Cara Lapor SPT Online
WIGATOS.com | Bagaimana cara lapor SPT online dengan baik dan benar? Orang-orang biasanya sering melaporkannya ke kantor pajak terdekat. Sayangnya, tidak semua wajib pajak (WP) bisa meluangkan waktunya untuk datang ke sana, apalagi kalau sangat sibuk dan punya banyak kegiatan harian.
Kamu sekarang bisa melaporkan SPT tahunan tanpa ribet. Bahkan, petugas pajak akan menerima dan memproses permintaanmu dalam hitungan menit saja. Kamu pun tidak memiliki alasan lagi untuk lalai, bahkan enggan melaporkan pajak yang menjadi kewajibanmu setiap tahunnya.
SPT memang wajib dilaporkan oleh WNI yang sudah berstatus sebagai wajib pajak lho. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu pihak-pihak tertentu dalam membangun, sekaligus meningkatkan proses Pembangunan infrastruktur negara supaya bisa berjalan dengan cepat. Semuanya tergantung kesadaran dirimu dalam melaporkan hal tersebut.
Daftar Isi
Surat Pemberitahuan Tahunan alias SPT merupakan dokumen yang harus digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan pembayaran, maupun perhitungan pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, sekaligus harta dan kewajiban berdasarkan ketentuan UU perpajakan yang berlaku.
Kebijakan SPT sudah diatur dalam UU Nomor 2007 mengenai Syarat dan Ketentuan Umum tentang sistematika perpajakan. SPT bukan sekadar menjadi tempat pelaporan perhitungan maupun pembayaran pajak atas pendapatan saja, tetapi untuk laporan semua bentuk pajak atas undang-undang perpajakan.
Lapor SPT online mempunyai perbedaan cukup signifikan dengan melaporkannya secara konvensional, khususnya dari ketentuan dan syaratnya. Oleh karena itu, sebaiknya ketahui semua persyaratannya terlebih dulu di bawah ini:
Kamu harus tahu kalau SPT mempunyai berbagai macam jenis yang umum digunakan di Indonesia. Bagi yang penasaran, sebaiknya pahami poin-poin penting di bawah ini:
Secara umum SPT mempunyai berbagai macam tujuan penting yang perlu diketahui. Beberapa landasan utamanya adalah sebagai berikut:
Formulir SPT tahunan terdiri dari empat macam yaitu formulir 1770 SS, 1770 S, 1770 dan 1771. Bagi yang ingin tahu lebih lanjut, informasi selengkapnya dapat diketahui dan disimak sebagai berikut:
Barangkali kamu ingin tahu lebih lanjut mengenai cara melaporkan SPT secara online, sebaiknya simak pembahasan artikel kami sampai selesai. Kami sudah menyiapkan panduannya, supaya kamu bisa menyelesaikan peranmu sebagai wajib pajak yang baik.
Setiap WP memang wajib menyetorkan laporan pajak tahunannya. Semuanya tergantung formulir yang dilaporkan, serta jumlah pendapatan setiap tahunnya. Jika sudah memenuhi syarat, siapkan gadget kamu dan pahami prosedurnya dengan benar.
Jika kamu sudah memahami semua persyaratan, sekaligus jenis-jenis dan contoh formulirnya, maka bisa langsung memulai proses laporannya dengan mengikuti pedoman dari kami di bawah ini:
Langkah 1: Buka Website DJP Online
Setiap WP yang akan melaporkan SPT secara online, diwajibkan mengakses situs resmi DJP Online terlebih dulu. Kamu dapat membuka laman tersebut via www.pajak.go.id pada peramban browser HP atau PC.
Langkah 2: Login
Kamu akan diminta untuk masuk ke laman tersebut. Caranya dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau NPWP, beserta kata sandi dan kode keamanan. Isi setiap kolom yang tersedia sesuai dengan informasi yang dibutuhkan.
Langkah 3: Pilih Menu Lapor
Pada halaman utama, sistem akan mengarahkanmu ke beberapa menu atau opsi yang dapat digunakan. Akan tetapi, kamu harus mengetuk opsi Lapor, lalu dilanjutkan dengan menekan tombol e-Filling untuk membuat SPT.
Langkah 4: Isi Formulir
Sistem akan menampilkan halaman baru, di mana kamu harus mengisi formulir sesuai dengan kolom yang tersedia. Kamu harus melampirkan informasi berdasarkan pendapatan per tahun, baik 1770 atau 1770 S. Jika semuanya sudah diisi dengan benar, tekan tombol Selanjutnya.
Langkah 5: Isi Data Tambahan
Pada halaman berikutnya, kamu akan diminta melampirkan data-data penting yang terdiri dari 18 tahapan. Beberapa informasi yang dibutuhkan antara lain jumlah harta pribadi sampai akhir tahun pajak, penghasilan final, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun tersebut.
Langkah 6: Isi SPT Berdasarkan Status
Bagi kamu yang tidak mempunyai utang pajak dan lainnya, biasanya akan muncul status STP kamu, yaitu nihil, kurang bayar, maupun lebih bayar. Jika sudah diketahui, segera isi SPT berdasarkan informasi dan status yang benar.
Langkah 7: Klik Setuju
Kalau semuanya sudah dilakukan dengan benar, tekan tombol Setuju. Kemudian, tunggu beberapa saat sampai kode verifikasi dikirim ke email, maupun nomor HP yang sudah terdaftar. Kamu harus menyimpan kodenya dengan baik, pastikan tidak hilang atau dihapus.
Langkah 8: Masukkan Kode Verifikasi
Kamu harus segera memasukkan kode verifikasi yang sudah dikirimkan ke kolom tersedia. Jika sudah dilampirkan, ketuk opsi Kirim SPT agar permintaanmu dapat segera diproses.
Langkah 9: Laporan SPT Sudah Selesai
WP akan langsung menerima email masuk, di mana pihak DJP akan mengirimkan tanda terima elektronik SPT tahunan. Jika sudah didapatkan, berarti proses laporannya sudah selesai.
Demikian informasi lengkap tentang cara lapor SPT online dengan benar dan mudah. Kamu sekarang tidak perlu repot, bahkan antre di kantor pajak untuk melaporkan hal tersebut. Jangan lupa pahami jenis-jenisnya, sehingga dapat disesuaikan dengan keperluanmu masing-masing. Semoga bermanfaat!
Apa Kamu merasa terganggu dengan kemunculan akun-akun palsu yang ada di Instagram? Inilah beberapa cara… Read More
WIGATOS - Kendaraan yang aman dan nyaman tentu membutuhkan perawatan yang optimal, termasuk dalam hal… Read More
Kudus, kota kecil yang terletak di Jawa Tengah, memiliki daya tarik tersendiri dalam berbagai aspek,… Read More
Tahukah kamu? Kalau XL Axiata kini tengah berusaha untuk bisa meningkatkan kebutuhan pelanggan terutama untuk… Read More
Bagaimana cara menghilangkan iklan di HP OPPO ? iklan merupakan salah satu hal yang umum… Read More
Siapa sih yang nggak tertarik jadi kurir Lazada? Apalagi cara daftar kurir Lazada ternyata mudah… Read More