e-Fin atau singkatan dari Electronic Filing Number ini merupakan nomor identitas seseorang yang dikeluarkan oleh pihak DJP kepada mereka yang berstatus WP (Wajib Pajak) agar bisa melaksanakan pembayaran secara digital dengan petugas DJP. Adapun kegiatan yang dapat kalian lakukan contohnya lapor SPT. Tapi sebelum itu, ketahui cara mendapatkan e-Fin pajak.
Buat kalian yang sudah terdaftar sebagai salah seorang warga negara yang memasuki usia di atas 17 tahun, sebagian besar sudah memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak. Entah itu pajak kendaraan, atau mungkin saja buat kalian sudah memiliki usaha perseorangan, maka harus membayar pajak usaha dagang. PPh pedagang eceran PKP berkisar Rp 2.500.000.
Daftar Isi
Pajak sendiri pada dasarnya terdiri dari beberapa jenis. Kalian yang masih asing dengan pajak di Indonesia, berikut adalah 2 jenis pajak yang berlaku di tanah air:
Jenis pajak satu ini, sebagian besar dananya akan kembali disetorkan ke bagian pusat. Karena, pajak yang dibayarkan di suatu daerah sebagai perwujudan dari konstribusi masyarakat untuk memajukan serta memenuhi kebutuhan daerahnya. Pasal yang mengatur hukum pajak daerah, yaitu UU 28.2009 pasal 2.
Sedangkan untuk jenis pajak pusat terdiri dari:
Semuanya dapat kalian selesaikan dengan cepat dan mudah lewat layanan e-Fin pajak online.
Sebelum berlanjut ke cara mendapatkan e-Fin Pajak, kalian tidak boleh ketinggalan informasi mengenai cara daftare-Fin. Apa saja langkah-langkah yang harus kalian lewati? Berikut penjelasan selengkapnya:
Cara mendapatkan e-Fin Pajak hanya ada satu syarat utama, yakni memiliki alamat surel aktif dengan menggunakan identitas data diri pribadi pemohon pengajuan e-Fin. Adapun emailnya nanti dikirimkan ke KPP masing-masing sesuai dengan domisili kalian. Selengkapnya, simak tutorial berikut ini:
Selanjutnya, dirangkum dari website resmi support.online.pajak.com bagi kalian yang ingin mencoba untuk melakukan aktivasi e-Fin online. Berikut tahapan selengkapnya:
Karena kalian telah melakukan aktivasi e-Fin, akunmu sudah bisa dikases untuk mengajukan SPT online melalui aplikasi DJP ataupun partner resmi yang tidak lain adalah OnlinePajak. Tapi, ada perbedaan prosedur yang dilakukan untuk kalian yang ingin mengetahui cara mendapatkan e-Fin badan secara online. Khususnya, yang berstatus sebagai kantor cabang.
Lupa eFin Pajak?
Saat hendak melakukan aktivasi, tapi kalian lupa e-Fin pajak. Apa yang perlu kalian lakukan ketika mengalami hal tersebut? Dirangkum dari support.online.pajak.com, inilah jawabannya:
Tindakan layanan yang dilakukan secara langsung melalui KPP, dibutuhkan waktu kurang lebih sekitar 1 jam. Itupun dengan catatan apabila antrean saat itu sedang tidak terlalu banyak. Terlebih, peserta juga wajib menyertakan kartu NPWP, KTP, serta melengkapi seluruh data yang diminta di dalam formulir e-Fin. Maka dari itu, sebelumnya unduh persyaratan disini.
Nomor e-Fin
Pertanyaan berikutnya, dimanakah peserta wajib pajak dapat melihat nomor e-Fin tersebut? Kalian bisa mendapatkan nomornya dengan cara yang sama ketika peserta lupa dengan e-Fin pajak. Dengan begitu, peserta tidak perlu lagi mengunjungi KPP ataupun melakukan antrean.
Berikut adalah beberapa tahapan yang harus kalian lalui ketika ingin meminta nomor e-Fin secara online:
Sekian cara mendapatkan e-Fin pajak kali ini. Baca juga cara mendapatkan NIB di OSS. Salam.
WIGATOS.com | Ketika menggunakan layanan finansial seperti Akulaku, mungkin akan ada saat-saat ketika kamu perlu… Read More
WIGATOS.com | Mengganti nomor di layanan perbankan digital seperti M Banking BCA bisa menjadi langkah… Read More
WIGATOS.com | Menggadaikan barang di Pegadaian dapat menjadi solusi finansial yang berguna ketika kamu membutuhkan… Read More
WIGATOS.com | Kehilangan ATM BRI bisa menjadi pengalaman yang menegangkan, karena selain kehilangan akses ke rekening… Read More
WIGATOS.com | Pernahkah kamu mengalami situasi di mana kartu ATM kamu terblokir? Terlepas dari alasan… Read More
WIGATOS.com | Menonaktifkan kartu kredit BNI bisa menjadi langkah yang perlu dilakukan dalam berbagai situasi,… Read More