Cara klaim asuransi mobil harus benar-benar tepat, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi itu sendiri. Selain itu, pastikan untuk menghubungi pihak asuransi dengan segera dan langsung mengurus persyaratan dokumen sesuai permintaan asuransi tersebut. Jika sudah sesuai dan disetujui oleh pihak perusahaan asuransi, Kamu pun bisa langsung menerima pergantian kerusakan atau kehilangan mobil.
Sebelum melanjutkan ke cara klaim asuransi mobil, Kamu harus tahu terlebih dahulu bahwa ada 2 jenis pertanggungan asuransi mobil, diantaranya total loss only (TLO) dan all risk. Dimana jenis asuransi all risk ialah pertanggungan secara menyeluruh yang dapat menanggung terjadinya kerusakan terkecil pada mobil, baik karena lecet maupun kerusakan parah.
Sedangkan untuk asuransi TLO sendiri hanya menanggung akibat kerusakan parah saja dengan persentase di atas 75%.
Daftar Isi
Dikarenakan ada 2 jenis asuransi mobil yang ditawarkan seperti yang sudah dijelaskan di atas, maka kita akan membahas cara klaim asuransi mobil untuk kedua jenis tersebut. Untuk yang pertama, kita akan bahas cara mengklaim asuransi mobil All Risk terlebih dahulu.
AsuransiAll Risk ialah sejenis asuransi yang nantinya menanggung seluruh resiko yang terjadi, mencakup semua jenis kerusakan. Entah itu kerusakan skala ringan atau berat, hingga kehilangan unit.
Pastinya Kamu yang sedang mencari informasi cara klaim asuransi mobil sejenis all risk yang disebabkan oleh baret dan lecet pastinya sudah mempunyai produk yang satu ini. Ini dia ulasannya :
Jika kecelakaan mobil melibatkan orang atau pihak ketiga, sebenarnya Kamu juga tetap dapat mengajukan klaim. Cara klaimnya juga tak jauh berbeda, Kamu dapat menambahkan surat keterangan dan bukti foto pihak ketiga mengenai kerugian yang Kamu alami.
Jenis asuransi mobil total loss only atau TLO hanya mengabulkan klaim asuransi apabila mengalami kerugian secara total. Dengan indikatornya ialah kerusakan mobil yang dialami setidaknya sampai 75% dari total keseluruhan atau akibat aksi pencurian.
Secara otomatis biasanya Kamu akan mendapatkan asuransi mobil TLO apabila membeli mobil secara kredit. Meskipun demikian, Kamu juga dapat membelinya sendiri saat membeli mobil tunai. Adapun langkah-langkah cara klaim asuransi mobil TLO, berikut ini :
Sebelum Kamu mengikuti cara klaim asuransi mobil di atas, akibat hilang atau rusak, maka Kamu diharuskan mempersiapkan beberapa dokumen berikut ini :
Selain itu, Kamu juga harus mempersiapkan biaya tanggungan sendiri atau biaya klaim. Biasanya biaya tersebut akan dibebankan sekitar Rp. 250 ribu sampai Rp. 300 ribuan.
Biasanya ada keadaan tertentu yang membuat pengajuan klaimmu ditolak. Adapun faktor-faktor penyebab asuransi mobil Anda ditolak, ialah dikarenakan beberapa hal berikut :
1. Polis Lapse
Kondisi polis asuransi yang lapse atau tidak aktif dapat membuat klaim asuransi mobilmu ditolak. Dimana kondisi mobil dapat terjadi jika premi asuransi belum dibayar bahkan sampai melebihi batas maksimal waktu yang ditetapkan. Jika hal ini terjadi, perusahaan asuransi biasanya tidak akan menyetujui pengajuan klaim asuransi mobilmu.
Jika mengajukan kerusakan mobil yang sudah terjadi bahkan sebelum Kamu mendaftar asuransi, maka secara otomatis Kamu tidak dapat mengajukan klaim kembali.
3. Melanggar Peraturan
Apaila pengemudi mobil melanggar peraturan lalu lintas, biasanya klaim pengajuan asuransi akan ditolak. Ada beberapa contoh kasus pelangaran, seperti tidak mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi) atau pengemudi mengendarai mobil saat mabuk. Di samping itu, pengemudi juga tak menaati rambu lalu lintas dan menyebabkan kecelakaan terjadi.
Selain itu, perhatikan pula lokasi kecelakaan terjadi, jika mobil lecet ketika ada di area tertentu yang bukan termasuk dalam kesepakatan kontrak yang sudah ditandatangani di polis, maka klaim asuransi akan ditolak.
Kamu tak dapat mengajukan klaim apabila kerusakan mobil yang terjadi karena kesengajaan, seperti sengaja menabrakkan kendaraan atau memukul mobil hingga rusak. Di samping itu, klaim yang disebabkan oleh mesin yang kemasukan air dan banjir juga tak dapat diterima. Maka dari itu, sangat penting untuk menghindari berkendara ketika sedang banjir.
Apabila Kamu sedang terjebak banjir, pastikan untuk langsung menghubungi pihak perusahaan asuransi. Jangan pernah memaksakan diri untuk berkendara.
Kelecetan pada mobil karena disengaja, baik itu menabrakan mobil, memukul mobil sampai rusak, tak akan mendapat persetujuan klaim asuransi mobil. Begitupun untuk kondisi mesin mobil rusak akibat kemasukan air.
Sangat penting sekali melaporkan tambahan aksesoris di mobil Anda ke pihak asuransi agar nilai pertanggungannya dapat dihitung dengan tepat. Sebab jika Kamu tidak mengajukan laporan tersebut, bisa saja klaim asuransi ditolak.
Waktu atau masa tunggu adalah periode 1 bulan sesudah polis terbit, pada waktu inilah nasabah tidak dapat mengajukan klaim. Apabila terjadi resiko selama waktu tunggu tersebut, maka bisa saja klaim asuransimu akan ditolak.
Faktor cara klaim asuransi mobil yang ditolak lainnya ialah persyaratan dokumen pengajuan klaim tidak lengkap. Berkas yang diserahkan biasanya akan di review oleh pihak perusahaan asuransi. Oleh karena itu, pastikan untuk tetap memperhatikan kelengkapan dokumen supaya klaim asuransimu disetujui.
Itulah hal-hal yang harus Kamu perhatikan saat pengajuan klaim asuransi mobil. Perhatikan pula langkah-langkah cara klaim asuransi mobil tidak ada yang terlewat. Semoga bermanfaat!
Sebagai salah satu provider komunikasi ternama di Indonesia, Telkomsel memberikan berbagai kemudahan bagi pengguna. Diantaranya… Read More
Siapa yang tidak mau dapat cuan dengan modal ponsel pintar saja? Kamu mungkin juga tertarik… Read More
Sampai detik ini, mungkin ada yang kepikiran bagaimana sih cara kasih lagu di Instagram? Instagram… Read More
WIGATOS.com | Pengguna XL pasti sering isi ulang kuota atau pulsa secara fisik, sehingga dapat… Read More
Gimana sih cara aktifkan unlimited Youtube XL? Nonton video di Youtube bisa dibilang sebagai salah… Read More
Bagi Kamu yang baru membeli kartu perdana Indosat, jangan lupa langsung lakukan pendaftaran atau registrasi… Read More