Gaji prorata adalah perhitungan gaji dengan cara proporsional sesuai dengan waktu kerja tenaga kerja atau karyawan. Dimana metode perhitungan tersebut dipakai untuk menggaji karyawan paruh waktu, karyawan yang sedang mengambil cuti, dan karyawan resign atau yang baru masuk pada tengah bulan. Lalu, bagaimana cara hitung gaji prorata?
Sebenarnya ketentuan dari gaji prorata sendiri tidak tercantum pada peraturan perburuhan yang berlaku di Indonesia. Namun cara tersebut jamak diterapkan perusahaan sebab dirasa paling adil untuk karyawan maupun perusahaan itu sendiri. Ini artinya, jika karyawan hanya dibayar sesuai dengan jam kerjanya, dan jika tak bekerja secara penuh. Jadi berkaitan dengan on boarding karyawan.
Contoh kasus, ada pegawai yang baru bekerja saat pertengahan bulan di perusahaanmu, maka Kamu tak mungkin menghitung upahnya sebulan penuh secara utuh atau justru sebaliknya sama sekali tidak menggajinya. Sebagai solusi terbaiknya, Kamu bisa membayarnya sesuai dengan hari ia bekerja sampai akhir bulan.
Daftar Isi
Untuk menemukan karyawan yang bertalenta, tim HRD perusahaan tentu memerlukan proses yang panjang agar tidak salah memilih karyawan. Mulai dari recruitment seperti proses screening CV, tes tertulis, wawancara HRD dan wawancara user.
Di samping proses rekrutmen dalam menentukan kandidat potensial sesuai yang dibutuhkan perusahaan dan proses negosiasi bersama tim payroll, maka proses selanjutnya ialah on boarding karyawan.
Jadi proses onboarding ini ialah proses yang biasanya dilakukan perusahaan dalam masa percobaan atau probation dengan tujuan untuk melakukan integrasi pegawai baru dengan lingkungan dan budaya kerja perusahaan lewat aktivitas yang sudah disusun secara formal dan sistematis.
Karena berdasarkan dari waktu kerja, gaji prorata biasanya dihitung sesuai gaji per jam. Adapun langkah cara menghitung gaji prorata ialah sebagai berikut :
Upah tiap jamnya adalah dengan satuan waktu paling kecil sebagai dasar perhitungan gaji lembur. Berdasarkan undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 taun 2003, perhitungan gaji per jam sendiri ialah gaji sebulan yang terdiri dari gaji pokok beserta tunjangan tetap yang dibagi 173, bisa juga disimpulkan dengan rumus berikut :
Waktu kerja dalam seminggu di Indonesia ialah 40 jam melalui sistem 5 hari kerja atau 8 jam sehari serta 6 hari kerja (dengan pembagian 7 jam dalam sehari dan 5 jam pada hari kerja terpendek). Adapun cara hitung gaji prorata karyawan dengan jumlah jam kerja, bisa melalui rumus berikut :
Cara menghitung gaji prorata terakhir dilakukan dengan cara mengalikan jam kerja karyawan dengan gaji per jamnya. Menurut perhitungan matematis, bisa dilihat rumusnya berikut :
Misalnya, di awal Januari 2019, perusahaanmu sudah merekrut pegawai baru yang berpengalaman dengan penghasilan yang sudah disepakati sebesar Rp. 8 juta sebulan terdiri atas gaji pokok beserta tunjangan tetap. Namun karena ada keperluan mendesak, atasan di perusahaanmu menginginkan karyawan tersebut untuk segera masuk pada tanggal 14 Januari.
Lalu, bagaimana cara hitung gaji prorata karyawan tersebut? Langkah pertama, Kamu harus menghitung hari kerja aktif terlebih daulu di kalender pada bulan Januari 2019. Apabila perusahaanmu menerapkan sistem 5 hari kerja dengan 8 jam waktu kerja seharinya, maka mulai tanggal14 sampai 31 Januari karyawanmu sudah bekerja selama 12 hari.
Dengan rumus, Gaji prorata = Jumlah Hari x Jam Kerja x Upah Sebulan x 1/173
= 12 x 8 x Rp. 8 juta x 1/173
= Rp. 4.439.306 (belum dipotong pajak PPh 21)
Sistem gaji haria beserta persen periode gaji berikut legal menurut hukum federal Amerika. Sehingga hasilnya sama saja apabila karyawan menerima upah mingguan. Selain itu, biasanya hasilnya akan mendekati apabila karyawan menerima upah bulanan.
Cara menghitung gaji prorata metode gaji harian menurut hukum federal Amerika, berdasarkan pada faktor-faktor di bawah :
Kamu bisa memulai dengan upah tahunan resmi dari karyawan. Tak perlu khawatir dengan pajak, karena gaji akan lagsung dipotong di akhir bagian.
Ini merupakan jumlah penghasilan yang didapat karyawan selama 1 minggu. Pakai gaji tahunan karyawan sebelum potongan pajak dan lainnya.
Cara ketiga ini ialah gaji harian yang dihasilkan karyawan. Untuk contoh di atas, gaji karyawan selama seminggu Rp.1.846.153 dengan 5 hari kerja dalam seminggu. Maka gaji harian yang didapatkannya ialah Rp. 1.846.153 : 5 = Rp.369.230 per hari.
Kamu tinggal menghitung jumlah hari kerja karyawan selama periode upah yang sedang Kamu hitung proporsinya. Kamu bisa mengalikan angka itu dengan pendapatan harian yang sudah dihitung sebelumnya.
Apabila dalam contoh, karyawan bekerja dalam 3 hari selama perhitungan proporsional, maka ia akan mendapatkan Rp. 369.230 x 3 = Rp.1.107.690
Jangan lupa jika pembayaran gaji proporsional perhitungannya tetap normal, yakni tetap dikenakan pajak. Ini artinya, Kamu harus mengurangi penghasilan untuk pajak gaji dan pendapatan, sama seperti perhitungan gaji biasa. Apabila karyawan di perusahaanmu memilliki dana pensiun atau potongan lainnya, maka Kamu bisa menyertakan potongan tersebut.
Apabila karyawan telah meninggalkan perusahaan atau resign dengan jumlah sisa hari cuti yang ada, maka pengusaha diwajibkan berdasarkan hukum untuk tetap membayar karyawan tersebut atas sisa hari cuti. Pakia metode serupa untuk menghitung uang cuti tahunan yang dibayarka setiap hari.
Misalnya saja, jika karyawan memiliki akumulasi dari sisa cutinya sebanyak 6 hari, maka ia harus menerima pembayaran tambahan Rp. 369.230 per harinya, jadi bisa ditotalkan sebesar Rp. 369.230 x 6 = Rp.2.215.380,-
Sebagai catatan, bagi karyawan yang sistem pembayarannya per jam, Kamu tak perlu memakai metode tersebut di atas. Kamu cukup mengalikan jumlah jam kerja karyawan dengan gaji per jam selama periode upah parsial. Kamu tinggal membayar karyawan dengan sistem penggajian per jam, lalu potong upah dengan pajak penghasilan.
Untuk upah lembur sendiri biasanya dihitung normal pada gaji yang sistem perhitungannya dilakukan secara proporsional.
Demikian ulasan tentang cara hitung gaji prorata yang bisa diterapkan kepada karyawan onboarding yang masih dalam tahap percobaan atau baru masuk kerja di pertengahan bulan dan karyawan yang resign atau keluar dari perusahaan. Sebenarnya tidak jauh berbeda dari cara hitung gaji karyawan hanya saja disesuaikan dengan jam kerja dan hari kerja karyawan itu sendiri.
Baru Diulas:
Apa Kamu merasa terganggu dengan kemunculan akun-akun palsu yang ada di Instagram? Inilah beberapa cara… Read More
WIGATOS - Kendaraan yang aman dan nyaman tentu membutuhkan perawatan yang optimal, termasuk dalam hal… Read More
Kudus, kota kecil yang terletak di Jawa Tengah, memiliki daya tarik tersendiri dalam berbagai aspek,… Read More
Tahukah kamu? Kalau XL Axiata kini tengah berusaha untuk bisa meningkatkan kebutuhan pelanggan terutama untuk… Read More
Bagaimana cara menghilangkan iklan di HP OPPO ? iklan merupakan salah satu hal yang umum… Read More
Siapa sih yang nggak tertarik jadi kurir Lazada? Apalagi cara daftar kurir Lazada ternyata mudah… Read More