Bagaimana sih cara mengurus izin ekspor? Ekspor adalah sebuah aktivitas yang memungkinkan untuk terjadinya transaksi lintas batas, baik perusahaan atau perorangan mengeluarkan barang ke kawasan pabean yang ada di negara lain dari Indonesia. Biasanya kesepakatan ekspor tersebut bermula dari adanya penawaran salah satu pihak, untuk kemudian disetujui pihak lainnya yang disebut dengan istilah sales contract process.
Perdagangan internasional pada dasarnya mempunyai sistem regulasi yang bisa dikatakan lebih rumit daripada perdagangan yang terjadi di dalam negara. Karena ada beberapa ketentuan dan persyaratan dalam mengurus izin ekspor. Hal ini tentu saja harus diketahui oleh pihak eksportir itu sendiri.
Daftar Isi
Dalam kesempatan ini, Kami akan membagikan cara mengurus izin ekspor berikut persyaratan yang wajib Kamu penuhi agar dapat melakukan aktivitas ekspor. Dengan mengetahui panduannya, diharapkan bisa memberikan referensi dan gambarna umum mengenai langkah-langkah yang wajib dilakukan hingga berjalannya aktivitas ekspor.
Sebelum Kamu menjalankan cara mengurus izin ekspor, tentu saja izin usahamu harus sudah disetujui atau sudah legal. Para pelaku UKM dan atau usaha lainnya, wajib mengurus izin usaha terlebih dahulu dengan cara berikut ini :
Perizinan usaha adalah persyaratan paling penting jika Kamu ingin menjadi eksportir. Selain itu, ingat ketika melakukan registrasi atau pendaftaran NIB online, Kamu harus mencentang akses untuk Kepabeanan.
Oleh karenanya, akses kepabeanan ini nantinya dijadikan identitas eksportir saat memasukkan barang baik ke bandar udara atau pelabuhan laut. Ini juga berlaku ketika proses clearance barang pada Bea Cukai. Melalui izin dasar usaha ini, pelaku usaha maupun UMKM pada dasarnya dapat melakukan aktivitas ekspor, khususnya untuk Barang Bebas Ekspor.
Dalam cara mengurus izin ekspor, penting juga untuk memahami jenis barang tertentu yang akan Kamu ekspor. Kategori barang ekspor bisa dibagi ke dalam 3 kelompok. Ini biasanya menyesuaikan Peraturan Menteri Perdagangan yang tertuang dalam No.13/M-DAG/PER/3/2012 mengenai “Ketentuan Umum Bidang Ekspor”. Berikut ulasannya :
Apabila pelaku usaha maupun UMKM ingin mengecek apakah barang yang diekspor termasuk ke dalam layak ekspor atau justru dilarang untuk diekspor, Kamu bisa mengeceknya di portal INSW. Silahkan cek di web https://intr.insw.go.id/.
Untuk tiap proses shipment atau pengiriman barang, maka Kamu harus mempersiapkan dokumen ekspor yang dibutuhkan. Ada beberapa dokumen ekspor yang perlu dilengkapi di bawah ini :
Pihak pemerintah Indonesia sendiri telah menyediakan berbagai fasilitas kemudahan aktivitas ekspor yang bisa dinikmati eksportir. Kamu harus menggunakan fasilitas tersebut untuk memperoleh informasi terkait syarat ekspor ke tempat negara tujuan, tentang potensi ekspor, hingga keamanan bertransaksi. Selain itu juga Kamu akan mendapatkan informasi terkait pembebasan atau penurunan tarif bea masuk di tempat/negara tujuan serta informasi penting lainnya.
Ada beberapa fasilitas yang memudahkan ekspor yang telah diberikan pemerintah, berikut ini :
Nah, itulah beberapa cara mengurus izin ekspor dan persyaratan menjadi eksportir yang harus Kamu pelajari. Sebenarnya bukan hal yang sulit menjadi eksportir apabila pelaku UMKM dan usaha dengan produk yang siap ekspor.
Sebagai salah satu provider komunikasi ternama di Indonesia, Telkomsel memberikan berbagai kemudahan bagi pengguna. Diantaranya… Read More
Siapa yang tidak mau dapat cuan dengan modal ponsel pintar saja? Kamu mungkin juga tertarik… Read More
Sampai detik ini, mungkin ada yang kepikiran bagaimana sih cara kasih lagu di Instagram? Instagram… Read More
WIGATOS.com | Pengguna XL pasti sering isi ulang kuota atau pulsa secara fisik, sehingga dapat… Read More
Gimana sih cara aktifkan unlimited Youtube XL? Nonton video di Youtube bisa dibilang sebagai salah… Read More
Bagi Kamu yang baru membeli kartu perdana Indosat, jangan lupa langsung lakukan pendaftaran atau registrasi… Read More