Cara buat faktur pajak menjadi hal penting bagi setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar bisa menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar. Faktur pajak tidak hanya berfungsi sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tapi juga sebagai dokumen resmi untuk pelaporan pajak. Di tahun 2025 ini, sistem pembuatan faktur pajak semakin mudah berkat adanya aplikasi e-Faktur terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Banyak PKP yang masih bingung bagaimana langkah-langkah membuat faktur pajak elektronik sesuai aturan terbaru. Terlebih, perubahan sistem dan format e-Faktur versi 3.2 menuntut pengguna untuk lebih teliti agar faktur tidak ditolak saat pelaporan. Oleh karena itu, memahami panduan lengkap pembuatan faktur pajak adalah hal wajib bagi kamu yang berkecimpung di dunia bisnis.
Selain itu, faktur pajak juga memiliki peran penting untuk memastikan transaksi antar perusahaan berlangsung transparan dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika kamu salah input data atau melewatkan prosedur tertentu, faktur bisa dianggap tidak sah dan berpengaruh terhadap laporan SPT Masa PPN kamu.
Artikel ini akan membahas secara detail mulai dari pengertian faktur pajak, jenis-jenisnya, syarat pembuatan, hingga cara membuat faktur pajak elektronik (e-Faktur) terbaru tahun 2025. Panduan ini dibuat agar kamu bisa memahami langkah demi langkah dengan mudah dan menghindari kesalahan umum yang sering dilakukan wajib pajak.
Daftar Isi
Faktur pajak adalah bukti resmi yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai tanda bahwa mereka telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang atau jasa yang dijual. Faktur ini menjadi dasar dalam menghitung dan melaporkan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak.
Setiap kali kamu melakukan transaksi penjualan yang terkena PPN, kamu wajib membuat faktur pajak. Faktur ini juga berfungsi sebagai dokumen pendukung untuk pembeli agar bisa melakukan pengkreditan pajak masukan pada laporan SPT Masa PPN.
Sejak diberlakukannya sistem e-Faktur oleh DJP, semua faktur pajak harus diterbitkan secara elektronik. Sistem ini dibuat agar data lebih akurat, terpantau, dan mudah diakses baik oleh wajib pajak maupun DJP.
Sebelum masuk ke cara pembuatannya, kamu perlu tahu bahwa faktur pajak terbagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan fungsinya, yaitu:
Faktur ini dibuat oleh PKP yang menjual barang atau jasa kena pajak. Artinya, kamu sebagai penjual wajib membuat faktur pajak keluaran ketika terjadi transaksi penjualan yang dikenai PPN.
Faktur pajak masukan diterima oleh PKP yang membeli barang atau jasa kena pajak dari PKP lain. Faktur ini bisa digunakan untuk mengkreditkan PPN masukan terhadap PPN keluaran.
Jika faktur pajak yang sudah diterbitkan ternyata salah (misalnya kesalahan nama pembeli atau nilai transaksi), kamu bisa menerbitkan faktur pajak pengganti dengan nomor yang sama tetapi statusnya berbeda.
Faktur pajak batal diterbitkan jika transaksi dibatalkan setelah faktur pajak dibuat. Biasanya ini dilakukan karena pembatalan pesanan atau pengembalian barang.
Agar faktur pajak dianggap sah dan valid di mata DJP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut di antaranya:
Berikut langkah-langkah paling baru dan mudah untuk membuat faktur pajak elektronik menggunakan sistem e-Faktur versi terbaru tahun 2025:
Kamu perlu mengunduh aplikasi e-Faktur versi terbaru (saat ini versi 3.2) dari situs resmi DJP e-Faktur. Pastikan kamu mengunduh versi yang sesuai dengan sistem operasi (Windows, Mac, atau Linux).
Sebelum login ke aplikasi e-Faktur, kamu wajib menginstal sertifikat elektronik yang diperoleh dari DJP. Sertifikat ini digunakan sebagai identitas digital untuk mengakses sistem dan menjamin keamanan data transaksi.
Setelah instalasi selesai, buka aplikasi e-Faktur dan login menggunakan NPWP, password, serta sertifikat elektronik yang sudah aktif. Jika pertama kali login, sistem akan meminta aktivasi akun PKP kamu.
Pilih menu Faktur kemudian klik Tambah Faktur. Masukkan data penjualan secara lengkap seperti:
Pastikan semua data sudah benar sebelum lanjut ke langkah berikutnya.
Setelah data dimasukkan, lakukan validasi dengan mengklik tombol Validasi agar sistem memeriksa kelengkapan dan kesesuaian format faktur. Jika ada kesalahan input, e-Faktur akan memberikan notifikasi untuk diperbaiki.
Jika faktur sudah valid, klik Upload untuk mengirimnya ke server DJP. Setelah berhasil diunggah, status faktur akan berubah menjadi “Approval Sukses”. Artinya faktur pajak kamu sudah resmi terdaftar di sistem DJP.
Kamu bisa mencetak faktur pajak elektronik sebagai dokumen fisik untuk diserahkan ke pembeli. Namun, versi PDF atau file elektronik tetap menjadi versi utama yang diakui DJP.
Berikut contoh sederhana format faktur pajak elektronik:
Faktur Pajak Nomor Seri: 010.000-23.12345678 Tanggal: 14 Oktober 2025 Penjual: PT Maju Jaya (NPWP: 01.234.567.8-999.000) Pembeli: PT Sukses Makmur (NPWP: 02.345.678.9-888.000) Nama Barang: Peralatan Kantor Jumlah: Rp 10.000.000 PPN (11%): Rp 1.100.000 Total: Rp 11.100.000
Banyak PKP yang sering melakukan kesalahan kecil tapi fatal dalam membuat faktur pajak. Berikut beberapa kesalahan yang sebaiknya kamu hindari:
Agar pembuatan faktur pajak berjalan lancar, kamu bisa mengikuti beberapa tips berikut:
Tidak semua. Hanya pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP yang wajib membuat faktur pajak setiap kali melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak.
Kamu bisa membuat faktur pajak pengganti dengan data yang benar. Namun, faktur asli tetap harus disimpan sebagai arsip.
Tidak bisa lagi. Sejak diberlakukannya sistem e-Faktur, semua faktur pajak harus dibuat dan dilaporkan secara elektronik melalui sistem DJP.
Faktur pajak harus diterbitkan paling lambat saat penyerahan barang/jasa atau saat pembayaran diterima, tergantung mana yang terjadi lebih dahulu.
Itulah panduan lengkap tentang cara buat faktur pajak terbaru di tahun 2025. Dengan memahami langkah-langkah di atas, kamu bisa menghindari kesalahan umum yang sering terjadi dalam pembuatan faktur dan memastikan seluruh proses perpajakan bisnismu berjalan lancar.
Pastikan kamu selalu menggunakan aplikasi e-Faktur resmi dari DJP, memasukkan data dengan benar, serta menerbitkan faktur tepat waktu. Dengan begitu, bisnis kamu akan lebih tertib administrasi dan siap menghadapi kewajiban pajak dengan mudah.
Ingat, ketelitian adalah kunci utama dalam membuat faktur pajak. Jika kamu ragu, jangan segan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional agar semua proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Mie Gacoan adalah salah satu restoran mie pedas yang sangat populer. Karena kepopulerannya itu, banyak… Read More
Kamu pernah merasa koneksi internet Smartfren tiba-tiba jadi lemot padahal masih masa aktif? Tenang, itu… Read More
Cara cek saldo Mandiri kini semakin mudah dilakukan karena Bank Mandiri terus memperbarui sistem digitalnya… Read More
Kamu sedang mencari panduan lengkap tentang Cara Top Up DANA? Tenang, di artikel ini kamu… Read More
Gimana sih cara cari nomor telepon? Sebenarnya, nomor telepon itu sangat penting karena menjadi sarana… Read More