Bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan adalah salah satu program asuransi kesehatan dari pemerintah Republik Indonesia khusus bagi masyarakat ataupun bagi karyawan perusahaan, baik swasta maupun negeri. Jadi, semua lapisan masyarakat berhak mendapatkan atau memilih layanan BPJS kesehatan ini.
BPJS Kesehatan adalah kependekan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Program ini merupakan milik dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang telah menerima tugas dari Pemerintah secara khusus untuk menyelenggarakan program jaminan sosial kesehatan untuk seluruh lapisan masyarakat Indonoesia.
BPJS Kesehatan awalnya diberi nama ASKES yakni Asuransi Kesehatan, dan kini namanya berubah menjadi BPJS Kesehatan. Selain itu, pengelenggaraan program BPJS Kesehatan sendiri sudah dimulai dari Januari 2014 lalu.
Daftar Isi
BPJS Mandiri ialah program perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang tagihan per bulannya dibayar secara mandiri alias tidak ditanggung oleh pemerintah. Menurut laman resmi BPJS Kesehatan sediri, peserta BPJS Kesehatan dibagi ke dalam 2 kategori, yaitu PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan bukan PBI.
Para peserta yang termasuk ke dalam kelompok non PBI sendiri harus membayar iurannya sendiri. Sedangkan para peserta PBI ditujukan bagi masyarakat miskin, dimana iuran per bulannya akan ditanggung oleh pemerintah.
Adapun perbedaan keanggotaan BPJS PBI dengan non PBI, ialah sebagai berikut :
Cara mendaftar BPJS kesehatan mandiri, sebenarnya cukup mudah dilakukan. Kamu hanya perlu mempersiapkan dokumen dan pergi ke kantor BPJS terdekat. Selain itu, Kamu juga dapat menempuh cara daftar BPJS kesehatan secara online yang lebih mudah, dan praktis.
Sebelum mengetahui panduan cara registrasi BPJS mandiri, maka Kamu harus mempersiapkan data-data atau dokumen yang dimintai. Persyaratan dokumen sendiri berbeda-beda biasanya menyesuaikan jenis pekerjaanmu.
Bagi peserta PBI dibagi ke dalam 2 jenis, yaitu peserta PBI daerah dan pusat. Peserta PBI APBN Jamkesmas, maka iuran per bulannya ditanggung oleh pemerintah pusat.
Sedangkan peserta BPJS APBD pemilik kartu Jamkesda, maka iuran per bulannya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Berbeda lagi bagi peserta non PBI biasanya dibagi ke dalam 2 kategori, yaitu peserta BPJS PPU (Pekerja Penerima Upah) dan peserta mandiri. Adapun peserta BPJS Mandiri biasanya mencakup kategori bukan pekerja maupun golongan pekerja yang bukan penerima upah atau PBPU.
Sedangkan peserta BPJS PPU adalah golongan PPU baik yang berprofesi sebagai PNS/Polri/TNI maupun karyawan perusahaan tertentu.
Bagi yang malas dan enggan menghadapi panjangnya antrean di kantor BPJS, bisa memilih cara daftar BPJS kesehatan online. Sebenarnya ada 2 pilihan cara yang dapat digunakan, diantaranya mendaftar BPJS kesehatan mandiri online lewat situs web resmi dan android.
Berikut panduan cara daftar BPJS kesehatan mandiri lewat web resmi secara online, diantaranya :
Selain melalui wbsite resmi, cara daftar BPJS kesehatan mandiri juga dapat dilakukan lewat aplikasi mobile JKN. Adapun panduannya sebagai berikut :
Cara daftar BPJS kesehatan lainnya ialah secara offline, yakni langsung datang ke kantor BPJS. Jangan lupa sertakan beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, pas foto 1 lembar berukuran 3×4, fotokopi buku nikah, KITAP atau KITAS khusus bagi WNA, dan fotokopi akta kelahiran.
Adapun persyaratan registrasi BPJS Kesehatan sendiri secara offline, berikut ulasannya :
Nah, itulah tahapan cara daftar BPJS kesehatan mandiri yang bisa Kamu ikuti, dan Kamu bisa cek pembayaran BPJS di sini!
Selain mendaftar BPJS kesehatan mandiri, Kamu juga bisa melakukan pendaftaran BPJS kesehatan untuk karyawan/pekerja di perusahaanmu. Berikut langkah-langkahnya :
HRD perusahaan melakukan pengisian form pendaftaran usaha dengan cara melampirkan NPWP dan surat ijin usaha.
BPJS kesehatan biasanya akan menerbitkan virtual account perusahaan, password dan user id, untuk dapat mengakses aplikasi e-ID yang berguna sama seperti kartu kepesertaan BPJS dan aplikasi new e-DABU untuk entri data para calon peserta BPJS.
Perusahaan akan melakukan entri data para calon peserta BPJS secara langsung di new e-DABU, meng-upload form sebanyak 34 kolom lengkap dengan benar lewat aplikasi e-DABU dan melakukan approval data peserta yang sudah diyakini kebenarannya yang nantinya dikirimkan langsung ke BPJS.
BPJS kesehatan akan memverifikasi data proses migrasi, dalam hal ini HRD perusahaa dan pihak BPJS kesehatan akan mengisi BA (Berita Acara) berdasarkan hasil dari verifikasi data dan data peserta BPJS yang sudah berhasil melakukan migrasi bisa aktif apabila badan usaha telah membayar iuran.
HRD bisa melihat semua informasi tagihan di menu aplikasi e-ID yang dikirimkan BPJS kesehatan ke email HRD perusahaan.
Itulah langkah-langkah cara mendaftar BPJS kesehatan karyawan atau pekerja yang dilakukan langsung oleh pihak HRD.
Demikian ulasan tentang cara daftar BPJS kesehatan mandiri dan badan usaha secara online maupun offline. Semoga bermanfaat!
Sebagai salah satu provider komunikasi ternama di Indonesia, Telkomsel memberikan berbagai kemudahan bagi pengguna. Diantaranya… Read More
Siapa yang tidak mau dapat cuan dengan modal ponsel pintar saja? Kamu mungkin juga tertarik… Read More
Sampai detik ini, mungkin ada yang kepikiran bagaimana sih cara kasih lagu di Instagram? Instagram… Read More
WIGATOS.com | Pengguna XL pasti sering isi ulang kuota atau pulsa secara fisik, sehingga dapat… Read More
Gimana sih cara aktifkan unlimited Youtube XL? Nonton video di Youtube bisa dibilang sebagai salah… Read More
Bagi Kamu yang baru membeli kartu perdana Indosat, jangan lupa langsung lakukan pendaftaran atau registrasi… Read More