PT. Jasa Raharja ialah sebuah perusahaan asuransi yang menangani kecelakaan yang diluncurkan oleh pemerintah. Maka dari itu, asuransi Jasa Raharja menyediakan asuransi kecelakaan berlandaskan pada peraturan undang-undang. Dengan demikian pertanggungan yang akan diberikan pada orang yang menjadi korban kecelakaan umumnya akan lebih menguntungkan daripada asuransi kecelakaan swasta. Hanya saja, banyak orang yang belum mengetahui cara klaim Jasa Raharja.
Daftar Isi
Sebelum kita membahas cara klaim Jasa Raharja, tentu saja Kamu harus mengetahui lebih detail tentang Jasa Raharja terlebih dahulu. Jasa Raharja ialah salah satu perusahaan asuransi BUMN dari pemerintah Indonesia dan biasa disebut juga sebagai asuransi perjalanan. Manfaat pertanggungan asuransi perjalanan Jasa Raharja sendiri lebih besar daripada asuransi swasta. Asuransi milik pemerintah ini juga memberikan layanan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
PT. Jasa Raharja menyediakan manfaat perlindungan untuk masyarakat lewat 2 program asuransi. Program pertama adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 yaitu tentang asuransi Kecelakaan untuk Alat Angkutan Umum.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan jika korban yang memiliki hak atas pemberian santunaan setiap penumpang yang sah dari transportasi angkutan umum yang telah mengalami kecelakaan. Adapun kecelakaan tersebut disebabkan oleh pemakaian transportasi umum itu sendiri, selama penumpang terkait berada di dalam transportasi umum, yakni ketika naik dari pemberangkatan hingga turun di tujuan.
Untuk penumpang transportasi umum seperti bus yang tenggela dan berada di kapal ferry, santunan ganda akan diberikan ke penumpang bus tersebut yang telah menjadi korban. Sementara untuk korban kecelakaan yang tidak ditemukan jasadnya atau hilang, maka penyelesaian santunan bedasarkan Putusan Pengadilan Negeri
Program yang kedua ialah menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, yaitu pemberian asuransi terhhadap pihak ketiga yang terkait. Undang-undang tersebut menjelaskan jika korban yang memiliki hak mendapatkan santunan ialah pihak yang ada di luar transportasi lalu lintas sebagai korban yang disebabkan oleh kecelakaan penggunaan transportasi jalan.
Ada 2 jenis premi asuransi untuk Jasa Raharja, diantaranya yaitu sumbangan wajib dan iuran wajib. Iuran wajib adalah premi yang nantinya dibayar saat Kamu memakai transportasi umum. Adapun transportasi umum yang dimaksud adalah bus umum, pesawat dan kereta api. Akan tetapi iuran wajib tersebut tidak berlaku bagi transportasi di dalam kota serta bagi kereta api dengan jarak tidak sampai 50 km.
Iuran wajib tersebut biasanya dimasukkan pada tarif perjalanan. Ini artinya, apabila Kamu melakukan pembelian tiket, maka Kamu secara otomatis telah terlindungi oleh asuransi Jasa Raharja.
Sementara bagi sumbangan wajib sendiri, Kamu harus melakukan pembayaran saat Kamu mempunyai transportasi pribadi, entah itu transportasi roda 4 atau roda 2. Sumbangan wajib tersebut dibayarkan berbentuk pajak kendaraan dan biasanya harus dibayar setiap tahun di kantor Samsat.
Jumlah premi ini sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang tertuang pada No.15/PMK.010/2017 mengenai jumlah iuran dan santunan wajib untuk dana pertanggungan wajib pada kecelakaan penumpang transportasi angkutan umum yang ada di darat, danay/sungai, penyebrangan/ferry, udara dan laut. Selain itu juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 mengenai jumlah sumbangan dan santunan wajib untuk dana kecelakaan lalu lintas.
Cara klaim Jasa Raharja sebenarnya cukup mudah dilakukan. Ada 3 tahapan proses mengklaim asuransi Jasa Raharja yang dapat Kamu ikuti dalam semua tipe klaim. Entah itu klaim untuk meninggal dunia, rawat jalan/rawat inap, cacat total tetap, penggantian biaya untuk ambulan dan lainnya.
Berikut ada beberapa tahapan cara klaim Jasa Raharja yang harus Kamu ketahui :
Adapun hal-hal terkait yang harus diketahui dalam cara klaim Jasa Raharja :
Cara klaim asuransi Jasa Raharja selanjutnya dapat dilakukan dengan cara online. Sehingga Kamu tak perlu langsung datang ke kantor cabang Jasa Raharja. Adapun caranya ialah sebagai berikut :
Di samping melalui komputer, pihak Jasa Raharja pun mempunyai aplikasi mobile guna mempermudah cara klaim Jasa Raharja yang bernama JRku. Dimana aplikasi yang satu ini dapat di download gratis, baik di perangkat iOS dan android.
Bahkan layanan yang tersedia di dalam aplikasi juga sudah lengkap, hingga santunan online. Pada layanan tersebut, Kamu dapat mengajukan santunan online, caranya dengan meng-upload semua dokumen yang diperlukan, mulai dari identitas korban, surat keterangan kepolisian dan formulir.
Sesudah proses pengajuan klaim santunan selesai, Kamu bisa langsung mengecek proses klaim sudah sejauh mana sampai dana tersebut cair. Di samping cara klaim Jasa Raharja online, ada juga layanan bernama “Safe My Trip”. Melalui layanan tersebut, Kamu akan memperoleh informasi lengkap mengenai area-area mana saja yang tingkat kecelakaannya tinggi atau rawan kecelakaan. Hal tersebut bertujuan agar para pengendara dapat lebih waspada saat melewati kawasan tersebut.
Ada beberapa hal lain yang harus Kamu ketahui terkait pengajuan klaim Jasa Raharja, diantaranya :
Demikianlah ulasan tentang pembahasan cara klaim Jasa Raharja secara langsung dan online yang bisa Kamu coba lakukan. Semoga bermanfaat!
WIGATOS - Kendaraan yang aman dan nyaman tentu membutuhkan perawatan yang optimal, termasuk dalam hal… Read More
Kudus, kota kecil yang terletak di Jawa Tengah, memiliki daya tarik tersendiri dalam berbagai aspek,… Read More
Tahukah kamu? Kalau XL Axiata kini tengah berusaha untuk bisa meningkatkan kebutuhan pelanggan terutama untuk… Read More
Bagaimana cara menghilangkan iklan di HP OPPO ? iklan merupakan salah satu hal yang umum… Read More
Siapa sih yang nggak tertarik jadi kurir Lazada? Apalagi cara daftar kurir Lazada ternyata mudah… Read More
Penggunaan layanan SMS Banking BRI saat ini memang sudah menjadi primadona bagi nasabah BRI. Mengingat… Read More