Bagaimana sih cara mengisi SPT Tahunan Badan? SPT Tahunan adalah media atau sarana guna mempertanggungjawabkan sekaligus melaporkan perhitungan terkait jumlah PPh (Pajak Penghasilan). Sebagaimana yang telah tercantum pada Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) Pasal 3 ayat 1. Dengan pelaporan SPT ini, maka setiap wajib pajak dapat mengecek jumlah kewajiban pajak merek yang harus dibayarkan kepada negara.
Untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan itu sendiri memiliki batas waktu. Batas waktu untuk pelaporan SPT Tahunan bagi perusahaan atau badan usaha adalah maksimal 4 bulan sesudah akhir tahun masa pajak, yakni pada 30 April. Nah, mengingat ini adala kewajiban, maka bagi pelanggar akan dikenakan sanksi.
Sanksi Keterlambatan atau Tidak Melaporkan SPT PPh Tahunan
Menurut ketentuan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, berdasarkan perubahan ketiga dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum beserta Tata Cara Perpajakan. Akan ada sanksi jika wajib pajak terlambat bahkan tidak melaporkan sama sekali SPT PPh tahunan. Berikut sanksinya :
Pemberian sanksi menjadi lebih berat jika wajib pajak dnegan sengaja tidak melakukan pelaporan pajak, hingga tidak mengisi formulir sesuai dengan kenyataan. Pemberian sanksi tersebut dengan jumlah maksimal sampai hukuman pidana.
Bagaimana, sudah paham kan pentingnya melaporkan SPT pajak Tahunan untuk badan usaha?
Ketentuan Melaporkan SPT Badan
Sebelum kamu melaporkan SPT Tahunan untuk Badan, maka wajib pajak terlebih dahulu perlu mempersiapkan dokmen untuk pelaporan SPT Badan. Dokumen tersebut antara lain berupa daftar penyusutan, laporan keuangan, daftar pembayaran pajak penghasilan 23/2018, daftar peredaran bruto, dan sebagainya.
Untuk menyampaikan SPT Tahunan Badan final tersebut bisa dilakukan dengan cara online yaitu melalui e-SPT Badan Klik pajak atau bisa juga dengan menggunakan e-Form DJP Online. Dengan begitu, kamu tidak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk menghemat waktu.
Jika kamu menyampaikan laporan SPT lewat e-Form DJP online, maka pastikan PC yang kamu pakai telah diinstal oleh Adobe PDF Reader. Sesudah Adobe PDF Reader terinstall, kamu tinggal membuka halaman dari DJP online kemudian masuk menggunakan NPWP, kode keamanan di kolom login dan kata sandi.
Setelah itu, akan muncul tampilan layanan digital perpajakan, dan ketuk Lapor lalu klik bagian e-Form PDF. Untuk pengisian SPT Tahunan yang lebih mudah tanpa download aplikasi Adobe PDF Reader, maka kamu bisa memakai e-SPT Badan Online KlikPajak.
Daftar Isi
Sudah paham bagaimana ketentuan pengisian SPT Tahunan? Kini kamu bisa memulai cara mengisi SPT Tahunan Badan, yang bisa kamu lakukan dengan mengakses akun KlikPajak, berikut ini :
PPh Badan Nihil adalah istilah yang sering dengar pada perpajakan pda perusahaan yang bersangkutan sudah tidak menjalankan kegiatan operasional lagi. Namun nihil pun bisa terjadi pada perusahaan yang masih atau sedang menjalankan kegiatan operasionalnya dan status pajaknya telah bersifat final.
Ada lagi pelaporan SPT Tahunan Badan yang bersiat nihil bisa terjadi apabila perusahaan yang sedang dijalankan sudah berdiri. Akan tetapi selama kurun waktu satu tahun belum sama sekali melakukan kegiatan operasional. Nihil artinya perhitungan pajak perusahaan kurang bayar yang berjumlah Rp.0.
Pelaporan nihil ini sama seperti pelaporan paak penghasilan lainnya, kamu wajib menggunakan formulir 1771 sebagai Langkah utama dalam melaporkan pajak nihil. Untuk penjelasan formulir 1771, kamu bisa mencari informasi lebih detil pada situs berikut ini : https://klikpajak.id/blog/formulir-1771-dan-cara-mengisi-spt-Badan-online/
Dokumen-dokumen wajib untuk pengisian SPT Tahunan Badan yang bersifat nihil, di antaranya :
Isi terlebih dahulu dokumen-dokumen di atas, baru kemudian masuk pada tahap pelaporan pajak yang bisa dilakukan secara online.
e-SPT Tahunan Badan merupakan aplikasi yang bisa digunakan oleh wajib pajak Badan dalam pembuatan SPTelektronik dalam formulir 1771. Oleh karena itu, sebelum melakukan pelaporan, maka wajib pajak harus install terlebih dahulu aplikasinya agar prosesnya bisa lebih mudah dan cepat.
e-SPT adalah salah satu saluran pelaporan yang dikeluarkan oleh DJP selain e-filling dan e-form. Hanya saja perbedaan utamanya terletak pada sisemnya karean e-SPTsudah berbasis aplikasi, artinya kamu harus download terlebih dahulu aplikasinya baru bisa digunakan pada perangkat komputer atau laptop.
Langkah-langkah download e-SPT :
Sebelum mulai mengisi SPT Tahunan Badan, sebaiknya persiapkan terlebih dahulu nama wajib pajak, alamat wajib pajak, Klasifikasi Lapangan Usaha, jenis usaha yang dijalankan, jenis wajib pajak, nama kantor pelayanan pajak, jenis laporan keuangan, tahun buku, dan isian lainnya yang dipersyaratkan.
Demikian ulasan terkait cara mengisi SPT Tahunan badan yang dapat kamu lakukan secara rutin setiap tahunnya. Apalagi kemudahan pengisian SPT online, yang memungkinkan kamu tidak perlu pergi ke kantor pajak.
WIGATOS.com | Bagaimana cara mengecek bantuan PNM Mekar? PNM Mekar adalah salah satu program bantuan… Read More
WIGATOS.com | Ketika menggunakan layanan finansial seperti Akulaku, mungkin akan ada saat-saat ketika kamu perlu… Read More
WIGATOS.com | Mengganti nomor di layanan perbankan digital seperti M Banking BCA bisa menjadi langkah… Read More
WIGATOS.com | Menggadaikan barang di Pegadaian dapat menjadi solusi finansial yang berguna ketika kamu membutuhkan… Read More
WIGATOS.com | Kehilangan ATM BRI bisa menjadi pengalaman yang menegangkan, karena selain kehilangan akses ke rekening… Read More
WIGATOS.com | Pernahkah kamu mengalami situasi di mana kartu ATM kamu terblokir? Terlepas dari alasan… Read More