Untuk mempermudah pembayaran pajak, kini Kamu tak perlu lagi repot-repot harus pergi ke kantor pajak. Karena untuk melakukan pembayaran pajak cukup dengan mengakses e Billing pajak. Apakah cara buat e billing pajak ribet? Jangan khawatir, karena Kamu akan dipandu tutorialnya lewat artikel ini.
Pendaftaran e Billing pajak biasanya dibutuhkan hanya ketika wajib pajak pertama kali membayar pajak. Dengan kata lain cara buat e Billing memang asing terutama bagi yang belum pernah melakukan pembayaran pajak.
Daftar Isi
e Billing adalah sistem pembayaran pajak online, yang hadir guna mempermudah masyarakat Indonesia untuk melakukan pembayaran pajak. Sebab pembayaran pajak melalui e Billing bisa dikatakan lebih praktis dan canggih.
Tentu saja layanan e Billing berbeda dari sistem layanan terdahulu, para wajib pajak melakukan pembayaran pajak dengan cara manual lewat SSP (Surat Setoran Pajak). Namun dengan pembayaran melalui e Billing, maka pajak dbayarkam via online, namun sebelumnya wajib pajak harus membuat ID billing atau koed billing untuk dijadikan portal dalam pembayaran pajak.
Kode billing itu sendiri ialah kode identifikasi lewat sistem billing terhadap jenis setoran atau pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
Dengan kata lain, e Billing adalah cara pembayaran pajak elektronik untuk mendukung kemudahan pelayanan perpajakan. Tentu saja hal tersebut sejalan dengan kecanggihan teknologi di masa kini yang tak hanya mempermudah masyarakat dalam berbelanja online saja, melainkan juga dalam hal pembayaran pajak secara online.
Berikut ini ada beberapa alasan kenapa harus memakai e Billing, diantaranya :
Ada beberapa langkah cara buat e Billing pajak yang bisa Kamu lakukan untuk mempermudahmu melakukan transaksi pembayaran pajak online. Berikut informasi selengkapnya :
Dalam cara buat e billing, Kamu harus membuat akun layanan pajak onlien terlebih dahulu. Tujuannya supaya bisa mengakses pembayaran pajak secara digital. Silahkan pakai identitas diri, berupa NPWP dan akun email yang telah didaftarkan oleh DJP dan nomor hp aktif.
Jika sudah mencoba cara buat e billing, maka selanjutnya Kamu tinggal login memakai akun pajak milikmu yang sudah terdaftar, lalu Kamu akan dibawa ke halaman sistem e Billing pajak.
Setelah itu, cara buat e Billing selanjutnya, silahkan isikan semua data terkait pembayaran pajak sesuai kebutuhan dengan cara lengkap.
Langkah selanjutnya cara buat e Billing ialah memperoleh nomor Billing, dengan tujuan untuk melanjutkan pada tahapan proses pembayaran kewajiban pajak ke pihak bank persepsi.
Jika cara buat e Billing telah sukses dilakukan, Kamu wajib menyetorkan pajak terutang sejumlah yang tertera dalam SSP (Surat Setoran Pajak), kemudian inputkan kode billingnya. Kamu bisa menemukannya dalam SSP.
Tapi Kamu harus tahu bahwa kode billing tersebut hanyaa berlaku dalam waktu48 jam saja untuk dilanjutkan ke setor atau bayar pajak.
Jika selama jangka waktu tersebut Kamu belum melakukan pembayaran sejumlah nominal yang terutang, Kamu wajib membuat kode untuk billing kembali saat hendak membayar pajak. Oleh sebab itu, lakukan pembayaran segera memakai kode billing pajak.
Jika Kamu sudah sukses melakukan pembayaran pajak online, maka langkah berikutnya Kamu akan menerima bukti setoran pajak. Bukti ini diperlukan, serta biasanya akan dipakai ketika melaporkan pajak.
Mungkin masih banyak yang bertanya-tanya tentang perbedaan antara e billing pajak dan e filling pajak. Jika Kamu masih ragu, simak perbedaan keduanya berikut ini :
Sebelum pemerintah akhirnya mengeluarkan sistem pembayaran pajak online lewat sistem e Billing sejak 2013 lalu, wajib pajak dapat melakukan pembayaran online lewat ATM. Akan tetapi, waktu itu penerimaan layanan pembayaran pajak hanya terbatas pada pembayaran pajak PPh.
Sebelum memakai mesin ATM, proses pembayara pajak biasanya hanya dapat dilakukan di bank-bank tertentu. Selama prosesnya, pihak wajib pajak tinggal mendatangi gerai mesin ATM untuk kemudian menginputkan NPWP dan diikuti oleh 2 digit tahun dan 2 digit bulan.
Selanjutnya, pihak pemerintah mulai menyediakan sistem pembayaran lewat e-billing belum lama ini.Metode pembayaran pajak ini bisa dibilang lebih modern, sebagai versi pertama dari SSE Pajak. Kemudian, pemerintah menyempurnakan versi kedua serta ketiga SSE Pajak. Adapun sekarang ini, sudah benar-benar disempurnakan lewat SSE2 DJP Online.
Pertama kali e filling pajak dipublikasikan ASP atau PJAP serta disahkan lewat Peraturan Dirjen Pajak melalu KEP-05/PJ./2005 mengenai tata cara penyampaian surat pemberitahuan elektronik bernama e Filling. Biasanya e Filling ini lewat perusahaan yang menyediakan jasa aplikasi.
Dengan kata lain, pihak Dirjen Pajak mengeluarkan aplikasi e Filling, sedangkan penyedia layanannya sendiri adalah mitra DJP resmi, yakni Accurate Online.
Selama perkembangannya ini, DJP terus mengembangkan e Filling pajak supaya lebih mudah diakses lewat web resmi dari DJP online.
Memakai e billing untuk melakukan pembayaran pajak memang memberikan kenyamanan, apalagi saat wajib pajak memasuki masa jatuh tempo. Kamu hanya perlu membayar pajak dari rumah atau dari mana saja tanpa perlu repot-repot pergi ke kantor pajak. Berikut kelebihan pembayaran pajak lewat e Billing :
Para pengguna e billing menjadi lebih tenang, sebab e billing telah memperoleh izin dari pihak Ditjen Pajak Indonesia secara resmi. Dengan kata lain, Kamu tak perlu khawatir lagi karena e billing sudah dipercaya dan banyak dipakai masyarakat Indonesia.
Kelebihan memakai e billing pajak lainnya ialah tanpa biaya admin alias gratis. Jadi, walaupun aplikasi e billing menawarkan kemudahan, tapi Kamu tak perlu khawatir lagi harus melakukan pembayaran biaya administrasi per bulannya.
Seluruh informasi penting, mulai dari riwayat transaksi, history pembayaran atau yang lainnya akan langsung tersimpan rapi lewat aplikasi ini. Di sini terdapat layanan arsip pajak untuk mempermudah para pengguna menyimpan seluruh bukti penting mengenai perpajakan.
Dengan kelebihan yang ditawarkan oleh e billing pajak, kini Kamu jangan ragu lagi membuat akun e billing lewat cara buat e billing di atas. Untuk selanjutnya, Kamu bisa melakukan cara bayar pajak e-Billing!
Sebagai salah satu provider komunikasi ternama di Indonesia, Telkomsel memberikan berbagai kemudahan bagi pengguna. Diantaranya… Read More
Siapa yang tidak mau dapat cuan dengan modal ponsel pintar saja? Kamu mungkin juga tertarik… Read More
Sampai detik ini, mungkin ada yang kepikiran bagaimana sih cara kasih lagu di Instagram? Instagram… Read More
WIGATOS.com | Pengguna XL pasti sering isi ulang kuota atau pulsa secara fisik, sehingga dapat… Read More
Gimana sih cara aktifkan unlimited Youtube XL? Nonton video di Youtube bisa dibilang sebagai salah… Read More
Bagi Kamu yang baru membeli kartu perdana Indosat, jangan lupa langsung lakukan pendaftaran atau registrasi… Read More