Cara Pelaporan Pajak Online

Cara Pelaporan SPT Tahunan
Cara Pelaporan SPT Tahunan

Cara pelaporan pajak online yang benar harus diketahui oleh setiap orang yang sudah mempunyai status Wajib Pajak (WP) dan mempunyai kewajiban untuk mematuhi semua aturan dan ketentuan yang berlaku. Jika dulu masih banyak yang bingung bagaimana cara pajak secara langsung, kini semua orang sudah bisa melaporkan pajak hingga SPT tahunan dengan sangat cepat dan mudah.

Hal ini dikarenakan semua prosesnya bisa dilakukan secara online. Meskipun demikian, kamu harus tetap mengetahui semua ketentuan dan syarat wajib yang harus dipenuhi sehingga kamu bisa menyelesaikan kewajibanmu sebagai warga negara yang bertanggung jawab tanpa kendala apapun.

Selain itu, pelaporan pajak online juga tidak bisa kamu lakukan secara sembarangan. Kamu harus melakukan setiap persiapan tertentu sesuai dengan aplikasi dan tata cara yang sudah ditetapkan. Kamu juga perlu menggunakan EFIN agar proses pelaporannya bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Jika kamu penasaran dengan bagaimana langkah-langkahnya, maka kamu bisa simak penjelasan pada artikel kali ini.

Ketentuan Pelaporan Pajak Online Dan Jenis-jenis SPT Pajak

Bagi kamu yang sudah menjadi orang yang berkewajiban membayar pajak, maka kamu diwajibkan untk melakukan pelaporan pajak secara online. Jika dilihat secara umum, SPT pajak terdiri dari dua jenis, yakni SPT Pajak Penghasilan (SPT PPh) dan SPT Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN). Kedua jenis pajak ini tentunya mempunyai ketentuan dan sistem pelaporan yang berbeda-beda. Berikut ini adalah penjelasannya.

  • Aplikasi lapor pajak SOPT masa PPh baik WP pribadi ataupun WP Badan pengusaha, wajib melakukan pemungutan PPh pasal 21 bisa melaporkan SPT masa PPh 21 vie e-velling. Jika pelaporan Masa PPh Pasal 4 ayat 2, PPh 15. PPh 22, PPh 23, dan PPh 26 hanya bisa melakukan pelaporan pajak melalui e-Bupot Unifikasi
  • Aplikasi lapor SPT masa PPN, jika kamu ingin melaporkan pajak SPT masa pajak pertambahan nilai wajib dilaporkan via e-faktur. Form ini hanya bisa kamu akses melalui website remi DJP RI
  • Aplikasi lapor SPT tahunan PPh. Apabila pelaporan SP Tahunan online WP pribadi melaui e-filling, cara melapor SPT tahunan online WP Badan usaha hanya bisa melalui aplikasi perpajakan online e-SPT tahunan badan

Jenis-Jenis Formulir Untuk Pelaporan Pajak Online

Sebelum kita membahas tentang bagaimana cara pelaporan pajak secara online, kami juga akan memberitahumu tentang jenis-jenis formulir yang bisa kamu gunakan saat melaporkan pajak nanti. Ya, setiap wajib pajak harus melapor dan membayar pajak tahunan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Berikut ini tiga macam jenis formulir untuk melaporkan pajak secara pribadi.

  1. Formulir 1770 SS

jenis pajak pertama ini, merupakan jenis formulir yang ditujukan untuk wajb pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah pendapatan bruto kurang dari 60 juga. Selain itu, wajib pajak ini juga hanya bekerja pada satu perusahaan dalam kurun waktu setahun dan tidak punya penghasilan lain kecuali pemasukan berupa bunga bank atau koperasi

  1. Formulir 1770 S

Jenis formulir kedua ini ditujukan kepada wajib pajak pribadi yang statusnya sebagai karyawan dengan jumlah pendapatan bruto lebih dari 60 juta serta bekerja pada dua atau lebih perusahaan maupun instansi dalam kurun waktu satu tahu.

  1. Formulir 1770

Jenis formulir ketiga ini ditujukan kepada wajib pajak pribadi yang mempunyai pendapatan dari usaha ataupun pekerjaan pendapatan dari satu atau lebih pemberi pekerja, penghasilan yang dikenakan PPh final maupun penghasilan dari dalam atau luar negeri lainnya.

Cara Pelaporan Pajak Online

Cara Pelaporan SPT Tahunan
Cara Pelaporan SPT Tahunan

Apabila kamu masih belum tahu terkait bagaimana tata cara pelaporan pajak online dengan baik dan benar, tenang saja sebab kami akan memberitahumu setiap prosedur yang harus dilakukan sehingga kewajibanmu satu ini bisa terpenuhi. Hal ini dikarenakan pajak bukanlah sesuai yang bisa dilakukann oleh sipapun jika sudah berstatus sebagai wajib pajak badan ataupun orang.

Jika kamu tidak pernah melaporkan pajak apalagi membayar pajak, maka sudah dipastikan bahwa kamu akan dikenakan denda sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Tak hanya itu saja, pembangunan infrastruktur negarapun juga ikut terhambat akibat sebagian besar warga negaranya acuh dengan kewajiban tersebut. Berikut ini adalah cara pelaporan pajak online yang mudah.

Langkah 1: Masuk Ke Akun DJP online

Langkah pertama untuk melakukan pelaporan pajak online adalah kamu harus masuk ke dalam akun DJP online terlebih dahulu. Kamu bisa mengakses akun ini melalui website www.djponline.pajak.go.id/account/login menggunakan browser yang ada di smartphone ataupun PC mu. Jika kamu sudah bisa membuka laman tersebut, maka kamu bisa menggunakan data-data untuk login.

Secara umum, proses login hanya menggunakan NPWP, password serta kode keamanan yang diberikan oleh sistem website DJP online sehingga kamu bisa masuk ke dalam menu utama untuk melaporkan dan membayar pajak secara online.

Langkah 2: Pilih Menu E-Filling

Apabila kamu sudah masuk ke halaman utama website tersebut, maka selanjutnya adalah kamu pilih menu E-filling. Menu ini akan langsung terlhat sejak pertama kali diarahkan ke beranda situs resmi DJP online. Apabila kamu menekan opsi tersebut maka tunggulah beberapa saat hingga kamu melihat berbagai pilihan menu lainnya dan salah satunya adalah menu buat SPT.

Silahkan kamu tekan tombol tersebut dan ikutilah semua perintah selanjutnya agar kamu bisa melapor pajak sekaligus membayar pajak secara online.

Langkah 3: Isilah Kolom Yang Ada

Selanjutnya. Kamu isi beberapa kolom yang sudah disediakan oleh website DJP online. Kamu harus memilih SPT yang akan kamu laporkan sesuai dengan jenis-jenis SPT masing-masing. Apabila kamu kebingungan, maka kamu bisa mengikuti rekomendasi yang diberikan oleh website ini agar proses pelaporan selesai dengan cepat.

Langkah 4: Isi Data SPT

Cara pelaporan pajak online yang terakhir adalah isi data SPT sesuai dengan SPT terbaru yang diterima. Kamu bisa melampirkan berbagai macam informasi sesuai dengan data-data uang tersedia. Kamu juga perlu mengisi kode verifikasi ke dalam kolom yang ada. Jika sudah merasa semuanya benar dan sesuai, maka tinggal klik kirim SPT dan tunggu beberapa saat hingga muncul pemberitahuan bahwa laporan pajak sedang diproses oleh pihak DJP online.

Kesimpulan

Pelaporan pajak saat ini sudah tidak sesulit jaman dahulu. Sebab dengan berkembangnya teknologi dan ilmu pengetahuan, tentunya pemerintah tidak ingin warga negaranya kesusahan saat melaporkan ataupun membayar kewajiban bayar pajak. Salah satunya adalah dengan pelaporan pajak secara online. Hal ini bisa dilakukan dengan mudah, karena hanya perlu memanfaatkan HP ataupun PC untuk membuka website DJP.

Nah, itulah penjelasan singkat terkait bagaimana cara pelaporan pajak online yang cepat dan sangat mudah. Ikutilah semua panduan di atas dengan benar agar kamu bisa melaporkan ataupun membayar pajak tepat waktu. Demikian yang bisa kami sampaikan, semoga informasi di atas dapat membantumu, ya.

Related posts