Sudah resign dari pekerjaan di perusahaan lama, atau sudah pensiun? Jika ya, sudahkah kamu mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Sayangnya belum banyak yang tahu bagaimana cara cairkan JHT.
Program JHT atau Jaminan Hari Tua sediri dikelola langsung BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah sebuah program perlindungan dari pemerintah untuk pekerja yang sudah pensiun atau berhenti bekerja, sebagai dana perlindungan.
Kamu juga harus tahu, untuk mengajukan cara cairkan JHT ini membutuhkan dokumen-dokumen tertentu. Berkas atau dokumen inilah yang menjadi syarat administradi dan harus kamu lampirkan ketika mengajukan klaim.
Jadi bagi kamu yang mau mencairkan JHT dengan alasan PHK, pensiun, resign, maka harus menyertakan berkas yang sama. Selain itu, jika lupa nomor BPJS ketenagakerjaan wajib untuk mengikuti cara cek nomor BPJS ketenagakerjaan!
Daftar Isi
Sebelum kita lanjut ke cara carikan JHT, penting untuk mengetahui bagaimana ketentuan klaim dana buat JHT. Kamu perlu tahu jika dana JHT ini dapat dilakukan ketika seseorang resign, pensiun atau di PHK.
Adapun ketentuan mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, antara lain :
Ada beberapa berkas atau dokumen yang wajib dibawa dan dilampirkan, antara lain :
Ada beberapa metode yang bisa kamu lakukan untuk mencairkan JHT, antara lain :
Website resmi BPJS Ketenagakerjaan, tak hanya menawarkan banyak pilihan informasi mengenai BPJS tenaga kerja. Tetapi juga bisa kamu manfaatkan untuk melakukan klaim JHT.
Berikut cara cairkan JHT melalui website resmi :
Untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa melakukannya lewat kantor cabang BPJS TK. Berikut langkah-langkahnya :
Cara cairkan JHT lainnya di samping lewat kantor BPJS Ketenagakerjaan dan lewat website, kamu juga bisa melakukannya lewat JMO apk atau Jamsostek mobile.
Di bawah ini ada beberapa tahapan cairkan dana JHT lewat aplikasi JMO berikut ini :
Kamu juga dapat melakukan pencairan dana JHT lewat bank yang bermitra dengan lembaga BPJS TK. Ini cara cairkan JHT melalui bank kerjasama atau bank mitra ;
Kamu juga bisa mencairkan JHT lewat klaim prioritas dengan cara konvensional. hanya saja perbedaanya yaitu klaim prioritas untuk peserta yang tengah hamil, peserta sedang sakit atau kurang sehat dan lanjut usia. Ini dia langkah yang bisa kamu lakukan untuk cairkan JHT lewat klaim prioritas :
Pihak kementrian ketenagakerjaan menjelaskan jika sebagian saldo manfaat dari JHT dapat diklaim sebelum mencapai 56 tahun. Manfaat JHT ini bisa diambil sebagian di usia kurang dari 56 tahun jika kepesertaan JHT sudah mencapai 10 tahun. Asalkan diambil paling maksimal 10% dari jumlah saldo untuk persiapan dana pensiun.
Pencairan untuk saldo JHT hingga 100% biasanya hanya untuk para peserta yang tidak lagi bekerja. Saldo dapat dicairkan secara langsung sesudah 1 bulan lamanya sejak kamu keluar dari pekerjaan atau sudah tidak bekerja lagi.
Pencairan untuk klaim JHT dapat dilakukan jika kamu sudah tak lagi bekerja di instansi atau perusahaan manapun. Semua kepesertaan yang telah dimiliki dinonaktifkan. Selain itu, telah melewati masa atau jangka waktu tunggu selama 1 bulan dari kartu peserta JHT dinyatakan nonaktif.
Jika kamu sudah resign atau tidak bekerja di sebuah perusahaan manapun, maka wajib sekali untuk memproses pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Untuk melakukannya, ikuti salah satu cara cairkan JHT di atas!
Sebagai salah satu provider komunikasi ternama di Indonesia, Telkomsel memberikan berbagai kemudahan bagi pengguna. Diantaranya… Read More
Siapa yang tidak mau dapat cuan dengan modal ponsel pintar saja? Kamu mungkin juga tertarik… Read More
Sampai detik ini, mungkin ada yang kepikiran bagaimana sih cara kasih lagu di Instagram? Instagram… Read More
WIGATOS.com | Pengguna XL pasti sering isi ulang kuota atau pulsa secara fisik, sehingga dapat… Read More
Gimana sih cara aktifkan unlimited Youtube XL? Nonton video di Youtube bisa dibilang sebagai salah… Read More
Bagi Kamu yang baru membeli kartu perdana Indosat, jangan lupa langsung lakukan pendaftaran atau registrasi… Read More