Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Card

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Card

Cara registrasi ulang kartu SIM Card sebenarnya sangat mudah dilakukan. Seperti kita ketahui, masa sekarang adalah masa dimana setiap orang melakukan aktivitas digital. Sebagai contoh, untuk pertemuan atau meeting kebutuhan bisnis maupun pekerjaan, Kamu tinggal melakukan tatap muka saja di depan layar hp atau laptop bersama rekan kerjamu. Jadi, Kamu tak perlu selalu stand by di tempat untuk melakukan pertemuan, karena kini cukup melakukan meeting secara daring (dalam jaringan).

Tak hanya itu saja, di era digitalisasi saat ini tentu seluruh pembukuan perusahaan tak hanya mengandalkan buku-buku tebal, namun cukup memakai aplikasi office. Sehingga pekerjaan mencakup administrasi dapat diselesaikan dengan baik tanpa repot. Bahkan dengan basis data teknologi cloud saat ini, Kamu takut lagi data-data akan hilang. Ini tentunya sangat praktis dan lebih aman, jika dibandingkan pembukuan secara fisik yang rentan hilang atau terjadi kebakaran.

Atas dasar alasan di ataslah, Kamu memerlukan pulsa atau kuota internet untuk melancarkan aktivitas komunikasi jarak jauh atau aktivitas digital lainnya dengan mengandalkan provider pilihanmu. Dengan begitu banyak provider yang selalu berlomba meraih hari pelanggannya supaya dapat menikmati berbagai promo menarik dna fitur-fitur yang ditawarkan pada provider tersebut. Maka dari itu, siapapun akan memerlukan alat telekomunikasi dengan tujuan urusan pekerjaan dan SIM card yang agar mendapatkan akses jaringan yang kuat di wilayahmu.

Pemilihan Kartu Sim Card

Bagi kamu yang akan menggunakan kartu SIM card, pastikan untuk survei kawasan terlebih dahulu mengenai jaringan terbaik yang cocok untuk digunakan dalam berkomunikasi sehari-hari. Banyak sekali pilihan provider yang bisa kamu pilih seperti Telkomsel, XL Aiata, Indosat, dan lain sebagainya. Namun pilihlah yang benar – benar memiliki jaringan terkuat supaya lancar beraktivitas.

Jika sudah menentukan provider yang cocok untuk aktivitas sehari-hari, selanjutnya kamu pilih beberapa paket yang ditawarkan oleh provider tersebut sesuai dengan kebutuhan. Seperti lebih sering berkomunikasi lewat telpon biasa, maka sebaiknya selalu prioritaskan untuk mengaktifkan paket nelpon. Akan tetapi jika cenderung menggunakan internet untuk aktifitas sehari-hari, maka pilihlah paket internet menjadi paket prioritas.

Paket – paket dari beberapa provider seperti paket nelpon, paket sms, maupun paket internet cukup bervariasi. Dilihat dari waktunya, paket dibedakan menjadi 3 bagian yaitu paket harian, paket mingguan dan paket bulanan. Yang harus kamu lakukan adalah sesuaikan berdasarkan kebutuhan.

Selain itu pula, kartu SIM terbagi ke dalam 2 jenis berdasarkan cara pembayarannya, yaitu prabayar dan pascabayar. Perbedaan sederhananya adalah jika kartu prabayar dibayar sebelum menggunakan berbagai macam paket yang ditawarkan provider, namun jika kartu pascabayar adalah menggunakan pemakaian dulu baik nelpon, SMS maupun internet baru pada akhir bulan atau tanggal tertentu setelah 30 hari pemakaian baru dibayarkan.

Kebijakan Mengenai Registrasi Kartu SIM

Pada tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan setiap warga negara untuk melakukan registrasi kartu SIM baik pengguna baru maupun pengguna lama. Kewajiban tersebut di cetuskan oleh kementrian komunikasi dan informatika, kementrian dalam negeri dan beberapa operator seluler yang beroperasi di Indonesia.

Tujuan melakukan registrasi adalah untuk mengurangi tindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebelum adanya kewajiban melakukan registrasi setiap orang bebas memiliki banyak kartu SIM. Namun sekarang dengan adanya peraturan tersebut setiap orang dibatasi hanya boleh memiliki maksimal 3 kartu saja.

Khusus bagi kamu pengguna kartu SIM lama, jika tidak melakukan registrasi ulang maka kartumu akan secara otomatis terblokir. Hal ini tentu saja akan merugikanmu yang sudah memiliki nomor tersebut untuk berbagai urusan.

Validasi registrasi kartu SIM baik pengguna baru maupun pengguna lama adalah dengan menggunakan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) pada KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tertera. Oleh karena itu sebelum melakukan registrasi, pertama-tama siapkan dulu kedua dokumen tersebut agar proses registrasi berjalan dengan lancar dan cepat.

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Card

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Card
Registrasi Ulang Kartu SIM Card

Registrasi Ulang Kartu SIM Card

Setiap operator memiliki format registrasi yang berbeda, oleh karena itu kamu harus perhatikan format yang tepat sesuai provier yang digunakan. Untuk pengguna baru mungkin akan sangat mudah melakukan registrasi karena setiap membeli kartu perdana, pada bagian keterangan pada kertas yang menyertainya selalu ada petnjuk registrasi. Lain halnya dengan pengguna lama, kamu bisa melihat di situs web resiminya atau jika ingin lebih mudah bisa meminta bantuan ke counter terdekat.

Registrasi dilakukan melalui SMS ke nomor khusus. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan cara registrasi ulang kartu SIM Card beberapa provider terkenal di Indonesia berikut :

1. Melalui Telkomsel

Provider telkomsel mengeluarkan beberapa produk andalannya seperti simPATI, Kartu As, dan Loop. Adapun cara registrasi ulang kartu SIM Card bisa menggunakan format yang sama, sebagai berikut :

  • Pengguna baru dengan format ketik : REG (spasi) NIK#NOMORKK##, kemudian kirim SMS tersebut ke nomor 4444. Tunggu beberapa saat hingga ada SMS balasan dari nomor tersebut. Jika sudah berhasil, kamu cukup restart hp kamu sebagai langkah terakhir sebelum kartu SIM digunakan sepenuhnya.
  • Bagi pengguna lama, Kamu dapat melakukan registrasi dengan cara ketik : ULANG (spasi) NIK#NOMORKK# kemudaian kirim ke nomor 4444. Sama seperti pengguna baru dengan menunggu SMS balasan hingga dinyatakan telah berhasil melakukan registrasi ulang.
  • Mendatangi GraPARI Telkomsel terdekat. Ini adalah langkah terakhir jika kamu kesulitan melakukan registrasi kartu SIM, yaitu daang ke GraPARI terdekat yang ada di kotamu.

2. XL Axiata

Format untuk registrasi semua produk-produk dari XL Axiata seperti XL maupun Axis adalah sama. Lebih jelasnya berikut format cara registrasi ulang kartu SIM Card :

  • Pengguna baru cukup ketik pada aplikasi SMS dengan format seagai berikut : DAFTAR#IK#NOMORKK lalu kirim ke nomor 4444. Sebagai contoh : DAFTAR#360201020488****#360201020488****. Tunggu beberapa saat hingga kamu mendapatkan SMS balasan dari nomor 4444 lalu terakhir restart hp kamu untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal dari provider.
  • Jika kamu mengalami kendala ketika melakukan registrasi, kamu bisa menghubungi customer xl melalui email yaitu [email protected] atau jika ingin mengobrol langsung dengan operator bisa langsung menghubungi ke nomor 817 dengan kartu SIM yang lain.

3. INDOSAT

Sama dengan provider lainnya yang menyamakan format registrasi pada produk – produk andalan mereka, untuk Indosat berikut cara registrasi kartu SIM yang bisa dilakukan :

  • Ketika dengan format berikut ini dengan ketik : NIK#NOMORKK lalu kirim ke nomor 4444. Contohnya 360201020488****#360201020488****. Tunggulah beberapa saat lalu restart hp kamu untuk proses akhirnya.
  • Jika kamu pengguna lama, bisa langsung masuk ke website resmi Indosat yaitu https://myim3.indosatoredoo.com/registration. Pada halaman utama kamu tinggal masukkan nomor hp untuk cek nomor kemudian selanjutnya klik tombol verifikasi. Ikuti petunjuk pada halaman tersebut hingga kamu sudah benar – benar melakukan registrasi ulang.

Itulah beberapa cara registrasi ulang kartu SIM card dari berbagai provider, masih banyak provider lainnya yang tentunya memiliki format yang berbeda-beda. Namun kamu diwajibkan untuk menyiapkan nomor NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain NIK, Kamu akan diminta nomor Kartu Keluarga (KK), persyaratan tersebut sama saja untuk semua provider sebelum melakukan registrasi. Semoga bermanfaat!

Related posts