Cara mendapatkan EFIN secara online bisa dilakukan dengan memakai sistem e-filling atau Electronic Filling Pajak. Pasalnya Kamu akan mendapatkan EFIN dengan cara tersebut hanya selama 5 menit saja. Kita tahu bahwa kini telah tersedia e-filling untuk pelaporan SPT Tahunan online dengan praktis dan mudah. Sebelum pengisian berbagai electronic filling pajak, maka pengguna wajib mendaftar akun DJP lebih dulu.
Ketika melakukan registrasi akun DJP, maka Kamu harus mempunyai electronic filling identification number alias EFIN. EFIN bisa dikatakan sebagai nomor identitas dari Ditjen Pajak ke pihak wajib pajak untuk melakukan transaksi perpajakan elektronik, seperti lapor SPT lewat e-filling.
Daftar Isi
Sebenarnya ada banyak kemudahan yang diberikan untuk pelaporan pajak. Contohnya dengan memakai sistem e-filling. Dengan sistem pelaporan SPT pajak online, dibuat berdasarkan perkembangan sistem teknologi informasi.
Masyarakat kini tak perlu lagi mengantre untuk melakukan pelaporan pajak. Karena Kamu hanya perlu melakukan pendaftaran pajak sekali saja ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) langsung untuk pengajuan aktivasi EFIN. Sesudah itu, Kamu dapat melakukannya dengan cara online.
Sesudah EFIN tersebut aktif, maka Kamu bisa memakainya untuk mendaftarkan di aplikasi DJP online. Bagi yang sudah terdaftar, biasanya EFIN diperlukan pula untuk reset password atau email melalui aplikasi DJP online. Oleh karena itu, simpan EFIN yang Kamu miliki. Sehingga Kamu hanya perlu datang sekali saja ke KPP untuk melakukan aktivasi EFIN, sebab EFIN biasanya berlaku hingga seumur hidup.
Ditjen Pajak meluncurkan metode terbaru untuk memperoleh EFIN lewat laman web efin.pajak.go.id dan sudah dapat diakses. Adapun langkah-langkah cara mendapatkan EFIN secara online, ialah sebagai berikut :
Jika ingin mengakses layanan ini, wajib pajak wajib mempersiapkan sekaligus memastikan NPWP dan NIK KTP harus valid, menyesuaikan data yang terdapat dalam Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). Selain itu juga foto pemilik atau wajib pajak wajib ada di data Disdukcapil bahkan sesuai kondisi terkini dari wajib pajak. Jika belum, maka wajib pajak bisa menghubungi pihak Dukcapil.
Ketika mendaftar EFIN, biasanya akan dilakukan tahap pengambilan foto Wajib Pajak kemudian membandingkan foto tersebut dengan yang tertera di e-KTP. Jika foto yang Kamu ambil sesuai foto di KTP, pihak DJP pun akan langsung mengirimkan EFIN lewat akun email yang sudah terdaftar.
Setelah berhasil, biasanya wajib pajak menerima notifikasi jika data EFIN sudah dikirim ke email WP yang sudah terdaftar dalam basis data Ditjen Pajak. Adapun data yang diterima wajib pajak biasanya berbentuk PDF. Jika ingin membuka data tersebut, maka wajib pajak memerlukan password dari 6 karakter terdiri atas digit yang keempat hingga digit ke-9 pada NPWP.
Setelah kita membahas cara mendapatkan efin secara online, tahukah Kamu apa manfaat EFIN pajak? Ya, e-filling ialah sebuah sistem pelaporan SPT tahunan yang biasanya dilakukan dengan cara online. Apabila sebelumnya, pihak wajib pajak melapor ke pihak KPP setiap tahun dan melakukan pengisian formulir SPT Tahunan, dan menggunakan sistem e-filling. Maka wajib pajak dapat melakukannya lewat sistem online dan tidak perlu datang lagi ke KPP. Namun wajib pajak harus mempunyai EFIN supaya dapat melakukan e-filling.
EFIN (Electronic Filling Identification Number) adalah sebuah nomor identitas dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak) ke wajib pajak guna melakukan transaksi e-filling pajak. Biasanya EFIN dijadikan sebagai alat autentikasi supaya setiap transaksi e-filling SPT bisa dienkripsi, agar kerahasiaannya lebih terjamin.
Ada beberapa manfaat mengaktifkan EFIN online diantaranya sebagai berikut :
Mengingat sistemnya dilakukan secara online, maka semua yang Kamu lakukan tentu saja berbasis internet, hal ini mencakup segala ketentuan dan petunjuk di dalamnya. Selain itu, hal tersebut berbeda dari sistem offline, yang memungkinkan Kamu untuk bertatap muka secara langsung dan menanyakan ke petugas pajak di kantor Pelayanan Pajak. Maka dari itu, agar terhindar dari keselahan sekaligus untuk mempermudah pengisian e-filling, sebaiknya pahami hal-hal di bawah ini :
Pengisian pajak manual dengan pajak online sebenarnya hampir sama. Namun melalui e-filling pajak, biasanya wajib pajak dapat menyampaikan SPT maupun pemberitahuan terkait perpanjangan SPT secara online serta real time. Biasanya mneggunakan situs web e-filling pajak dari DJP online, maupun aplikasi.
e-Filling pajak sejak tahun 2016 lalu diwajibkan untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak) pengguna e-faktur agar melakukan e-filling SPT per tahun untuk badan. e-filling pajak dapat melaporkan seluruh jenis SPT Badan dtertentu yang mempunyai CSV File, diantaranya :
Untuk kelancaran, sebelum Kamu melakukan e-filling maka Kamu sebagai wajib pajak wajib mempersiapkan beberapa hal berikut ini :
Meskipun dapat dilakukan kapan saja, biasanya batas waktu pelaporan pajak online pun mengikuti batas penyampaian SPT umumnya.
Untuk ketentuan keterlambatan denda untuk melaporkan SPT badan online sama seperti besarnya denda yang telah ditetapkan pada wajib pajak tertentu yang terlambat melaporkan pajak dengan cara manual. Diantaranya sebagai berikut :
Oke, itulah pembahasan terkait cara mendapatkan EFIN secara online yang bisa Kamu lakukan agar bisa menggunakan EFIN untuk pelaporan SPT pajak. Semoga bermanfaat!
Apa Kamu merasa terganggu dengan kemunculan akun-akun palsu yang ada di Instagram? Inilah beberapa cara… Read More
WIGATOS - Kendaraan yang aman dan nyaman tentu membutuhkan perawatan yang optimal, termasuk dalam hal… Read More
Kudus, kota kecil yang terletak di Jawa Tengah, memiliki daya tarik tersendiri dalam berbagai aspek,… Read More
Tahukah kamu? Kalau XL Axiata kini tengah berusaha untuk bisa meningkatkan kebutuhan pelanggan terutama untuk… Read More
Bagaimana cara menghilangkan iklan di HP OPPO ? iklan merupakan salah satu hal yang umum… Read More
Siapa sih yang nggak tertarik jadi kurir Lazada? Apalagi cara daftar kurir Lazada ternyata mudah… Read More