Bagaimana cara cek e-KTP? Sebelumnya, mari kita simak informasi lengkap mengenai e-KTP itu sendiri. Sebagai salah seorang Warga Negara Indonesia/WNI yang usianya sudah genap 17 tahun, maka Kamu harus sudah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Hal tersebut berlagi bagi WNA (Warga Negara Asing) yang sudah mempunyai Izin Tinggal Tetap atau ITAP dan telah berusia 17 tahun atau telah menikah/pernah menikah.
Daftar Isi
KTP merupakan singkatan dari Kartu Tanda Penduduk. Kemudian pada tahun 2009 lalu, setiap Warga Negara Indonesia diimbau agar menggantu KTP miliknya yang lama dengan e-KTP atau KTP elektronik.
Sejak penerapannya pertama kali, e-KTP mulai diterapkan di 4 kota besar yang ada di Indonesia, seperti Yogyakarta, Denpasar, Makassar dan Padang. Setelah dinilai sukses, akhirnya e-KTP diberlakukan hingga secara nasional.
Ada beberapa alasan kenapa pemerintah Indonesia meminta warganya untuk mengganti KTP menjadi e-KTP, dimana salah satunya ialah banyaknya kasus pemilik KTP ganda sehingga dimanfaatkan untuk berbagai hal negatif, diantaranya untuk menghindari pajak, menyembunyikan identitas seperti pelaku kriminal, dan untuk mengamankan aksi tindakan korupsi maupun bentuk kejahatan yang lainnya.
Namun dengan kehadiran e-KTP ini, diharapkan keresahan masyarakat dapat mereda sebab kini segala informasi tersimpan dengan cara digital, jadi akan sulit dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Selain itu, cara cek e-KTP juga menjadi lebih gampang.
Permasalahan tersebut sebenarnya sudah diatur lewat Undang-Undang no.24 Tahun 2013 mengenai Administrasi Kependudukan.
NIK alias Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada e-KTP sendiri nantinya dijadikan sebagai pedoman untuk membuat dokumen-dokumen penting lainnya. Seperti misalnya untuk perpanjangan atau pembuatan paspor, pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), sampai pembuatan NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak).
Selain itu, lewat Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2009 sendiri Pemerintah telah mengatur beberapa hal terkait e-KTP, diantaranya :
Selain sebagai identitas diri bagi pemiliknya, ternyata e-KTP juga berlaku untuk berbagai macam aktivitas. Seperti untuk pembuatan rekening bank, sampai pengajuan pinjaman lewat berbagai macam aplikasi pinjol (pinjaman online).
e-KTP yang telah terintegrasi secara langsung melalui database kependudukan Kementrian Dalam Negeri Pusat, sudah tentu meningkatkan keakurasian data kependudukan.
Di samping itu, e-KTP diklaim lebih handal dan canggih dibandingkan kartu kependudukan dari India dan Tiongkok. Hal ini dikarenakan, e-KTP milik warga Indonesia telah dilengkapi oleh biometrik sekaligus dengan chip-nya.
Lalu, bagaimana dilihat dari sisi keamanannya? Ya, e-KTP akan sulit digandakan dan dipalsukan seperti yang sudah-sudah. Meskipun ada beberapa kasus yang masih dijumpai e-KTP ganda atau palsu.
Cara cek e-KTP secara online juga mungkin dilakukan sebab sistem dari e-KTP ini telah terintegrasi oleh database elektronik milik pemerintah.
Saat melakukan registrasi, maka ke-10 sidik jari tanganmu direkam langsung oleh petugas. Namun, hanya bagain sidik jari telunjuk dan jempol kanan saja yang nantinya dimasukkan ke dalam chip.
Kenapa harus memakai sidik jari? ada beberapa alasan kenapa e-KTP menggunakan sidik jari, diantaranya :
Adapun perbedaan antara e-KTP dan KTP lama, ialah sebagai berikut :
Jadi sistem baru tersebut membuat pemerintah dapat melakukan pengecekan KTP online di seluruh negara Indonesia dengan akurat dan lebih mudah. Sehingga dapat mengurangi kemungkinan kasus KTP ganda.
Lalu, Bagaimana Cara Cek e-KTP via Internet?
Berikut ini ada beberapa cara cek e-KTP secara online yang dapat Kamu lakukan, diantaranya :
Sebagian dari kamu pasti ada yang bertanya bagaimana cara cek ktp online yang sudah jadi atau belum? Nah, berikut ini langkah-langkahnya:
Perlu diingat dan diketahui bahwa, metode cara cek KTP online yang pertama ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal ini dikarenakan, antrian email yang telah masuk sangatlah banyak dan harus dilayani satu persatu.
Tetap tenang, jika kamu tak suka menunggu lama bisa coba metode lainnya yang kami ulas berikut ini.
Inilah yang cukup efektif dilakukan untuk melakukan pengecekan KTP online yaitu dengan menggunakan layanan pesan singkat atau yang lebih dikenal dengan SMS. Caranya:
Bagi pengguna Whatsapp, juga bisa lho! Begini cara mengecek KTP via Whatsapp yang bisa dilakukan:
Layanan Halo Dukcapil juga bisa dimanfaatkan untuk melakukan pengecekan KTP lho. Begini langkahnya:
Kamu warganet? Tetap tenang, Dukcapil juga telah hadir dalam dunia sosial media lho. Jadi, kamu bisa juga menghubungi Disdukcapil melalui akun sosial media mereka.
Adapun akun sosial media resmi Dukcapil yang bisa dihubungi untuk menanyakan KTP sudah jadi atau belum adalah sebagai berikut:
Pastikan cari akun yang sudah terverifikasi ya, agar tidak salah alamat.
Perlu diingat dan hati-hati dalam menggunakan layanan ini ya. Jika akun yang dituju salah, resikonya adalah data kamu disalahgunakan oleh pihak tak bertanggungjawab.
Untuk lebih amannya, pakailah fitur Private Message atau Direct Message. Jangan pernah melampirkan data KK atau KTP di kolom komentar.
Apabila metode via aplikasi mobile sulit dilakukan, Kamu bisa mencoba cara cek e-KTP lainnya secara online, yaitu lewat situs resmi dari Kemendagri.
Hanya saja jika Kamu duli bisa melakukan pengecekan e-KTP Tangerang, Bekasi, dan lainnya di web https://dukcapil.kemendagri.go.id, maka cara ini kini sudah tak lagi berfungsi bahkan resmi ditutup.
Namun tak perlu khawatir, Kamu tetap bisa memanfaatkan situs resmi Disdukcapil Daerah jika ingin mengecek KTP online Bandung dan wilayah lainnya. Sayangnya lagi, tak semua wilayah menyediakannya.
Bagi Kamu yang berdomisili di Tangerang, Kamu dapat mengunjungi situs https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/web/cek_nik.
Adapun untuk menemukan e-KTP milikmu, cukup masukkan keyword di pencarian browser, misalnya “cek NIK KTP (sertakan nama daerahmu)” tapi pastikan untuk membuka web resmi pemerintahan yang berdomain .go.id.
Sebenarnya cara cek e-KTP via aplikasi mobile, entah itu lewat perangkat android maupun iOS sendiri adalah cara ilegal dan beresiko pada pencurian data. Dimana hal tersebut telah diingatkan oleh pihak Kemendagri tahun 2016 silam.
Berdasarkan laman resminya, pihak Kemendagri telah menegaskan tak pernah membuat layanan aplikasi pengecekan NIK KTP, atau cek e-KTP yang bisa berpeluang besar terhadap penyalahgunaan dari pihak-pihak tertentu yang tak bertangung jawab. Jadi sebaiknya Kamu mendatangi Dinas Dukcapil terdekat langsung.
Card Reader e-KTP bisa digunakan untuk mengecek KTP yang sudah jadi lho. Hanya saja, kamu tidak diperbolehkan untuk menggunakannya secara bebas.
Kamu harus mendatangi kantor Dinas Dukcapil terdekat dari lokasimu untuk menggunakan dan mengecek KTP kamu.
Selain cara cek e-KTP online, Kamu juga dapat melakukan pengecekan e-KTP secara offline. Sesuai rekomendasi dari Kemendagri, diimbau agar mendatangi Dinas Dukcapil yang terdekat secara langsung untuk mengecek e-KTP.
Dengan cara ini, Kamu bisa melakukan pengecekan NIK KTP secaa offline memakai mesin card reader untuk e-KTP khusus.
Nah, bagaimana cara cek e-KTP di atas, bisa Kamu ikuti bukan? Semoga bermanfaat dan selamat mencoba ya! Pastikan lagi, untuk berhati-hati dan waspada kapanpun agar data-data kamu tidak pernah jatuh ke tangan yang salah.
Baru Diupdate:
Sebagai salah satu provider komunikasi ternama di Indonesia, Telkomsel memberikan berbagai kemudahan bagi pengguna. Diantaranya… Read More
Siapa yang tidak mau dapat cuan dengan modal ponsel pintar saja? Kamu mungkin juga tertarik… Read More
Sampai detik ini, mungkin ada yang kepikiran bagaimana sih cara kasih lagu di Instagram? Instagram… Read More
WIGATOS.com | Pengguna XL pasti sering isi ulang kuota atau pulsa secara fisik, sehingga dapat… Read More
Gimana sih cara aktifkan unlimited Youtube XL? Nonton video di Youtube bisa dibilang sebagai salah… Read More
Bagi Kamu yang baru membeli kartu perdana Indosat, jangan lupa langsung lakukan pendaftaran atau registrasi… Read More