Cara Buat QRIS DANA
WIGATOS.com | Masih suka mengandalkan pembayaran secara tunai? Ubah kebiasaan kamu dengan mengaplikasikan cara buat QRIS DANA. Cukup dengan menggunakan ponsel yang berada di dalam genggaman semua transaksimu pasti beres. Pindai kode QR-nya sekarang!
Daftar Isi
Tapi sebelum itu, ada hal penting yang perlu kamu ketahui mengenai masa pembuatan dari QRIS DANA. Memang ini terkesan sederhana. Tapi, dalam jangka waktu 14 hari atau paling lambat 30 hari kerja itu kamu harus menunggu sampai semua dokumen berhasil divalidasi. Setelah itu, baru kamu bisa dapatkan InterActive QRIS untuk Merchant.
Cukup lama ya batas waktu kamu untuk bersabar mendapatkan kode QR DANA yang aktif. Tapi kamu tenang saja, di pembahasan kita berikutnya kamu akan temukan cara buat QRIS Dana dengan cepat. Bahkan , pendaftarannya bisa kamu lakukan secara virtual. Tinggal ikuti saja arahan berikut ini!
Pertama, kita akan bahas bagaimana cara kamu bisa mendapatkan kode QR dari Bank Danamon. Pastinya, sebelum kamu mendaftar telebih dahulu penuhi syarat dan ketentuan sebagai pendaftar. Berikut ulasan selengkapnya:
Syarat dan Ketentuan Umum Pendaftaran QR Danamon
Langkah-langkah Pendaftaran QRIS Danamon
Setelah kamu berhasil memahami dan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan umum pendaftar QR. Maka, di tahap berikutnya kamu tinggal ikuti alur di bawah ini:
Perlu kamu ketahui juga kalau biaya QRIS Danamon ini sedikit mahal. Pasalnya, biayanya mencapai 0,7% setiap 1 x transaksi selesai dilakukan. Apalagi, beban biaya tersebut akan ditanggung oleh pemilik Merchant.
Lantas apakah ada alternatif lainnya? Tentu saja. Kamu bisa gunakan cara membuat kode QR di aplikasi DANA. Tahu dong e-wallet satu ini. Cukup populer kok di masyarakat. Bahkan tersedia juga banyak fitur keren lainnya yang bisa kamu manfaatkan dengan dompet digital tersebut. Ini dia nih cara buat QRIS-nya:
Adapun maksimal proses verifikasi data pihak pendaftar akan berlangsung selama 2 hari kerja. Pastikan kamu selalu update notifikasi terbaru yang dikirimkan oleh pihak Dana terkait pengajuan QRIS untuk bisnismu.
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) ini merupakan salah satu cara pembayaran praktis dengan fitur pindai yang dapat dilakukan via HP. Cukup dengan mengarahkan kamera HP untuk bisa scan kode QR tersebut. So, tunggu apalagi, yuk segera cari tahu cara membuat QRIS di Dana tanpa menggunakan KTP!
Nanti, setelah kamu berhasil menempatkan QRIS tersebut di dekat meja kasir. Maka, penarikan saldo dari hasil jual barang di tokomu dapat kamu pindahkan ke dompet digital DANA, contohnya. Selain itu, bisa juga dipindahkan ke e-wallet lainnya seperti ShopeePay, OVO, dan lain-lain.
Masih dengan pembahasan seputar kode QR. Tapi kali ini, kamu akan langsung diarahkan ke tips membuat QRIS di DANA. Dimana, pemanfaatan dari layanan QRIS tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan bisnis. Berikut step by step yang perlu kamu lakukan:
Kalau akun bisnis kamu sudah disetujui oleh pihak DANA. Maka, kamu akan mendapatkan notifikasi verifikasi yang menyatakan akunmu bisa digunakan. Maksimal pemberitahuannya dalam kurun waktu 2 hari kerja. Setelah itu, bisa langsung cetak QRIS. Begini caranya:
Mudah kan? Eits, tapi kamu harus tahu juga beberapa data yang dibutuhkan untuk mendaftarkan DANA Bisnis, Ini persyaratannya:
Paham kan sampai sini cara buat QRIS DANA? Nah, untuk pertemuan kita berikutnya kamu bisa pelajari cara buat QRIS GoPay. Good luck!
Apa Kamu merasa terganggu dengan kemunculan akun-akun palsu yang ada di Instagram? Inilah beberapa cara… Read More
WIGATOS - Kendaraan yang aman dan nyaman tentu membutuhkan perawatan yang optimal, termasuk dalam hal… Read More
Kudus, kota kecil yang terletak di Jawa Tengah, memiliki daya tarik tersendiri dalam berbagai aspek,… Read More
Tahukah kamu? Kalau XL Axiata kini tengah berusaha untuk bisa meningkatkan kebutuhan pelanggan terutama untuk… Read More
Bagaimana cara menghilangkan iklan di HP OPPO ? iklan merupakan salah satu hal yang umum… Read More
Siapa sih yang nggak tertarik jadi kurir Lazada? Apalagi cara daftar kurir Lazada ternyata mudah… Read More