Cara Menonaktifkan Kartu Kredit BNI dengan 6 Langkah
WIGATOS.com | Menonaktifkan kartu kredit BNI bisa menjadi langkah yang perlu dilakukan dalam berbagai situasi, mulai dari pengendalian pengeluaran hingga menghindari potensi penyalahgunaan kartu. Terlepas dari alasan kamu, proses ini bisa dilakukan dengan langkah-langkah tertentu yang disediakan oleh Bank Negara Indonesia (BNI). Cara menonaktifkan kartu kredit BNI pun bisa dilakukan dengan beberapa metode yang bisa kamu sesuaikan dengan keinginan kamu. Namun, pada artikel ini akan berfokus pada cara menonaktifkannya dengan datang langsung ke kantor cabang Bank BNI.
Ketika kamu ingin menonaktifkan kartu kredit, tentu ini bukanlah keputusan yang diambil dengan gegabah. Kamu pasti sudah memikirkan mengenai keputusan ini dan apa saja dampak yang akan kamu dapatkan jika kamu melakukan tindakan ini. Untuk membahas lebih lanjut mengenai cara menonaktifkan kartu kredit BNI, kamu bisa membaca informasinya di bawah ini.
Daftar Isi
Cara Menonaktifkan Kartu Kredit BNI
Cara menonaktifkan kartu kredit BNI bisa kamu lakukan dengan mudah. Bagi kamu yang terbiasa melakukan transaksi langsung ke bank, kamu berada di artikel yang tepat karena kami akan membagikan langkah-langkah menonaktifkan kartu kredit BNI dengan mengunjungi Bank BNI secara langsung.
Syarat dan Ketentuan Menonaktifkan Kartu Kredit BNI
Melansir website resmi BNI, berikut ini syarat dan ketentuan yang harus kamu perhatikan ketika ingin melakukan penutupan kartu kredit BNI kamu.
1. Pemegang kartu berhak setiap saat untuk menutup Kartu Kredit BNI-nya dengan mengajukan permohonan kepada BNI melalui Layanan 24 jam BNI Call 1500046 atau secara tertulis melalui surat atau faksimili atau e-mail atau Kantor Cabang.
2. Apabila Pemegang Kartu berkeinginan berhenti menjadi Pemegang Kartu Kredit BNI maka Pemegang Kartu wajib melunasi seluruh tagihan Kartu Kredit BNI Pemegang KArtu beserta biaya yang timbul (bila ada) kemudian menghubungi Layanan 24 jam BNI Call 1500046 atau secara tertulis melalui surat atau faksimili atau e-mail atau Kantor Cabang untuk menginformasikan perihal penutupan kartu.
3. Apabila permohonan penutupan penutupan kartu disetujui maka Pemegang Kartu wajib untuk menggunting atau menghancurkan Kartu Kredit BNI yang telah ditutup tersebut guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
4. Bank setiap saat (Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu) dapat membatalkan atau tidak memperpanjang kartu apabila terdapat:
Pemegang Kartu telah melanggar syarat dan ketentuan umum Kartu Kredit BNI.
Nama Pemegang kartu tercantum dalam daftar hitam Bank Indonesia atau AKKI.
Pemegang Kartu lalai atau melanggar suatu ketentuan dalam perjanjian kredit antara Bank dengan Pemegang Kartu.
Pemegang Kartu dengan ini membebaskan BNI dari segala tanggung jawab/tuntutan/gugatan/klaim apapun dan siapa pun termasuk dari Pemegang Kartu sehubungan dilakukannya pembaytalan kartu tersebut oleh Bank.
5. Apabila Pemegang Kartu tidak memiliki kewajiban tagihan beserta biaya yang timbul (bila ada) kepada BNI, maka jangka waktu penutupan dilakukannya 8 hari kerja terhitungg sejak tanggal diterimanya permohonan penutupan kartu.
Langkah-langkah Menonaktifkan Kartu Kredit BNI
Berikut ini langkah-langkah menonaktifkan kartu kredit BNI dengan mendatangi langsung kantor cabang Bank BNI terdekat.
Sebelum kamu mengunjungi kantor cabang Bank BNI, kamu bisa menyiapkan data atau dokumen pribadi kamu terlebih dahulu, seperti KTP, nomor kartu kredit, nama ibu kandung, dan lain sebagainya.
Langkah 2: Kunjungi Kantor Cabang Bank BNI
Kemudian, kamu bisa langsung mengunjungi kantor cabang Bank BNI terdekat dari lokasi kamu.
Langkah 3: Ambil Nomor Antrean dan Tunggu Hingga Nomormu Disebut
Setelah sampai di kantor cabang Bank BNI, kamu bisa langsung mengambil nomor antrean. Biasanya, untuk pengambilan nomor antrean, kamu akan dibantu oleh satpam yang bertugas.
Silakan tunggu sampai sampai nomor antrean kamu disebut.
Jika sudah disebut, kamu bisa langsung mendatangi meja Customer Service.
Langkah 4: Beritahu Customer Service Terkait Kebutuhan Kamu
Setelah sampai di meja Customer Service, kamu bisa memberitahukan keperluan kamu mengunjungi Bank BNI, yaitu ingin menonaktifkan kartu kredit BNI kamu.
Customer Service akan meminta beberapa data pribadi kamu untuk melakukan pengecekan.
Langkah 5: Lunasi Semua Tagihan Kartu Kredit Jika Masih Ada
Customer Service juga akan memberi tahu kamu jika kamu masih memiliki tagihan di kartu kredit kamu.
Jika masih memiliki tagihan, kamu akan diminta melunasi terlebih dahulu sebelum kamu melakukan penonaktifan kartu kredit, karena apabila tagihan belum dilunaskan maka kamu tidak bisa menutup kartu kredit kamu.
Berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk mengecek tagihan kartu kredit Bank BNI kamu.
Buka menu dial up di ponsel kamu
Lalu, ketik angka *141*
Kemudian, pilih nomor 2 BNI
Pilih dan klik balas ataupun kirim
Selanjutnya pilih kartu kredit
Setelah itu, klik menu kirim
Masukkan nomor kartu kredit Bank BNI
Lalu pilh menu Kirim
Langkah 6: Customer Service BNI Akan Melakukan Penutupan Kartu Kredit BNI
Jika sudah tidak ada tagihan lagi, Customer Service akan segera memproses penutukan kartu kredit Bank BNI kamu.
Tunggu beberapa saat hingga Customer Service memberi tahu bahwa penutupan kartu kredit telah berhasil.
Selesai
Demikian cara menonaktifkan kartu kredit BNI dengan mendatangi kantor cabang Bank BNI langsung. Dengan mendatangi kantor cabang bank secara langsung, tentu akan memudahkan kamu melakukan komunikasi dengan Customer Service. Jika kamu ingin mengajukan pertanyaan pun akan dijawab secara jelas. Semoga artikel ini bermanfaat.