahaan perbankan dan pembiayaan yang telah terdaftar di lembaga OJK.

Para pelaku UKM dapat melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum diusulkan mendapat bantuan presiden produktif bagi Usaha Mikro, persyaratannya ialah NIK, alamat tempat tinggal berdasarkan KTP, nama lengkap, bidang usaha dan nomor telepon.

Adapun cara daftar bantuan UMKM dapat dilakukan secara online dengan mendaftarkan UMKM milikmu di alamat https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.

Kamu hanya memerlukan waktu 15 menit saja untuk pengisian formulir. Kemudian isi data diri lengkap dan tekan tombol “submit”.

Nah dengan menekan “submit” maka Kamu menyetujui data-datamu diberikan ke KemenKopUKM yang akan dipergunakan untuk keperluan program kementrian, serta pihak ketiga. Selain  itu juga sebagai tindak lanjut program mitigasi Covid-19.

Setelah data berhasil dikumpulkan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi kelayakan oleh pihak KemenKopUKM bersama OJK dan Kemenkeu.

Demikianlah ulasan cara cek penerima bantuan UMKM dari pemerintah yang bisa Kamu coba. Semoga bermanfaat!

Related posts