Cara Buat NPWP Online (Pribadi & Perusahaan) Yang Benar ?
WIGATOS | Kamu sudah dewasa, maka kamu juga harus tahu cara buat NPWP online. Ini penting! Terutama untuk warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan tetap setiap bulannya. Apalagi, urusan perpajakan satu ini beda ya dengan bayar pajak kendaraan atau lainnya.
Daftar Isi
Berapa Harga Bikin NPWP Online?
Oleh sebab itu, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak ini bisa juga kamu gunakan sebagai identitas diri. Biasanya di beberapa tempat umum seperti rumah sakit, perbankan, kantor polisi, dan lainnya petugas akan menanyakan hal ini ke pihak yang bersangkutan. Apalagi demi menyelesaikan urusan administrasi orang tersebut.
Cara Buat NPWP Online
Maka dari itu, wajar jika banyak orang yang berusaha mencari tahu cara buat NPWP online. Selain lebih praktis dan tidak perlu menghabiskan waktu yang terlampau lama untuk mengantre, kamu juga bisa praktekan caranya dimana saja dan kapan saja.
Cara Buat NPWP Online Lewat HP
Contohnya, seperti cara buat NPWP online melalui HP satu ini. Begitu perangkat kamu sudah terhubung atau konek ke internet. Lalu langkah berikutnya kamu tinggal mengikuti uraian berikut:
Silahkan buat akun terlebih dahulu di laman pendaftaran
Pilih opsi daftar di keterangan belum punya akun
Input dan ketik alamat email serta kode chaptca sesuai arahan di layar
Klik tombol Daftar
Masuk ke aplikasi Gmail untuk melakukan verifikasi status keaktifan akun djp
Tap email eregristration@pajak.go.id > klik link yang tertera di dalam isi pesan tersebut
Setelah aktivasi, lanjut ke pengisian kolom formulir di akun djp kamu
Lengkapi semua data dengan benar, dan pilih jenis WP (orang pribadi)
Tambahkan kode token atau OTP yang kamu dapatkan via SMS > pilih simpan untuk menyimpan perubahan
Akun ereg.pajak sudah berhasil dibuat
Pastikan kamu belum pernah melakukan pendaftaran pembuatan akun NPWP sebelumnya. Untuk mengetahui hal tersebut, kamu pilih cek NPWP di halaman utama situs. Kemudian, ikuti prosedurnya sampai selesai.
Cara Buat NPWP Online Belum Bekerja
Lantas, kalau ingin memiliki NPWP tapi belum bekerja apakah bisa? Bisa dong. Caranya juga tidak terlalu beda jauh dengan pembuatan akun untuk mereka yang sudah berpenghasilan tetap. So, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini:
Buka web djp online, klik Daftar disini untuk kamu yang belum memiliki akun
Isi kolom pendaftaran sesuai dengan informasi data diri pribadimu yang valid
Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak di kolom NPWP
Masukkan Nomor EFIN di kolom EFIN
Masukkan captca/kode keamanan yang muncul
Klik tombol Submit
Sukses melakukan pendaftaran, Cek kotak masuk email kamu untuk aktivasi account
Klik tautan/link verifikasi yang terdapat di dalam email tersebut
Otomatis kamu akan beralih ke halaman e-registration
Klik jenis WP dengan pilih orang pribadi
Setelah itu, ikuti petunjuk di layar dengan mengisi kolom sesuai informasi yang diminta oleh sistem
Buat kata sandi (minimal 6 digit) > ketik ulang password untuk konfirmasi
Jangan lupa kamu ketik ulang kode captcha dengan benar
Cek kembali inbox email kamu dengan subjek e-registratration > pilih link aktivasi pada tulisan klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP
Selesai, kini kamu telah memiliki akun NPWP secara online
Beres dengan pembuatan akun, berikutnya kamu harus menyelesaikan form pendaftaran sampai dengan akhir. Maka dari itu, masih ada beberapa langkah lagi yang harus kamu lakukan. Lihat disini:
Logindengan email serta kata sandi yang sebelumnya sudah kamu daftarkan
Ketik ulang kode captcha di layar untuk beralih ke halaman berikutnya
Lalu isi beberapa form yang terpampang di layar
Pada halaman form kategori, silahkan kamu centang opsi orang pribadi, pusat, serta WNI
Setelah itu, isi NIK dan nomor KK (aktif) sesuai dengan dokumen pribadi kamu
Ketik captcha, kemudian pilih cek
Nanti, kamu pilih tombol next
Lanjutkan dengan mengisi form identitas wajib pajak berdasarkan kondisi kamu yang sebenarnya
Tambahkan nomor HP serta status pernikahan saat ini
Pilih opsi next untuk menuju form sumber penghasilan
Klik acak apa saja karena disini status kamu masih belum bekerja. Contoh, pilih pekerja swasta
Lalu, ketuk tombol next > lengkapi alamat tempat tinggal kamu di form domisili
Selanjutnya pilih next dan beralih ke form lamat usaha > lewati tahap ini jika kamu tidak memilikinya
Di form tambahan, centang opsi pendapatan kurang dari Rp 4,5 juta per bulan
Ketuk tombol next, dan lanjut ke form persyaratan > pilih selanjutnya
Centang pernyataan pada kolom yang sesuai dengan kebutuhanmu > klik berikutnya
Kolom dikenai pajak penghasilan sesuai UU pajak penghasilan, silahkan kamu centang > simpan
Berikutnya kembali ke dashboard djp, lalu lihat status pendaftaran NPWP kamu
Ketik ulang kode OTP serta kode capctha yang sudah kamu dapatkan
Pilih tombol submit, dan otomatis token akan terkirim ke alamat email
Periksa kotak masuk e mail dengan subjek e-registration > salin kode token > kirimkan permohonan
Centang pernyataan > ketik ulang token di kolom yang tersedia > pilih kirim
Selamat, kamu kini sudah berhasil menyelesaikan permohonan pembuatan NPWP!
Untuk poin nomor 15, pendaftaran NPWP dengan jenis orang pribadi tidak memerlukan lampiran persyaratan lain. Hal tersebut dikarenakan, NIK yang sudah kamu masukkan ke dalam informasi data diri pribadi secara otomatis nih sudah langung tervalidasi. Jadi bisa langsung pilih next untuk ke tahap berikutnya.
Cara Buat NPWP Online Perusahaan
Beda lagi ya kalau misalkan kamu sudah memiliki usaha dagang, maka cara buat NPWP online perusahaan lah yang paling tepat untuk kamu praktekan.Selain dapat memenuhi kewajiban ke negara terkait urusan perpajakan, tips ini juga sangat membantumu untuk mendapatkan hak perusahaan yang tepat. Ini dia caranya:
Ketikkan alamat email kamu, lalu isi kode captcha sesuai dengan token di layar
Klik tombol Daftar
Lanjut ke langkah berikutnya, kamu akan melihat notifikasi pop-up windows bertuliskan sukses
Tutup notifikasinya, dan lakukan aktivasi akun e-registration
Periksainbox pesan elektronik (email) yang sebelumnya kamu gunakan untuk daftar akun
Tap linkyang sudah dikirimkan oleh pihak djp
Lengkapi formulir pendaftarannya sesuai informasi yang diminta oleh sistem
Setelah itu, klik tombol daftar untuk beralih ke langkah selanjutnya
Terakhir, kamu tinggal tunggu notifikasi konfirmasi terkait pendaftaran akun yang sudah berhasil dilakukan
Tapi ingat ya, sebelum kamu mendaftarkan diri sebagai pemilik badan usaha. Maka ada beberapa persyaratan yang wajib kamu penuhi.
Syarat NPWP Online untuk Badan Usaha Kantor
Berikut adalah beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemilik badan usaha sebelum mendaftar di situs resmi ereg.pajak.go.id/daftar.
Fotokopi surat keterangan dari kantor pusat untuk bentuk usaha yang bersifat tetap atau kantor perwakilan dari perusahaan asing
Dokumen yang menunjukkan identitas diri keseluruhan anggota pengurus badan. Misalnya, untuk WNI maka kamu hrus sertakan fotokopi NPWP pribadi. Sedangkan bagi WNA yakni, fotokopi NPWP serta paspor
Fotokopi surat akta pendirian badan usaha serta perubahannya untuk wajib pajak badan usaha dalam negeri
Surat pernyataan berisi kegiatan usaha yang sudah dibubuhi dengan materai serta salah satu pihak berwenang yang berperan di badan usaha dagang ataupun perusahaan tersebut.
Cukup mudah ya ternyata cara buat NPWP online untuk pribadi. Oleh sebab itu, di pembahasan berikutnya kita ajak kamu untuk mengenal cara buat Paypal. Siapa tahu, suatu hari nanti gaji kamu pakainya dollar!