Cara Jual Rumah ke Bank
WIGATOS.com | Ternyata ada beberapa cara jual rumah ke bank yang lebih mudah dibandingkan menawarkan langsung kepada pembeli. Skema penjualan lewat bank juga lebih bervariasi. Apabila yang dijual itu KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang belum selesai pelunasannya, maka lain lagi skemanya.
Sebenarnya menjual rumah itu tidak sulit. Kamu juga dapat menentukan sendiri besaran harga setelah mempertimbangkan banyak hal. Tapi, manakah skema yang lebih untuk kamu gunakan? Simak saja di penjelasan berikut ini:
Daftar Isi
Ada banyak hal yang mendasari seseorang harus sampai menjual rumahnya. Beberapa faktor di bawah ini merupakan alasan bagi kebanyakan orang yang ingin jual hunian. Mungkin kamu termasuk salah satunya?
Secara praktik, sebenarnya cara jual rumah ke bank itu tidaklah sulit. Adanya bank sebagai pihak ketiga yang menjembatani antara penjual dan pembeli, pasti akan jual lebih mudah. Untuk urusan ini, ada dua skema yang dapat kamu gunakan sesuai dengan kondisi.
Metode yang pertama adalah memakai sistem take over KPR. Cara ini buat kamu yang membeli hunian dengan KPR, tapi kreditnya belum lunas. Dengan take over, hutang milikmu akan dialihkan kepada orang yang membeli rumah tersebut. Proses take over bisa dilakukan di bank yang sama dan berbeda. Berikut ini penjelasan langkah-langkahnya:
Jika ingin menjual rumah dengan harga yang mahal, lakukan pengecekan terhadap interior dan eksteriornya. Kamu juga bisa melakukan sedikit perbaikan di bagian tertentu. Kondisi rumah akan mempengaruhi penilaian bank.
Dalam mode take over KPR, kamu harus mencari sendiri pembeli yang potensial dan sesuai kriteria. Pastikan calon pembeli tersebut memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk meneruskan kredit. Selanjutnya, pihak bank sendiri yang akan melakukan penilaian.
SHM (Sertifikat Hak Milik) merupakan syarat utama jika ingin jual rumah. Untuk rumah KPR, biasanya SHM dipegang oleh pihak bank. Untuk metode take over, perlu syarat lain seperti berikut:
Hitung hutang KPR yang belum dibayarkan, karena ini menjadi perhitungan bank dalam menentukan penalti. Biasanya, nilai penalti lebih kecil dibandingkan bunga kredit.
Pihak bank akan melakukan proses appraisal atau penilaian rumah. Berikan jawaban jujur kepada tugas bank, sehingga nilai rumah yang ditentukan benar. Kamu juga dapat mempertimbangkan lokasi rumah dengan melihat NJOP. Jika appraisal sudah selesai, take over KPR akan segera diputuskan di depan ketiga pihak.
Cara jual rumah ke bank yang kedua dengan menjadikannya sebagai agunan pinjaman bank. Rumah termasuk sebagai salah satu agunan yang dapat diterima oleh bank. Apabila kamu menggunakan cara ini, maka tidak perlu membayar cicilan pinjaman.
Rumah yang menjadi agunan akan disita oleh bank untuk kemudian dijual kembali melalui proses lelang. Sedangkan untuk harganya disesuaikan dengan nilai appraisal yang dilakukan bank.
Seperti itulah cara jual rumah ke bank. Kamu bisa menggunakan sistem take over jika yang dijual rumah KPR. Selain itu ada metode lelang dengan menjadikan rumah sebagai agunan.
Apa Kamu merasa terganggu dengan kemunculan akun-akun palsu yang ada di Instagram? Inilah beberapa cara… Read More
WIGATOS - Kendaraan yang aman dan nyaman tentu membutuhkan perawatan yang optimal, termasuk dalam hal… Read More
Kudus, kota kecil yang terletak di Jawa Tengah, memiliki daya tarik tersendiri dalam berbagai aspek,… Read More
Tahukah kamu? Kalau XL Axiata kini tengah berusaha untuk bisa meningkatkan kebutuhan pelanggan terutama untuk… Read More
Bagaimana cara menghilangkan iklan di HP OPPO ? iklan merupakan salah satu hal yang umum… Read More
Siapa sih yang nggak tertarik jadi kurir Lazada? Apalagi cara daftar kurir Lazada ternyata mudah… Read More