Cara tanda tangan di materai sering kali masih membingungkan banyak orang. Padahal, hal ini sangat penting agar dokumen yang kamu buat memiliki kekuatan hukum dan tidak dianggap batal. Mulai dari perjanjian kerja, surat pernyataan, hingga kontrak jual beli semua butuh pemahaman yang benar tentang posisi dan cara tanda tangan di atas materai.
Masih banyak yang menempelkan materai di tempat yang salah, atau tanda tangan di luar area materai, sehingga dokumen bisa dianggap tidak sah oleh pihak berwenang. Karena itu, kamu perlu tahu langkah-langkah yang benar sesuai aturan terbaru agar tidak salah kaprah.
Mengetahui aturan penandatanganan materai juga penting di era digital saat ini, mengingat pemerintah kini sudah memperkenalkan e-Meterai atau materai elektronik. Meskipun bentuknya berbeda, prinsip dan fungsinya tetap sama, yaitu memberikan kekuatan hukum pada dokumen.
Pada artikel ini, kamu akan mempelajari panduan lengkap dan terbaru tentang cara tanda tangan di materai, baik untuk dokumen fisik maupun elektronik. Yuk, simak pembahasannya sampai tuntas supaya kamu tidak salah langkah lagi!
Daftar Isi
Materai adalah tanda bukti bahwa kamu telah membayar pajak atas dokumen tertentu yang memiliki nilai hukum atau keuangan. Jadi, fungsi utama materai bukan sekadar tempelan, tapi sebagai bentuk pengesahan dokumen agar memiliki kekuatan hukum di mata negara.
Berdasarkan aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), materai digunakan untuk berbagai dokumen penting seperti:
Materai berfungsi sebagai alat legalisasi agar dokumen yang kamu tanda tangani sah secara hukum. Jadi, meskipun isi dokumen lengkap, jika materai tidak digunakan dengan benar, maka dokumen tersebut bisa dianggap tidak sah.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, Indonesia kini hanya mengenal satu jenis nilai materai, yaitu Rp10.000. Materai ini berlaku untuk menggantikan dua jenis sebelumnya, yakni Rp3.000 dan Rp6.000.
Ada dua jenis bentuk materai yang kini bisa digunakan:
Materai tempel adalah bentuk klasik berupa stiker kecil yang ditempelkan langsung di atas dokumen kertas. Kamu bisa membelinya di kantor pos, toko alat tulis, atau marketplace resmi. Materai ini masih banyak digunakan untuk dokumen manual.
Sementara itu, e-Meterai digunakan untuk dokumen digital. Bentuknya berupa file elektronik dengan kode unik dan tanda QR. Kamu bisa membelinya di situs resmi e-meterai.co.id atau mitra resmi lainnya. e-Meterai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan materai tempel.
Tidak semua dokumen wajib menggunakan materai. Berdasarkan aturan, dokumen yang dikenai bea materai adalah yang memiliki nilai nominal atau kekuatan hukum tertentu. Berikut contohnya:
Jika kamu membuat surat pribadi tanpa nilai hukum atau keuangan, seperti surat cinta atau surat permohonan biasa, maka tidak perlu menggunakan materai.
Untuk kamu yang masih menggunakan dokumen kertas, cara tanda tangan di materai fisik perlu dilakukan dengan hati-hati agar sah dan tidak mudah dipalsukan. Berikut langkah-langkah yang benar:
Tempelkan materai di area yang strategis, biasanya di bagian bawah dokumen dekat kolom tanda tangan. Jangan menempel di bagian kosong tanpa tulisan atau di tengah halaman. Tujuannya agar materai langsung terhubung dengan isi dokumen.
Pastikan permukaan kertas bersih dan kering sebelum menempelkan materai. Tekan perlahan agar seluruh sisi materai menempel kuat tanpa gelembung udara. Materai yang lepas bisa membuat dokumen dianggap tidak sah.
Ini adalah bagian paling penting. Tanda tangan harus mengenai sebagian area materai dan sebagian area kertas. Artinya, separuh tanda tanganmu harus di atas materai dan separuh lagi di kertas. Tujuannya untuk mencegah pemindahan materai ke dokumen lain.
Banyak orang salah kaprah dengan menstempel di atas materai. Padahal, yang benar adalah tanda tangan manual menggunakan pena, bukan cap atau stempel. Tanda tangan menunjukkan kesepakatan pribadi, sedangkan stempel hanya mewakili instansi.
Gunakan tinta berwarna biru atau hitam untuk tanda tangan di atas materai. Hindari warna merah atau lainnya karena bisa membuat dokumen terlihat tidak formal dan berpotensi ditolak.
Banyak orang tidak sadar melakukan kesalahan saat menandatangani dokumen bermaterai. Berikut beberapa kesalahan umum yang perlu kamu hindari:
Kesalahan di atas bisa membuat dokumenmu tidak sah secara hukum dan berisiko ditolak oleh lembaga atau instansi yang bersangkutan.
Seiring perkembangan teknologi, kini kamu bisa menandatangani dokumen digital menggunakan e-Meterai. Prosesnya mudah dan bisa dilakukan langsung secara online. Berikut panduannya:
Pastikan dokumen yang ingin kamu tanda tangani sudah dalam format PDF dan tidak terkunci. Format ini paling umum digunakan untuk dokumen resmi digital.
Kamu bisa membeli e-Meterai seharga Rp10.000 melalui situs Pos Indonesia atau marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, dan e-commerce resmi lainnya yang telah bekerja sama dengan Peruri.
Masuk ke akun e-Meterai dan unggah dokumen yang akan kamu beri materai. Pilih posisi penempatan e-Meterai di halaman dokumen sesuai kebutuhan, biasanya di bagian bawah sebelum tanda tangan.
Klik area tempat kamu ingin menempelkan e-Meterai. Sistem akan secara otomatis menampilkan cap digital dan kode unik di dokumenmu. Setiap e-Meterai hanya bisa digunakan sekali.
Setelah e-Meterai terpasang, kamu bisa menambahkan tanda tangan digital menggunakan fitur digital signature dari platform tersebut. Pastikan kamu menandatangani pada area yang tumpang tindih dengan e-Meterai agar sah.
Ya, tanda tangan digital yang ditempelkan bersama e-Meterai resmi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan manual di atas materai fisik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, pastikan tanda tangan digitalmu dilakukan di platform yang telah diakui pemerintah, seperti Peruri Digital Security, untuk menjamin keabsahan hukum dokumen.
Agar dokumen bermaterai yang kamu buat tidak bermasalah, ikuti beberapa tips berikut:
Jika kamu mengikuti semua langkah ini, dokumenmu akan dianggap sah dan diakui oleh lembaga hukum, notaris, atau pihak terkait lainnya.
| Aspek | Materai Fisik | e-Meterai |
|---|---|---|
| Bentuk | Stiker kertas dengan gambar dan nominal | File digital dengan kode QR dan identitas unik |
| Tempat Pembelian | Kantor pos, toko alat tulis, marketplace | Situs resmi e-meterai.co.id atau mitra Peruri |
| Cara Penggunaan | Ditempel pada kertas dokumen | Ditempel digital di dokumen PDF |
| Kekuatan Hukum | Sama-sama sah secara hukum | Sama-sama sah secara hukum |
Memahami cara tanda tangan di materai dengan benar adalah hal yang penting agar dokumenmu sah secara hukum. Baik menggunakan materai tempel maupun e-Meterai, prinsip utamanya sama: tanda tangan harus menyentuh sebagian area materai, dan materai harus asli serta ditempatkan di posisi yang tepat.
Dengan mengikuti panduan di atas, kamu tidak perlu khawatir dokumenmu ditolak oleh instansi atau lembaga hukum. Pastikan juga selalu menggunakan e-Meterai resmi agar transaksi digitalmu aman dan diakui.
Jadi, mulai sekarang, jangan asal tempel atau tanda tangan ya! Gunakan cara yang benar agar dokumenmu kuat secara hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Mie Gacoan adalah salah satu restoran mie pedas yang sangat populer. Karena kepopulerannya itu, banyak… Read More
Kamu pernah merasa koneksi internet Smartfren tiba-tiba jadi lemot padahal masih masa aktif? Tenang, itu… Read More
Cara cek saldo Mandiri kini semakin mudah dilakukan karena Bank Mandiri terus memperbarui sistem digitalnya… Read More
Kamu sedang mencari panduan lengkap tentang Cara Top Up DANA? Tenang, di artikel ini kamu… Read More
Gimana sih cara cari nomor telepon? Sebenarnya, nomor telepon itu sangat penting karena menjadi sarana… Read More