Cara Over Kredit Rumah
Cara over kredit rumah menjadi solusi terbaik bagi beberapa orang yang sudah merasa tidak sanggup membayar cicilan rumahnya. Namun hal ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, bahkan harus dilakukan melalui notaris ataupun bank. Selain itu, juga harus kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli.
Jikalau kamu adalah salah satu yang bingung dan tidak tahu bagaimana cara over kredit rumah yang aman dan benar, maka tenang saja sebab kamu bisa menyimak penjelasan lengkap pada artikel ini.
Daftar Isi
Mungkin istilah over kredit rumah masih sangat asing di telinga beberapa orang, terutama bagi yang baru masuk ke dunia jual beli rumah. Oleh karena itu, kamu akan membahasnya sedikit kali kali. Jadi, over kredit rumah ini menjadi salah satu cara yang bisa dicoba untuk mendapatkan rumah secara murah. Sebenarnya, over kredit rumah ini merupakan sebuah transaksi pengambilalihan cicilan KPR dari satu pihak ke pihak yang lainnya. Hal ini, memang kerap terjadi jikalau salah satu pihak tidak mampu meneruskan cicilan KPR.
Memang melakukan hal ini tidak kayak jika dilakukan saat membangun rumah dengan KPR ataupun membangun sendiri, namun memiliki rumah lewat proses over kredit ini sangat pantas untuk kamu pertimbangkan yang tentunya jika kamu sudah mempunyai kecocokan dengan unit rumahnya.
Kegiatan over kredit rumah ini tentunya tidak sembarangan kamu lakukan, sebab sudah ada dasar hukum yang menjadi landasannya, yaitu UU No.12011 yang berisi tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kepemilikan rumah dapat difasilitasi KPR yang bisa dibebani oleh gak tanggungan.
Oleh karena itu, alangkah baiknya jika proses over kredit rumah ini tidak terjadi di bawah tangan, alias dilaporkan ke bank dengan mekanismenya yang resmi. Dengan sistem over kredit ini, maka berarti ada pengganti debitur di bank yang berarti juga pengajuan kredit harus dilakukan terlebih dahulu dan menunggu persetujuan dari pihak bank.
Selain itu, sangat penting juga bagimu untuk melakukan pencoretan hak tanggungan lebih dulu. Setelah itu, jual beli bisa kamu lakukan melalui pembuatan akta jual-beli antara debitur lama dengan debitur baru. Setelah hak tanggungan tersebut terhapus, maka coretan gak tanggungan pada buku gak dan sertifikatnya bisa dilakukan oleh Kantor Pertanahan.
Ketika kamu melakukan over kredit rumah ini, maka ada dua hal yang wajib untuk diperhatikan. Berikut adalah penjelasan lebih lengkapnya.
Sebenarnya, ada dua metode yang bisa kamu gunakan ketika ingin melakukan over kredit rumah. Pertama adalah dengan melakukannya di hadapan notaris dan bisa melakukannya di bank. Jika kamu penasaran dengan bagaimana cara melakukan over kredit rumah menggunakan kedua metode tersebut, maka langsung simak penjelasan di bawah ini.
Metode pertama yang bisa kamu lakukan adalah dengan melibatkan pihak notaris. Metode pertama ini bisa dilakukan jika memang kamu dan penjual rumah sudah menyepakati bahwa akan melakukan over kredit rumah tanpa melibatkan pihak bank. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus diikuti.
Ada banyak keuntungan yang akan kamu dapatkan jika melakukan over kredit rumah di hadapan notaris. Pertama, kamu bisa melakukan transaksi over kredit rumah dengan sangat cepat. Selain itu, langkah-langkah yang harus kamu lakukan tergolong sangat mudah dibandingkan dengan melakukan over kredit rumah lewat bank.
Namun di samping itu, terdapat kekurangan yang akan kamu dapatkan jika menggunakan metode satu ini. Pertama, sertifikat rumah yang kamu miliki masih atas nama penjual dan menjadi jaminan di pihak bank yang terkait. Kemudian pembeli harus menganggur cicilan rumah atas nama penjual.
Apabila proses over kredit rumah ini tidak diketahui oleh pihak bank, maka tidak menutup kemungkinan bahwa pembeli bisa melunasi cicilannya sendiri dan mengambil sertifikat rumah yang bukan haknya. Olek karena itu, sangat wajib bagimu untuk melakukan over kredit rumah di bank sebagai jaminannya.
Metode kedua yang bisa kamu gunakan ketika ingin melakukan over kredit rumah adalah dengan melalui bank. Hal ini dikarenakan penjual dan pembeli secara resmi bisa melakukan alih debitur secara langsung. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu gunakan.
Nah, itulah penjelasan singkat mengenai bagaimana cara over kredit rumah yang bisa dilakukan dengan mudah tanpa ribet. Semoga informasi di atas dapat membantu dan menambah wawasanmu. Selamat mencoba dan semoga berhasil!
Apa Kamu merasa terganggu dengan kemunculan akun-akun palsu yang ada di Instagram? Inilah beberapa cara… Read More
WIGATOS - Kendaraan yang aman dan nyaman tentu membutuhkan perawatan yang optimal, termasuk dalam hal… Read More
Kudus, kota kecil yang terletak di Jawa Tengah, memiliki daya tarik tersendiri dalam berbagai aspek,… Read More
Tahukah kamu? Kalau XL Axiata kini tengah berusaha untuk bisa meningkatkan kebutuhan pelanggan terutama untuk… Read More
Bagaimana cara menghilangkan iklan di HP OPPO ? iklan merupakan salah satu hal yang umum… Read More
Siapa sih yang nggak tertarik jadi kurir Lazada? Apalagi cara daftar kurir Lazada ternyata mudah… Read More