Cara Menggadaikan Barang di Pegadaian
WIGATOS.com | Menggadaikan barang di Pegadaian dapat menjadi solusi finansial yang berguna ketika kamu membutuhkan dana tunai cepat tapi tidak ingin menjual barang berharga kamu. Pegadaian adalah lembaga keuangan yang terpercaya dan telah dikenal luas di Indonesia karena menyediakan berbagai layanan keuangan, termasuk gadai. Lalu, bagaimana cara menggadaikan barang di Pegadaian? Untuk mengetahui caranya, kamu bisa membaca artikel ini secara keseluruhan.
Sebelum kamu menggadaikan barang di Pegadaian, pastikan kamu sudah menyiapkan barang yang ingin kamu gadaikan. Apa saja barang yang bisa digadaikan di Pegadaian? Barang-barang tersebut bisa berupa emas, perhiasan, elektronik, atau barang berharga lainnya. Pastikan barang-barang tersebut dalam kondisi baik dan memiliki nilai jual yang layak. Selain itu, kamu juga harus memerhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku ketika ingin menggadaikan barang di Pegadaian. Mengenai syarat dan ketentuannya kamu bisa membaca informasinya di bawah ini.
Daftar Isi
Gadai Emas merupakan sistem gadai dengan barang jaminan berupa emas batangan maupun perhiasan (termasuk berlian).
Gadai Non-Emas merupakan sistem gadai dengan barang jaminan non-emas berupa gadget elektronik seperti Laptop, smartphone dan barang rumah tangga lainnya.
Sebenarnya proses pengajuan dan syarat pengajuan barang gadaian Non Emas sama dengan barang gadaian Emas, hanya saja memiliki perbedaan pada jenis barang dan kelengkapannya seperti dus, charger, dan nota pembelian.
Gadai Kendaraan merupakan sistem dengan barang jaminan berupa kendaraan bermotor baik mobil maupun motor. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah:
Gadai Tabungan Emas adalah gadaian dengan jaminan saldo Tabungan Emas. Prosesnya bisa dilakukan secara online dengan aplikasi Pegadaian Digital. Sewa modal terbilang terjangkau serta biaya administrasi yang ringan. Jangka waktu pengembalian hingga 120 hari dan dapat diperpanjang juga jaminan saldo emas tetap menjadi hak milik nasabah.
Gadai Efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan berupa saham dan obligasi tanpa warkat (Scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia. Proses pengajuan dapat dilakukan secara online di aplikasi Pegadaian Digital. Pinjaman mulai dari Rp5.000.000,- hingga Rp20.000.000,- bisa untuk perorangan atau korporasi. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Gadai Efek Pegadaian di nomor telepon (021)316 0101 atau 0819 4500 8000 (WA)
Demikian cara menggadaikan barang di Pegadaian yang telah dipaparkan secara ringkas. Kamu tidak perlu bingung lagi mengenai langkah-langkah yang harus kamu lakukan. Semoga artikel ini bermanfaat.
WIGATOS - Kendaraan yang aman dan nyaman tentu membutuhkan perawatan yang optimal, termasuk dalam hal… Read More
Kudus, kota kecil yang terletak di Jawa Tengah, memiliki daya tarik tersendiri dalam berbagai aspek,… Read More
Tahukah kamu? Kalau XL Axiata kini tengah berusaha untuk bisa meningkatkan kebutuhan pelanggan terutama untuk… Read More
Bagaimana cara menghilangkan iklan di HP OPPO ? iklan merupakan salah satu hal yang umum… Read More
Siapa sih yang nggak tertarik jadi kurir Lazada? Apalagi cara daftar kurir Lazada ternyata mudah… Read More
Penggunaan layanan SMS Banking BRI saat ini memang sudah menjadi primadona bagi nasabah BRI. Mengingat… Read More