Bagaimana sih cara mengurus izin ekspor? Ekspor adalah sebuah aktivitas yang memungkinkan untuk terjadinya transaksi lintas batas, baik perusahaan atau perorangan mengeluarkan barang ke kawasan pabean yang ada di negara lain dari Indonesia. Biasanya kesepakatan ekspor tersebut bermula dari adanya penawaran salah satu pihak, untuk kemudian disetujui pihak lainnya yang disebut dengan istilah sales contract process.
Perdagangan internasional pada dasarnya mempunyai sistem regulasi yang bisa dikatakan lebih rumit daripada perdagangan yang terjadi di dalam negara. Karena ada beberapa ketentuan dan persyaratan dalam mengurus izin ekspor. Hal ini tentu saja harus diketahui oleh pihak eksportir itu sendiri.
Daftar Isi
Dalam kesempatan ini, Kami akan membagikan cara mengurus izin ekspor berikut persyaratan yang wajib Kamu penuhi agar dapat melakukan aktivitas ekspor. Dengan mengetahui panduannya, diharapkan bisa memberikan referensi dan gambarna umum mengenai langkah-langkah yang wajib dilakukan hingga berjalannya aktivitas ekspor.
Sebelum Kamu menjalankan cara mengurus izin ekspor, tentu saja izin usahamu harus sudah disetujui atau sudah legal. Para pelaku UKM dan atau usaha lainnya, wajib mengurus izin usaha terlebih dahulu dengan cara berikut ini :
Perizinan usaha adalah persyaratan paling penting jika Kamu ingin menjadi eksportir. Selain itu, ingat ketika melakukan registrasi atau pendaftaran NIB online, Kamu harus mencentang akses untuk Kepabeanan.
Oleh karenanya, akses kepabeanan ini nantinya dijadikan identitas eksportir saat memasukkan barang baik ke bandar udara atau pelabuhan laut. Ini juga berlaku ketika proses clearance barang pada Bea Cukai. Melalui izin dasar usaha ini, pelaku usaha maupun UMKM pada dasarnya dapat melakukan aktivitas ekspor, khususnya untuk Barang Bebas Ekspor.
Dalam cara mengurus izin ekspor, penting juga untuk memahami jenis barang tertentu yang akan Kamu ekspor. Kategori barang ekspor bisa dibagi ke dalam 3 kelompok. Ini biasanya menyesuaikan Peraturan Menteri Perdagangan yang tertuang dalam No.13/M-DAG/PER/3/2012 mengenai “Ketentuan Umum Bidang Ekspor”. Berikut ulasannya :
Apabila pelaku usaha maupun UMKM ingin mengecek apakah barang yang diekspor termasuk ke dalam layak ekspor atau justru dilarang untuk diekspor, Kamu bisa mengeceknya di portal INSW. Silahkan cek di web https://intr.insw.go.id/.
Untuk tiap proses shipment atau pengiriman barang, maka Kamu harus mempersiapkan dokumen ekspor yang dibutuhkan. Ada beberapa dokumen ekspor yang perlu dilengkapi di bawah ini :
Pihak pemerintah Indonesia sendiri telah menyediakan berbagai fasilitas kemudahan aktivitas ekspor yang bisa dinikmati eksportir. Kamu harus menggunakan fasilitas tersebut untuk memperoleh informasi terkait syarat ekspor ke tempat negara tujuan, tentang potensi ekspor, hingga keamanan bertransaksi. Selain itu juga Kamu akan mendapatkan informasi terkait pembebasan atau penurunan tarif bea masuk di tempat/negara tujuan serta informasi penting lainnya.
Ada beberapa fasilitas yang memudahkan ekspor yang telah diberikan pemerintah, berikut ini :
Nah, itulah beberapa cara mengurus izin ekspor dan persyaratan menjadi eksportir yang harus Kamu pelajari. Sebenarnya bukan hal yang sulit menjadi eksportir apabila pelaku UMKM dan usaha dengan produk yang siap ekspor.
Apa Kamu merasa terganggu dengan kemunculan akun-akun palsu yang ada di Instagram? Inilah beberapa cara… Read More
WIGATOS - Kendaraan yang aman dan nyaman tentu membutuhkan perawatan yang optimal, termasuk dalam hal… Read More
Kudus, kota kecil yang terletak di Jawa Tengah, memiliki daya tarik tersendiri dalam berbagai aspek,… Read More
Tahukah kamu? Kalau XL Axiata kini tengah berusaha untuk bisa meningkatkan kebutuhan pelanggan terutama untuk… Read More
Bagaimana cara menghilangkan iklan di HP OPPO ? iklan merupakan salah satu hal yang umum… Read More
Siapa sih yang nggak tertarik jadi kurir Lazada? Apalagi cara daftar kurir Lazada ternyata mudah… Read More